PANGKEP — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengadaan perabot pada sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Pangkep menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp57.574.173.999 pada 2024. Realisasinya mencapai Rp54.607.117.769,37 atau 94,85 persen.
Dari belanja tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp10.978.948.930. Salah satunya digunakan untuk pengadaan perabot SDN.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan sejumlah perabot tidak sesuai spesifikasi kontrak, mengalami kerusakan, hingga terdapat kekurangan jumlah barang.
Tujuh Lemari SDN 19 Malewang Tak Sesuai Spesifikasi
Pengadaan perabot SDN 19 Malewang merupakan bagian dari pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah ruangan sekolah yang dilaksanakan CV STT dengan nilai kontrak Rp1.237.363.000.
Nilai pengadaan perabot dalam kontrak mencapai Rp116.920.000 dan telah dibayarkan 100 persen.
Namun, pemeriksaan fisik menemukan tujuh unit lemari tidak sesuai spesifikasi. Bagian dalam lemari tidak dilengkapi sekat sebagaimana spesifikasi yang ditetapkan.
Lemari tersebut juga digunakan untuk menyimpan alat kebersihan, bukan untuk penyimpanan dokumen sebagaimana peruntukannya.
Nilai tujuh lemari yang tidak sesuai spesifikasi tersebut mencapai Rp14.700.000.
SDN 10 Bone Kekurangan dan Temukan Meja Rusak
Pengadaan perabot SDN 10 Bone dilaksanakan CV KUS dengan nilai kontrak Rp1.602.619.000.
Nilai pengadaan perabot dalam kontrak sebesar Rp166.970.000 dan telah dibayarkan 100 persen.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan kekurangan satu unit lemari besi senilai Rp2.300.000.
Selain itu, ditemukan 86 unit meja siswa dalam kondisi rusak dengan nilai Rp38.700.000.
Dalam materi pemeriksaan, nilai yang diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp41 juta.
53 Meja Siswa SDN 26 Bawasalo Rusak
Pengadaan perabot SDN 26 Bawasalo juga dilaksanakan oleh CV KUS dengan nilai kontrak Rp1.383.891.200.
Nilai pengadaan perabot dalam kontrak mencapai Rp99.470.000 dan telah dibayarkan 100 persen.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan 53 unit meja siswa senilai Rp21.730.000 dalam kondisi rusak. Harga satuan meja tersebut tercatat Rp410.000.
Dengan demikian, nilai yang diperhitungkan dalam temuan untuk pekerjaan pengadaan perabot SDN 26 Bawasalo sebesar Rp21.730.000.
Total Kelebihan Pembayaran Rp77,43 Juta
Atas perabot yang tidak sesuai spesifikasi, rusak, maupun kekurangan jumlah, penyedia menyatakan bersedia melakukan penggantian sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Apabila penggantian tidak dilakukan, penyedia bersedia menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai yang diperhitungkan mencapai Rp77.430.000, terdiri dari:
- SDN 19 Malewang oleh CV STT: Rp14.700.000;
- SDN 10 Bone oleh CV KUS: Rp41.000.000;
- SDN 26 Bawasalo oleh CV KUS: Rp21.730.000.
Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian perabot berupa meja dan lemari tidak dapat dimanfaatkan secara optimal serta menimbulkan kelebihan pembayaran sebagaimana hasil pemeriksaan.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
BPK mengidentifikasi kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku PPK juga dinilai kurang optimal dalam pengendalian kontrak dan pemeriksaan pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Selain itu, PPTK dinilai kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan atas pelaksanaan serta penyerahan hasil pekerjaan.
Pemkab Pangkep melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pangkep agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
BPK juga merekomendasikan agar PPK melakukan pemeriksaan atas penggantian perabot senilai Rp77,43 juta di bawah pengawasan Inspektorat dan melaporkan hasilnya kepada BPK. Jika penggantian tidak dilakukan, nilai kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke kas daerah.















