JENEPONTO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah masalah dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025. Masalah tersebut mencakup kelebihan anggaran, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, serta belanja tanpa bukti memadai.
BPK mencatat nilai belanja yang belum memenuhi ketentuan dan belum tuntas penyelesaiannya mencapai Rp1.067.228.650. Pemeriksaan juga mengungkap kelebihan penganggaran sebesar Rp360 juta dari standar harga satuan pemerintah daerah.
Anggaran Rumah Jabatan Melebihi Standar Rp360 Juta
Pemkab Jeneponto menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp454,86 miliar pada 2025. Pemerintah daerah merealisasikan Rp411,66 miliar atau 90,50 persen dari anggaran tersebut.
Pada 2024, realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp410,92 miliar. Dengan demikian, realisasi pada 2025 meningkat sekitar Rp737,28 juta.
BPK kemudian memeriksa anggaran makanan dan minuman harian rumah jabatan pimpinan DPRD. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 61 Tahun 2024 menetapkan standar biaya rumah jabatan Ketua DPRD sebesar Rp720 juta per tahun. Standar untuk setiap Wakil Ketua DPRD mencapai Rp450 juta per tahun.
Namun, Sekretariat DPRD menetapkan anggaran Rp900 juta untuk rumah jabatan Ketua DPRD. Sekretariat DPRD juga mengalokasikan Rp540 juta per tahun untuk setiap rumah jabatan Wakil Ketua DPRD.
Perbedaan tersebut menyebabkan anggaran melampaui standar harga satuan sebesar Rp360 juta.
Kasubbag Program dan Keuangan DPRD mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kertas kerja yang merinci kebutuhan anggaran. Bagian Program dan Keuangan juga belum memeriksa kesesuaian anggaran dengan standar biaya yang berlaku.
Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Transaksi Sebenarnya
BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD senilai Rp2.009.986.400.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. CV HMN menyusun nota pesanan berdasarkan rincian yang dibuat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu menyesuaikannya dengan pagu anggaran.
Penyedia tidak menyusun nota berdasarkan jumlah makanan dan minuman yang benar-benar mereka sediakan. PPTK dan pihak penyedia juga menyiapkan dokumen pertanggungjawaban untuk mengajukan pencairan dana.
BPK turut menyoroti perjanjian kerja sama antara Sekretariat DPRD dan CV HMN. Perjanjian tersebut tidak mencantumkan nilai belanja maupun rincian jenis makanan yang wajib disediakan.
Kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan dokumen belanja.
CV HMN Tidak Melayani Seluruh Rumah Jabatan
BPK memeriksa rekening koran dan meminta keterangan dari pihak terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa CV HMN hanya menyediakan makanan dan minuman untuk rumah jabatan Ketua DPRD senilai Rp75.401.000.
CV HMN tidak menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD. BPK menghitung nilai pembayaran tanpa penyediaan barang tersebut mencapai Rp1.934.585.400.
Pemeriksaan juga mengungkap pengembalian uang tunai dari CV HMN kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli sendiri kebutuhan makanan dan minuman rumah jabatan. Mereka menyebut keterlambatan Sekretariat DPRD dalam memilih penyedia sebagai alasan pembelian mandiri.
Namun, BPK menemukan sejumlah bukti belanja yang belum memadai. Sebagian bukti tidak dapat dikonfirmasi kepada toko, sedangkan sebagian lainnya belum memiliki dokumen pendukung yang cukup.
Ketua DPRD menyerahkan bukti belanja Rp310.996.750 yang dapat dikonfirmasi kepada toko. Meski demikian, masih terdapat Rp450.403.250 tanpa bukti pertanggungjawaban.
Wakil Ketua DPRD I menyerahkan bukti senilai Rp257.654.000 setelah pemeriksaan lapangan berakhir. BPK belum dapat memastikan kebenaran bukti tersebut karena pemeriksaan lapangan telah selesai.
Selain itu, BPK mencatat Rp249.141.000 tanpa bukti pertanggungjawaban pada belanja rumah jabatan Wakil Ketua DPRD I.
Wakil Ketua DPRD II menyerahkan bukti belanja Rp263.706.000 yang dapat dikonfirmasi kepada toko. Namun, masih terdapat Rp245.239.000 tanpa bukti pertanggungjawaban.
Setoran ke Kas Daerah Belum Menyelesaikan Temuan
Dokumen pemeriksaan mencatat empat setoran ke kas daerah. Ketua DPRD berinisial DS menyetor Rp10 juta, sedangkan Wakil Ketua DPRD I berinisial Imi menyetor Rp10 juta.
Wakil Ketua DPRD II berinisial MB juga menyetor Rp10 juta. Sementara itu, CV HMN menyetor Rp5 juta.
Total setoran mencapai Rp35 juta. Setelah memperhitungkan setoran tersebut, nilai yang belum tuntas mencapai Rp1.067.228.650.
BPK merinci nilai tersebut sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp440.403.250.
- Wakil Ketua DPRD I: Rp239.141.000.
- Wakil Ketua DPRD II: Rp235.239.000.
- CV HMN: Rp152.445.400.
Dokumen pemeriksaan juga menyebut DS dan MB telah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dengan jaminan sertifikat tanah.
BPK Soroti Temuan Belanja Tahun Sebelumnya
BPK sebelumnya mengungkap masalah belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto dalam pemeriksaan laporan keuangan TA 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat pembayaran Rp247.971.649 untuk rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD yang tidak memenuhi ketentuan. BPK juga mencatat belanja Rp227.275.000 pada rumah jabatan Ketua DPRD yang tidak dilaksanakan penyedia.
Selain itu, laporan pemeriksaan mencantumkan nilai Rp782.261.813 untuk belanja yang kewajarannya belum dapat diyakini. Sementara itu, rekomendasi pemeriksaan khusus Inspektorat mencantumkan angka Rp714.261.813.
Pemkab Jeneponto menerbitkan surat instruksi tindak lanjut pada Juni 2025. Sekretariat DPRD kemudian menyampaikan dokumen terkait pada Juli 2025.
Inspektorat juga menerbitkan laporan pemeriksaan khusus pada Oktober 2025. Namun, BPK menyatakan bahwa pemerintah daerah masih perlu melengkapi bukti penyetoran ke kas daerah.
BPK Minta Pemkab Jeneponto Menuntaskan Temuan
BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar memerintahkan Sekretaris DPRD memperkuat pengawasan belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD juga perlu memastikan proses pengadaan mengikuti ketentuan. Selain itu, Sekretaris DPRD harus membina PPTK yang menyusun dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK meminta pemerintah daerah memproses penyetoran Rp1.067.228.650 ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPK juga merekomendasikan agar Inspektur memeriksa bukti pertanggungjawaban Rp257.654.000 untuk belanja rumah jabatan Wakil Ketua DPRD I. Pemeriksaan tersebut perlu memastikan kebenaran bukti yang belum dapat diyakini.
Dalam dokumen pemeriksaan, Bupati Jeneponto menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Bupati juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pembinaan, memperkuat pengawasan keuangan, dan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Perencanaan sesuai standar biaya, pengadaan yang tertib, dan bukti transaksi yang akurat menjadi kunci perbaikan tata kelola keuangan daerah. Pemkab Jeneponto perlu menuntaskan rekomendasi BPK agar belanja rumah jabatan sesuai ketentuan.















