MAMUJU TENGAH — Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp1.301.933.019.
Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan atas realisasi belanja makanan dan minuman yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam dokumen yang diperiksa, belanja makanan dan minuman rapat terealisasi sebesar Rp476.835.000, sedangkan belanja makanan dan minuman jamuan tamu mencapai Rp4.830.373.500, sehingga total realisasi anggaran mencapai Rp5.307.208.500.
Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman dilakukan melalui sejumlah penyedia.
Pemeriksa kemudian melakukan konfirmasi kepada para penyedia. Hasil konfirmasi menunjukkan stempel yang tercantum pada nota sesuai dengan milik penyedia. Namun, para penyedia menyatakan bahwa nota pembelian pada umumnya dibuat berdasarkan jumlah barang yang benar-benar dibeli atau diambil oleh pelanggan.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, pejabat terkait menyerahkan bukti belanja riil makanan dan minuman. Dari hasil pencocokan, ditemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan nilai belanja riil yang dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pemeriksa, nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan seluruhnya ditulis oleh pihak penyedia. Penyusunan nota tersebut dilakukan oleh staf pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan mengacu pada rincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Keterangan tersebut menyebutkan bahwa penyusunan kembali nota dilakukan agar dokumen pertanggungjawaban administrasi dinilai sesuai dengan kebutuhan pelaporan. Meski demikian, hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara dokumen pertanggungjawaban dan transaksi riil yang kemudian berdampak pada indikasi kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman senilai Rp1.301.933.019.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah yang selanjutnya menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola, pertanggungjawaban keuangan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







