PANGKEP — Pengadaan bak air kapasitas 600 liter dan 1.200 liter pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024 ditemukan tidak sesuai ketentuan.
BPBD Pangkep menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp1.383.298.700 pada 2024. Realisasinya mencapai Rp1.375.779.900 atau 99,46 persen.
Dari anggaran tersebut, terdapat belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pascabencana kekeringan sebesar Rp875.360.000 dalam bentuk pengadaan bak air 600 liter dan 1.200 liter.
Pengadaan dilakukan melalui Katalog Elektronik Lokal dengan metode E-Purchasing–Negosiasi. Nilai surat pesanan mencapai Rp874.770.000, termasuk ongkos kirim, dengan penyedia CV SJ.
Pengadaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima pada 23 April 2024. Pembayaran kepada CV SJ tercatat sebesar Rp776.259.865 di luar pajak.
PPK Tidak Memiliki Referensi Harga
Hasil pemeriksaan menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki referensi harga yang digunakan dalam proses negosiasi.
Dalam proses E-Purchasing, referensi harga diperlukan sebagai dasar negosiasi. Referensi tersebut dapat berasal dari harga produk pada katalog, harga pembanding produk sejenis, informasi harga resmi pemerintah, maupun dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan riwayat negosiasi pada Katalog Elektronik, harga awal pengadaan sebesar Rp890 juta turun menjadi Rp874,77 juta.
Penurunan harga mencapai Rp15,23 juta atau 1,71 persen. Namun, harga hasil negosiasi hanya lebih rendah Rp590 ribu atau 0,07 persen dibandingkan anggaran sebesar Rp875,36 juta.
Ditemukan Kekurangan 22 Unit Bak Air
Pemeriksaan juga menemukan persoalan pada pelaksanaan pengadaan.
CV SJ diketahui melakukan kerja sama dengan PT ILM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SPK/CV.SJ/II/2024 tanggal 6 Februari 2024.
Dalam perjanjian tersebut, jumlah bak air yang harus disiapkan terdiri atas 642 unit kapasitas 600 liter dan 160 unit kapasitas 1.200 liter, atau total 802 unit.
Namun, dokumen pengiriman menunjukkan PT ILM melalui PT STM hanya mengirimkan 780 unit ke Pangkep.
Dengan demikian, terdapat kekurangan volume sebanyak 22 unit.
Hasil pemeriksaan menghitung nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut sebesar Rp25.814.099,10.
Selain itu, terdapat selisih antara pembayaran BPBD kepada CV SJ dan pembayaran CV SJ kepada PT ILM. BPBD membayar CV SJ sebesar Rp776.259.865, sedangkan PT ILM menerima Rp520.095.000.
Denda Keterlambatan Rp31,49 Juta Belum Dikenakan
Pemeriksaan juga menemukan persoalan waktu pengiriman.
Dokumen menunjukkan pengiriman bak air berlangsung sejak 20 Januari hingga 5 Juni 2024. Sebagian pengiriman bahkan dilakukan sebelum surat pesanan diterbitkan pada 5 Februari 2024.
Terdapat 248 unit yang dikirim sebelum tanggal surat pesanan.
Selain itu, sebagian pengiriman dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam surat pesanan. Pengiriman terakhir tercatat pada 5 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp31.491.720 untuk 510 unit bak air. Perhitungan tersebut menggunakan 36 hari keterlambatan.
156 Unit Belum Jelas Keberadaannya
Persoalan lain ditemukan dalam penyaluran bak air kepada masyarakat penerima bantuan.
Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kekeringan berdasarkan SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Bak Air bagi Masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.
Dari 780 unit bak air yang didistribusikan, sebanyak 607 unit telah diserahkan berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sebanyak 17 unit bak air kapasitas 1.200 liter masih tersimpan di gudang.
Sementara itu, sebanyak 156 unit belum diketahui keberadaannya atau belum dilengkapi BAST. Nilainya mencapai Rp143.880.990,99 di luar pajak.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 juga menemukan adanya perubahan 20 nama penerima. Selain itu, terdapat dua penerima dalam BAST yang tidak sesuai dengan nama dalam SK Bupati.
Temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, pengiriman, pengenaan denda keterlambatan, hingga penatausahaan dan penyaluran bantuan bak air kepada masyarakat.















