BANTAENG — Tim URC Resmob Polres Bantaeng menangkap Alif Yohan alias Lali (24), pemuda yang diduga mengancam anggota polisi menggunakan badik dan merusak mobil korban di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berlangsung di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, pada Sabtu (19/9/2026). Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, mengatakan terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti.
Kronologi Pengancaman Bermula dari Klakson Mobil
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, korban berinisial JY (37), seorang anggota Polri, sedang melintas menggunakan mobil bersama istrinya. Di lokasi, dua orang pria disebut berdiri di tengah jalan.
Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar kedua pria tersebut memberi jalan. Namun, salah seorang pria justru mendekati kendaraan korban.
Menurut keterangan Aipda Sabil, pria tersebut memukul bagian kap mobil satu kali. Setelah itu, dia mendekati korban dan mengeluarkan ancaman menggunakan badik.
“Pelaku melontarkan ancaman akan menikam korban dan memakinya dengan kata kasar,” tutur Sabil.
Mobil Korban Dirusak hingga Kaki Terjepit
Aksi terduga pelaku berlanjut ketika dia berjalan ke sisi kiri mobil dan menendang spakbor belakang hingga mengalami penyok.
Saat korban hendak turun dari kendaraan untuk menghampiri terduga pelaku, istrinya berusaha menahan korban agar situasi tidak semakin memanas.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku kemudian mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.
Warga yang berada di lokasi sempat mengetahui bahwa korban merupakan anggota kepolisian. Meski demikian, polisi menyebut terduga pelaku tetap melanjutkan aksinya dan tidak menghiraukan teguran warga.
Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Satu Tahun Lebih
Korban kemudian melaporkan kejadian pengancaman dan perusakan kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah lebih dari satu tahun, Tim URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengidentifikasi dan menangkap Alif Yohan di wilayah Bonto Rita.
Aipda Sabil menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Saat diperiksa, Alif disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut dia mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo ketika kejadian berlangsung.
Polisi Amankan Barang Bukti Badik
Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti badik diamankan di Mapolres Bantaeng.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan mengenai pasal yang dikenakan dan tahapan penyidikan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
(Redaksi NewsTV)











