MAMUJU TENGAH – Hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mamuju Tengah menemukan adanya selisih pertanggungjawaban pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, Bapperida merealisasikan belanja ATK sebesar Rp91.497.119 dan belanja bahan cetak sebesar Rp95.323.500. Dari realisasi tersebut, diketahui terdapat transaksi pembelian kepada salah satu penyedia dengan nilai Rp74.159.600 untuk ATK dan Rp82.421.500 untuk belanja bahan cetak.
Konfirmasi Penyedia Ungkap Penggunaan Nota Kosong
Hasil konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui pernah menyerahkan nota kosong kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Nota tersebut belum memuat rincian barang, harga satuan, maupun nilai total pembelian.
Namun demikian, penyedia juga menjelaskan bahwa dokumen nota yang memuat rincian transaksi sebenarnya tetap telah diberikan kepada pihak OPD sebagai bukti pembelian yang sesungguhnya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang disampaikan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menemukan bukti riil belanja ATK dan bahan cetak dari penyedia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp73.000.000.
Selisih Pertanggungjawaban Capai Rp83,58 Juta
Berdasarkan hasil pencocokan antara nilai transaksi yang dipertanggungjawabkan dengan bukti riil yang diperoleh, auditor menemukan selisih sebesar Rp83.581.100. Nilai tersebut berasal dari selisih antara total transaksi kepada penyedia sebesar Rp156.581.100 dan bukti riil belanja yang dapat ditunjukkan sebesar Rp73.000.000.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 dan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













