Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
DPRD  

Potensi Kurang Bayar PPh 21 DPRD Bulukumba Capai Rp417,89 Juta

Potensi Kurang Bayar PPh 21 DPRD Bulukumba Capai Rp417,89 Juta
Potensi Kurang Bayar PPh 21 DPRD Bulukumba Capai Rp417,89 Juta

BULUKUMBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba. Pemeriksaan tahun anggaran 2025 menunjukkan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp417,89 juta.

BPK menemukan bahwa Bendahara Gaji tidak memungut PPh Pasal 21 atas komponen penghasilan yang menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bendahara hanya memungut pajak atas penghasilan yang menjadi tanggungan pribadi pimpinan dan anggota DPRD.

Pemasangan iklan murah

Hasil rekalkulasi menunjukkan pajak terutang mencapai Rp2.945.869.038,75. Sementara itu, penghitungan dalam pemeriksaan mencatat Rp2.527.977.748,80. Selisih kedua angka tersebut mencapai Rp417.891.289,95.

Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Naik

Pemkab Bulukumba mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp19.668.206.660,04 pada 2025. Realisasinya mencapai Rp19.481.333.651,00 atau 99,05 persen.

Pada 2024, realisasi belanja tersebut mencapai Rp18.867.643.951,00. Dengan demikian, belanja gaji dan tunjangan DPRD meningkat Rp613.689.700,00 atau sekitar 3,25 persen.

Belanja tersebut mencakup berbagai komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Bendahara Gaji Belum Memungut Seluruh Komponen Pajak

Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2025, BPK menemukan bahwa Bendahara Gaji tidak memungut PPh Pasal 21 atas penghasilan yang pajaknya menjadi tanggungan APBD.

Bendahara masih menggunakan format kertas kerja penghitungan gaji dan tunjangan tahun sebelumnya. Format tersebut belum memasukkan komponen pajak yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

BPK juga menelusuri Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dokumen anggaran tersebut tidak memuat kode rekening belanja tunjangan PPh bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibatnya, Sekretariat DPRD tidak menganggarkan komponen tunjangan pajak tersebut.

Selain masalah penganggaran, BPK menemukan ketidaksesuaian penghitungan tarif PPh Pasal 21. Bendahara Gaji menggunakan tarif final 15 persen untuk penghasilan yang menjadi tanggungan pribadi pimpinan dan anggota DPRD.

BPK juga mencatat bahwa Bendahara Gaji belum menerapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Kondisi ini menimbulkan risiko kurang bayar atau lebih bayar pajak.

BPK Ungkap Dua Penyebab Permasalahan

BPK mengidentifikasi dua faktor utama yang memicu masalah tersebut.

Pertama, Sekretaris DPRD tidak menganggarkan belanja tunjangan PPh bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kedua, Bendahara Gaji tidak mengikuti ketentuan perpajakan saat menghitung dan memotong PPh Pasal 21.

Bupati Bulukumba melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Pemkab Bulukumba juga menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan sesuai rekomendasi BPK.

BPK Minta Pemkab Bulukumba Tindak Lanjuti Temuan

BPK memberikan dua rekomendasi kepada Bupati Bulukumba untuk memperbaiki penghitungan dan penganggaran PPh Pasal 21 DPRD.

Pertama, Bupati perlu menginstruksikan Sekretaris DPRD berkoordinasi dengan KPP Pratama Bulukumba. Koordinasi ini bertujuan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi tanggungan APBD.

Hasil penghitungan tersebut selanjutnya menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, Bupati perlu memerintahkan Bendahara Gaji berkoordinasi dengan KPP Pratama Bulukumba. Langkah ini bertujuan memastikan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD sesuai ketentuan perpajakan.

Tindak lanjut rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pajak DPRD Bulukumba. Langkah ini juga penting untuk mencegah kesalahan penghitungan pada tahun anggaran berikutnya.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *