Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
DPRD  

Pajak Makan Minum Pemkab Pangkep Belum Disetor Jadi Temuan

Pajak Makan Minum Pemkab Pangkep Belum Disetor Jadi Temuan
Ilustrasi : Pajak Makan Minum Pemkab Pangkep Belum Disetor Jadi Temuan

PANGKEP — Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman pada Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat sorotan dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2024.

Pemkab Pangkep menganggarkan pendapatan PBJT makanan dan/atau minuman sebesar Rp4 miliar. Namun, realisasinya mencapai Rp4,239 miliar atau 105,99 persen hingga 31 Desember 2024.

Pemasangan iklan murah

Pemungutan pajak atas belanja makan dan minum perangkat daerah dilakukan dengan sistem self assessment. Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja makan dan minum, SKP-D, SSPD, serta BKU Bendahara Penerimaan Bapenda menemukan sejumlah persoalan.

Salah satunya, terdapat 34 SKP-D senilai Rp41.980.445 yang belum dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran hingga 31 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, tujuh SKP-D diterbitkan pada 2024 untuk transaksi belanja makan dan minum yang berlangsung pada 2023.

Pemeriksaan juga menemukan adanya keterlambatan penyetoran PBJT makanan dan/atau minuman ke kas daerah. Keterlambatan tersebut berlangsung antara 3 hingga 15 bulan sejak jatuh tempo hingga pemeriksaan pada 30 April 2025.

Berdasarkan keterangan Bapenda, SKP-D wajib dibayar paling lama 30 hari setelah diterima. Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, terdapat ketentuan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Bapenda disebut belum memberlakukan denda keterlambatan terhadap SKP-D yang melewati batas waktu pembayaran. Penagihan yang dilakukan selama ini masih berupa penagihan secara lisan.

Belanja Rp613,12 Juta Belum Ditetapkan Pajaknya

Selain persoalan SKP-D yang belum dibayar, pemeriksaan juga menemukan realisasi belanja makan dan minum SKPD sebesar Rp613.126.600 yang belum dibuatkan dan diterbitkan SKP-D.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Balocci dan Kecamatan Liukang Kalmas, dana pajak makan dan minum dari penyedia telah disetorkan kepada bendahara pengeluaran.

Namun, dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah karena digunakan untuk membiayai kegiatan lintas sektor yang tidak memiliki anggaran dalam DPA kecamatan.

Atas temuan tersebut, telah dilakukan tindak lanjut dengan menetapkan SKP-D dan menyetorkan PBJT makanan dan/atau minuman ke kas daerah sebesar Rp55.738.781,82.

Pemeriksaan menyebut keterlambatan penerbitan SKP-D terjadi karena bendahara pengeluaran tidak melaporkan realisasi belanja makan dan minum tepat waktu.

Selain itu, bukti setor pajak daerah belum menjadi prasyarat dalam pengajuan SPM, baik SPM LS maupun SPM GU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pangkep Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, Bendahara Pengeluaran SKPD hanya diwajibkan membuat kode e-Billing untuk pembayaran pajak pusat.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penatausahaan PBJT makanan dan/atau minuman agar pajak yang telah dipungut dapat segera disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *