DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
DAERAH  

BPK Soroti Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros dan BLUD

blank
BPK Soroti Kebijakan Akuntansi Pemkab Maros dan BLUD

MAROS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros belum sepenuhnya mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Temuan tersebut juga mencakup kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. La Palaloi dan 14 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pemkab Maros telah menetapkan kebijakan akuntansi sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Pemkab menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 134 Tahun 2022 sebagai dasar kebijakan tersebut.

Pemkab kemudian menerbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi perubahan kedua atas Perbup Nomor 134 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Pemkab Maros mengatur kebijakan akuntansi BLUD melalui Perbup Nomor 58 Tahun 2020.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan Akuntansi BLUD Belum Selaras

BPK menemukan kebijakan akuntansi BLUD RSUD dr. La Palaloi dan 14 FKTP belum sepenuhnya mengacu pada SAP.

Kebijakan tersebut juga belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Maros.

Perbup Nomor 39 Tahun 2025 belum secara khusus mengatur kebijakan akuntansi BLUD. Padahal, PSAP 13 mengatur penyajian laporan keuangan BLUD.

RSUD dr. La Palaloi memperoleh status BLUD melalui SK Bupati Maros Nomor 1637/KPTS/445/XII/2016. Bupati kemudian mengubah status tersebut melalui SK Nomor 11/KPTS/445/I/2024.

SK terbaru menetapkan RSUD dr. La Palaloi sebagai UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pemkab Maros juga menetapkan 14 FKTP sebagai BLUD. Penetapan itu menggunakan SK Bupati Maros Nomor 1976/KPTS/440/XII/2019.

Status tersebut mengharuskan RSUD dan FKTP menyusun kebijakan serta laporan keuangan berdasarkan SAP. Mereka juga harus menyelaraskan kebijakan dengan akuntansi Pemkab Maros.

Kebijakan BLUD Belum Mengatur Seluruh Perlakuan Akuntansi

BPK memeriksa kebijakan akuntansi BLUD yang tercantum dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kebijakan tersebut belum mengatur perlakuan akuntansi BLUD secara menyeluruh.

Baca Juga:  Mandatory Spending Pemkab Maros Jadi Temuan BPK

Kekurangan itu mencakup beberapa aspek penting. Aspek tersebut meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan.

BPK mengaitkan aspek tersebut dengan ketentuan dalam PSAP 13.

Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan persoalan pada pemahaman penyusun laporan keuangan BLUD.

Penyusun laporan keuangan BLUD belum mengetahui kebijakan akuntansi Pemkab Maros. Kebijakan tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 134 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Pemkab Belum Menyesuaikan PSAP 18 dan PSAP 19

BPK juga menemukan Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan akuntansinya dengan PSAP 18 dan PSAP 19.

Perbup Nomor 39 Tahun 2025 masih menggunakan standar akuntansi sebelumnya. Regulasi tersebut belum memuat substansi PSAP 18 dan PSAP 19.

PSAP 18 mengatur pendapatan dari transaksi nonpertukaran. Standar ini mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan.

Sementara itu, PSAP 19 mengatur perlakuan akuntansi atas pengaturan bersama. Pengaturan tersebut mencakup operasi bersama dan ventura bersama.

Kedua standar tersebut akan berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2026. PSAP 18 juga menyediakan opsi penerapan lebih awal pada Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Maros Masih Menunggu Pedoman Teknis

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan alasan Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan tersebut.

Menurut penjelasan dalam pemeriksaan, Perbup Nomor 39 Tahun 2025 masih mengacu pada standar sebelumnya.

Pemkab Maros belum menyesuaikan kebijakan karena PSAP 18 dan PSAP 19 baru berlaku efektif pada 2026.

Pemerintah daerah masih menunggu pedoman teknis lanjutan. Pemkab juga akan melakukan kajian internal sebelum mengubah kebijakan akuntansi.

Untuk penerapan dini PSAP 18 pada 2025, Pemkab belum mengambil opsi tersebut.

Pemerintah daerah masih perlu menyesuaikan sistem dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pemkab juga perlu mengevaluasi dampaknya terhadap laporan keuangan.

Kepala BKAD menyatakan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan sebelum penerapan efektif pada 2026.

Baca Juga:  BPK Temukan Selisih Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Bahan Cetak di Bapperida Mamuju Tengah

BPK menilai kondisi tersebut membuat kebijakan akuntansi Pemkab Maros belum sepenuhnya selaras dengan SAP terkini.

Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam perlakuan akuntansi. Risiko tersebut terutama berkaitan dengan transaksi nonpertukaran dan pengaturan bersama.

Bupati Maros Sepakat dengan Temuan BPK

Bupati Maros menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Maros juga menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Maros. Rekomendasi tersebut meminta Bupati memerintahkan Kepala BKAD melakukan sejumlah langkah.

Pertama, Kepala BKAD perlu menyusun usulan kebijakan akuntansi tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan Pengaturan Bersama.

Pemkab selanjutnya perlu mengajukan usulan tersebut untuk ditetapkan oleh kepala daerah.

Kedua, Kepala BKAD perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD.

Koordinasi tersebut bertujuan meninjau kembali kebijakan akuntansi BLUD. Pemkab kemudian perlu mengusulkan revisi agar kebijakan BLUD selaras dengan kebijakan akuntansi Pemda dan SAP.

Kesimpulan

Temuan BPK menunjukkan Pemkab Maros masih perlu memperkuat kebijakan akuntansi daerah dan BLUD.

Persoalan tersebut mencakup kebijakan BLUD RSUD dr. La Palaloi dan 14 FKTP. BPK juga menemukan kebijakan Pemkab belum menyesuaikan PSAP 18 dan PSAP 19.

Pemkab Maros menyatakan akan melakukan perbaikan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menyesuaikan kebijakan sebelum penerapan standar baru pada Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *