Belanja Konsumsi Sekretariat DPRD Mamuju Tengah Disorot, Pemeriksaan Temukan Selisih Pertanggungjawaban

Pemeriksaan atas belanja makanan dan minuman Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi kepada penyedia. Sejumlah pejabat mengakui proses verifikasi belum berjalan sesuai ketentuan.

Belanja Konsumsi Sekretariat DPRD Mamuju Tengah Disorot, Pemeriksaan Temukan Selisih Pertanggungjawaban

MAMUJU TENGAH – Hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi kepada penyedia makanan dan minuman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah merealisasikan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp655.890.000 serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp1.153.265.100. Total realisasi kedua jenis belanja tersebut mencapai Rp1.809.155.100.

Melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui pengadaan makanan dan minuman dilakukan melalui beberapa penyedia. Namun, hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya perbedaan antara nilai transaksi yang diakui penyedia dengan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan.

Salah satu penyedia menerangkan bahwa stempel pada nota memang merupakan miliknya dan setiap nota selalu dibuat berdasarkan barang yang benar-benar dibeli oleh pelanggan. Penyedia tersebut juga mengaku telah menerapkan langkah pencegahan dengan tidak lagi memberikan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban yang memuat nilai belanja dalam jumlah besar guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.

Sementara itu, penyedia lainnya menjelaskan mulai bekerja sama dengan Sekretariat DPRD sejak Agustus 2024. Pemesanan makanan dilakukan berdasarkan jadwal kehadiran pimpinan dan anggota DPRD, dengan tarif yang disepakati untuk setiap paket konsumsi. Berdasarkan keterangan penyedia, nilai pembayaran yang diterima setiap bulan relatif terbatas dan tidak sebesar nilai yang tercantum dalam sebagian dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa.

Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa juga telah meminta keterangan dari pejabat terkait melalui surat pemanggilan. Namun hingga berakhirnya pemeriksaan lapangan, salah satu pejabat yang diminta memberikan penjelasan tidak memenuhi panggilan pemeriksa.

Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat hingga Agustus 2024 mengungkapkan bahwa verifikasi terhadap bukti belanja makanan dan minuman belum dilaksanakan secara optimal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan. Dokumen pertanggungjawaban disebut tetap ditandatangani meskipun belum didukung bukti yang lengkap, dengan alasan percepatan proses pencairan dana Ganti Uang (GU) Persediaan.

PPTK juga menyampaikan bahwa terdapat kondisi di mana barang yang diterima di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan rincian yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, upaya untuk mengarsipkan bukti transaksi riil disebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang menjabat hingga Agustus 2024. Berdasarkan hasil wawancara, ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi penyedia terjadi karena proses verifikasi administrasi belum dilakukan secara memadai. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab apabila terdapat transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PPK yang mulai menjabat sejak September 2024 menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, sejumlah dokumen sempat dikembalikan kepada penyusun untuk dilengkapi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan pencairan dana GU Persediaan, dokumen tetap diotorisasi meskipun persyaratan administrasi belum sepenuhnya lengkap.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.