Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Sejumlah Penganggaran Perjalanan Dinas RSUD Er Dabi Diduga Tidak Sesuai Realisasi

Sejumlah Penganggaran Perjalanan Dinas RSUD Er Dabi Diduga Tidak Sesuai Realisasi
Sejumlah Penganggaran Perjalanan Dinas RSUD Er Dabi Diduga Tidak Sesuai Realisasi

YALIMO – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo, Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pemeriksaan keuangan mengungkap dua kegiatan perjalanan dinas pada RSUD Er Dabi yang tidak terlaksana, tetapi anggarannya telah dicairkan.

Nilai pembayaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp140.160.000,00. Persoalan ini mencakup perjalanan dinas pelatihan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) KJSU-KIA di Kementerian Kesehatan.

Pemasangan iklan murah

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Nomor 9/B/T/LHP/DJPKN-VI.JWJ/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Yalimo mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp392.483.690.286,14. Realisasinya mencapai Rp372.380.399.874,82 atau 94,88 persen.

Dari total realisasi tersebut, anggaran perjalanan dinas menyerap Rp50.602.656.515,00.

Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada RSUD Er Dabi mengungkap dua kegiatan perjalanan dinas yang tidak terlaksana. Total anggarannya mencapai Rp140.160.000,00.

Perjalanan Dinas Pelatihan Pengadaan Rp26,36 Juta Tidak Terlaksana

Temuan pertama berkaitan dengan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta.

RSUD Er Dabi merencanakan enam orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, pemeriksaan mengungkap satu peserta berinisial SW membatalkan keberangkatannya.

Saat dimintai keterangan, SW mengakui bahwa dirinya tidak berangkat karena harus menyelesaikan keperluan mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.

Meskipun membatalkan perjalanan, SW telah menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp26.360.000,00.

Pemeriksa juga mencatat bahwa SW belum mengembalikan uang tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga pemeriksaan berlangsung.

Dalam keterangannya, SW menyatakan kesediaan untuk menyetorkan seluruh dana tersebut ke Kas Daerah.

Dana Rp113,8 Juta Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

Temuan kedua berkaitan dengan kegiatan Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) KJSU-KIA di Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Dalam dokumen pertanggungjawaban, RSUD Er Dabi mencantumkan sejumlah pegawai sebagai pelaksana perjalanan dinas. Namun, pemeriksa kemudian meminta keterangan langsung kepada para pegawai tersebut.

Hasilnya, seluruh pegawai yang namanya tercantum menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tidak menerima uang perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Pemeriksa kemudian meminta penjelasan kepada Direktur RSUD Er Dabi mengenai pencairan anggaran kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur RSUD Er Dabi mengakui bahwa bendahara pengeluaran pembantu telah mencairkan dana sebesar Rp113.800.000,00.

Direktur juga mengungkap bahwa dana tersebut justru masuk untuk memenuhi keperluan pribadi.

Atas persoalan itu, Direktur RSUD Er Dabi menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana ke Kas Daerah.

Pengendalian Anggaran RSUD Er Dabi Menjadi Sorotan

Pemeriksaan mengidentifikasi dua faktor yang memicu persoalan perjalanan dinas tersebut.

Pertama, Direktur RSUD Er Dabi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kurang cermat mengendalikan pelaksanaan anggaran perjalanan dinas pada satuan kerjanya.

Kedua, bendahara pengeluaran pembantu kurang teliti dalam mempertanggungjawabkan dana yang berada dalam pengelolaannya.

Kedua faktor tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan perjalanan dinas. Pengawasan harus mencakup persetujuan kegiatan, pencairan anggaran, keberangkatan peserta, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, bendahara perlu memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta pelaksanaan kegiatan. Langkah ini penting agar setiap pencairan anggaran memiliki bukti pertanggungjawaban yang benar.

Bupati Yalimo Diminta Kembalikan Dana Rp140,16 Juta

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Yalimo menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK meminta Bupati Yalimo menginstruksikan bendahara pengeluaran pembantu agar lebih teliti memeriksa serta menguji dokumen pendukung dari setiap pelaksana perjalanan dinas.

Selain itu, Bupati Yalimo perlu menginstruksikan Direktur RSUD Er Dabi untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp140.160.000,00 melalui penyetoran ke rekening Kas Daerah.

Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab setiap pejabat dalam mengelola uang negara. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap pencairan perjalanan dinas sesuai dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut Pemkab Yalimo terhadap rekomendasi tersebut, terutama proses pengembalian dana ke Kas Daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan internal dan mencegah persoalan serupa pada masa mendatang.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Nomor 9/B/T/LHP/DJPKN-VI.JWJ/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *