Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Masalah Gaji dan TPP ASN Jeneponto TA 2025

BPK Temukan Masalah Gaji dan TPP ASN Jeneponto TA 2025
JENEPONTO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto. Temuan tersebut mencakup data kepegawaian, jam kerja, perhitungan pajak, dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2025 mencatat anggaran belanja pegawai Pemkab Jeneponto sebesar Rp584,32 miliar. Pemerintah daerah merealisasikan Rp554,95 miliar atau 94,97 persen dari anggaran tersebut.

Pemkab Jeneponto mengalokasikan Rp397,58 miliar untuk gaji dan tunjangan ASN. Realisasinya mencapai Rp380,23 miliar atau 95,63 persen.

Pemasangan iklan murah

Sementara itu, anggaran Tambahan Penghasilan ASN mencapai Rp167,22 miliar. Realisasinya sebesar Rp155,75 miliar atau 93,14 persen.

Di balik realisasi tersebut, BPK menyoroti kelemahan administrasi dan pengawasan. Temuan itu membutuhkan perbaikan agar pemerintah daerah dapat memastikan ketepatan pembayaran hak pegawai.

BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp292,52 Juta

Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

BPK mencatat tiga kelompok masalah. Pertama, pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras kepada 88 ASN pada 27 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kedua, pembayaran tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum kepada 44 PNS pada 13 SKPD dan satu badan layanan umum daerah (BLUD).

Ketiga, pembayaran gaji dan tunjangan kepada delapan PNS yang berstatus diberhentikan sementara.

Ketiga masalah tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp292.522.717. Nilai itu mencakup TA 2024 dan TA 2025 hingga Triwulan III.

BPK meminta Bupati Jeneponto memerintahkan SKPD terkait mengevaluasi administrasi kepegawaian. BPK juga merekomendasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan ketelitian dalam verifikasi daftar pembayaran.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, dokumen pemeriksaan menyebut Pemkab Jeneponto belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut selama 2025.

Data Pegawai dalam SIMGAJI Tidak Akurat

BPK juga menemukan ketidaksesuaian data pegawai dalam aplikasi Sistem Informasi Gaji (SIMGAJI) Taspen. Pemkab Jeneponto menggunakan aplikasi berbasis web ini untuk menghitung gaji dan tunjangan ASN.

Hasil pengujian menunjukkan perbedaan antara data tanggungan dalam daftar gaji, data keluarga di aplikasi, dan rekapitulasi Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).

BPK juga menemukan anomali data. Beberapa nama, tanggal lahir, dan status anggota keluarga tidak sesuai dengan data yang seharusnya.

Selain itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memuat kesalahan tahun batas usia pensiun pada sejumlah pegawai.

Pejabat terkait menjelaskan bahwa masalah data muncul setelah migrasi SIMGAJI dari versi desktop ke versi web. Petugas belum melakukan normalisasi dan pembaruan data secara menyeluruh.

BPKAD juga belum menjalankan rekonsiliasi data pegawai secara rutin bersama bagian kepegawaian setiap SKPD. Akibatnya, data dalam sistem penggajian berisiko tidak sesuai dengan kondisi terkini pegawai.

Pengaturan Jam Kerja ASN Belum Sesuai Ketentuan

BPK turut menyoroti pengelolaan TPP yang mengacu pada Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 9 Tahun 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian pengaturan jam kerja dalam peraturan tersebut. Untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, perhitungan BPK menunjukkan jam kerja efektif hanya mencapai 34,5 jam per minggu setelah dikurangi waktu istirahat.

Jumlah tersebut berada di bawah ketentuan 37,5 jam kerja per minggu dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BPK juga menemukan ketidakkonsistenan pengaturan jam masuk dan pulang kerja dalam beberapa ketentuan Perbup Nomor 9 Tahun 2025.

Masalah lain muncul pada Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPEKERJA). Parameter dalam sistem tersebut belum sepenuhnya menyesuaikan jam kerja pegawai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, sistem memungkinkan pegawai yang masuk pukul 09.00 WITA pulang pukul 16.00 WITA pada sistem lima hari kerja. Dengan waktu istirahat satu jam, pegawai tersebut hanya memenuhi enam jam kerja.

Sebanyak 6.185 Pegawai Menerima TPP Meski Jam Kerja Kurang

BPK menemukan persoalan dalam pemberian TPP berdasarkan beban kerja. Peraturan daerah mensyaratkan pegawai memenuhi beban kerja minimal 112,5 jam per bulan untuk menerima tunjangan tersebut.

Namun, pengujian data SIPEKERJA menunjukkan sedikitnya 6.185 pegawai menerima TPP selama TA 2025 meskipun jam kerja mereka belum mencapai batas minimal tersebut.

BPK mengaitkan kondisi ini dengan parameter jam kerja yang belum memadai. Sistem juga belum memberikan peringatan dini kepada atasan ketika pegawai tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan sistem presensi, pemantauan disiplin, dan verifikasi kelayakan penerima TPP.

BPK Temukan Masalah Perhitungan Pajak TPP

Pemeriksaan BPK juga menyoroti penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas TPP ASN. Data status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam SIPEKERJA belum sepenuhnya sesuai dengan data pada daftar pembayaran TPP.

Perbedaan tersebut berpotensi menyebabkan kesalahan penentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan jumlah potongan pajak.

Selain itu, sistem masih menggunakan mekanisme TER bulanan untuk menghitung PPh pada Desember. Padahal, bulan tersebut merupakan masa pajak terakhir yang memerlukan perhitungan akhir masa pajak sesuai ketentuan.

BPK juga menemukan kelemahan dalam fitur audit trail SIPEKERJA. Sistem belum mencatat waktu pencetakan daftar pembayaran TPP secara memadai dan belum menyimpan data sesuai waktu pencetakan.

Akibatnya, hasil penelusuran basis data dapat berbeda dari daftar pembayaran yang sudah dicetak dan dibayarkan. Perubahan data setelah pencetakan menjadi salah satu penyebab perbedaan tersebut.

BPK Minta Pemkab Jeneponto Benahi Sistem

BPK menilai berbagai masalah tersebut dapat mengurangi keakuratan data kinerja dan pemotongan pajak. Kelemahan administrasi juga berisiko membuat pembayaran hak keuangan PNS tidak tepat sasaran.

Karena itu, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Bupati Jeneponto.

Pertama, menetapkan peraturan mengenai jam kerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, memerintahkan BKPSDM memperbarui parameter dan fitur SIPEKERJA.

Ketiga, meminta BPKAD memperbarui data kepegawaian dalam SIMGAJI secara rutin. Keempat, menginstruksikan seluruh kepala SKPD mengumpulkan, merekapitulasi, dan memperbarui data pegawai secara berkala.

BPK juga meminta kepala SKPD meningkatkan pembinaan terhadap pegawai yang belum memperbarui status kepegawaian dan data keluarga.

Dalam dokumen pemeriksaan, Pemkab Jeneponto menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan pembinaan, memperkuat pengawasan keuangan, dan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Perbaikan administrasi, pembaruan data, dan penguatan sistem informasi menjadi langkah penting bagi Pemkab Jeneponto. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN berjalan secara akurat, tertib, dan sesuai aturan.

Catatan redaksi: Berita ini mengacu pada dokumen LHP BPK Pemeriksaan TA 2025.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *