MAROS, NEWSTV.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp31.994.060.693,25 pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Maros dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis belanja yang dianggarkan dan substansi kegiatan yang dilaksanakan. Kesalahan mencakup Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, serta Belanja Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Realisasi Belanja Kabupaten Maros Capai 91,53 Persen
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Maros mencatat anggaran belanja sebesar Rp1.676.072.147.239,00.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp1.534.136.419.564,44 atau 91,53 persen.
BPK sebelumnya juga mengungkap permasalahan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Maros Nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp12.074.382.681,13.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Maros agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD serta memedomani ketentuan dalam pengusulan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Maros menerbitkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Surat tersebut meminta tim untuk meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, khususnya kesesuaian akun penganggaran dengan substansi kegiatan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen anggaran, pencairan, pertanggungjawaban, dan bukti pendukung realisasi belanja Tahun Anggaran 2025, kesalahan penganggaran masih ditemukan pada 21 SKPD.
Rincian Kesalahan Penganggaran Belanja
Berdasarkan uraian dalam hasil pemeriksaan, kesalahan penganggaran belanja terdiri atas beberapa kategori berikut.
1. Belanja Barang dan Jasa Seharusnya Belanja Modal
BPK menemukan kesalahan penganggaran pada tiga SKPD dengan nilai Rp972.713.810,00.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD telah melakukan jurnal koreksi atas aset dalam Neraca.
2. Belanja Modal Seharusnya Belanja Barang dan Jasa
Kesalahan penganggaran pada kategori ini ditemukan di 18 SKPD dengan nilai Rp8.938.334.983,25.
Jenis belanja yang terdampak meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya.
Menurut hasil pemeriksaan, sejumlah belanja tersebut tidak menghasilkan atau menambah nilai Aset Tetap sehingga seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Atas kesalahan penganggaran tersebut, belanja telah dicatat sebagai beban dalam LKPD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.
3. Belanja Modal Seharusnya Belanja Hibah
BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang seharusnya dialokasikan sebagai Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP).
Nilai kesalahan penganggaran tersebut mencapai Rp997.426.648,00.
Kegiatan yang dimaksud berupa renovasi aset yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Maros.
4. Belanja Modal Tidak Sesuai Rincian Objek dan Jenis Aset
Kesalahan penganggaran Belanja Modal yang tidak sesuai dengan rincian objek belanja dan jenis Aset Tetap yang dihasilkan ditemukan pada 13 SKPD.
Nilai kesalahan tersebut mencapai Rp10.457.929.828,00.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD telah melakukan jurnal koreksi atas aset pada Neraca.
5. Belanja Hibah Seharusnya Belanja Modal
Kesalahan penganggaran lainnya ditemukan pada Dinas PUTRPKPP dengan nilai Rp493.258.164,00.
Anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan aset yang menjadi milik Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak Nomor 027/BM-DPUTRPKPP/CKKP/DAU/2025.
Karena kegiatan tersebut menambah nilai Aset Tetap milik pemerintah daerah, penganggarannya seharusnya masuk dalam Belanja Modal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa telah dilakukan jurnal koreksi atas aset pada Neraca. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan mengurangi nilai Beban Hibah dalam LKPD.
6. Kesalahan Penganggaran Dana BOS Seharusnya Dana BOSP
BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Hibah Dana BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp8.109.547.260,00.
Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam hasil pemeriksaan, kesalahan tersebut dikaitkan dengan kurangnya koordinasi antara TAPD dan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam melakukan perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai BLUD
Kesalahan penganggaran juga ditemukan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros dengan nilai Rp2.024.850.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Perubahan BLUD, DPPA, surat keputusan penetapan, dokumen pemberian honorarium dan jasa, serta LRA BLUD, BPK menemukan belanja yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Rincian belanja tersebut meliputi:
| Jenis Belanja | Nilai |
|---|---|
| Honorarium Pengelola Keuangan | Rp1.145.150.000,00 |
| Gaji dan Tambahan Non-PNS | Rp879.700.000,00 |
| Total | Rp2.024.850.000,00 |
Penganggaran Honorarium dan Non-ASN BLUD
Belanja Honorarium Pengelola Keuangan diberikan setiap bulan dengan jumlah yang sama kepada pegawai yang ditetapkan melalui SK Bupati sebagai Pengelola Keuangan dan SK Direktur untuk Tim Pendukung Teknis Kegiatan.
Sementara itu, Belanja Gaji dan Tambahan Non-PNS diberikan kepada pegawai non-ASN atau honorer serta komite yang dibentuk berdasarkan SK Direktur.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bahan pemeriksaan, melarang pemerintah daerah menganggarkan subkegiatan yang hanya memuat belanja honorarium ASN serta melarang penganggaran belanja non-ASN pada Belanja Pegawai.
Honorarium hanya dapat dianggarkan pada Belanja Pegawai apabila telah diintegrasikan dalam formula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Dengan demikian, kedua jenis belanja tersebut seharusnya direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa BLUD sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku.
Kesimpulan
Temuan BPK terkait kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp31,99 miliar pada 21 SKPD Kabupaten Maros menunjukkan masih adanya permasalahan dalam kesesuaian penganggaran dengan substansi kegiatan.
Meskipun rekomendasi atas temuan Tahun Anggaran 2024 telah ditindaklanjuti melalui arahan kepada TAPD, hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah ketidaktepatan penganggaran.
Perbaikan proses verifikasi RKA dan DPA, koordinasi antarperangkat daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kesalahan penganggaran.









