MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Sipil Harian (PSH) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan pengadaan pakaian tersebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK juga menemukan kekurangan hasil pekerjaan, pengadaan yang dilakukan sebelum kontrak serta belanja pakaian yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH).

Belanja Barang dan Jasa Capai Rp2,08 Triliun
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Sulsel untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.232.033.367.341,64 dengan realisasi Rp2.082.611.349.729,57 atau 93,31 persen.
Realisasi tersebut mengalami penurunan Rp54.189.579.673,23 atau 2,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp2.136.800.929.402,80.
Berdasarkan Catatan Nomor 5.1.2.1.2 atas Laporan Keuangan 2024, salah satu komponen Belanja Barang dan Jasa adalah Belanja Barang yang dianggarkan sebesar Rp733.544.180.151 dan direalisasikan sebesar Rp689.782.075.173,17 atau 94,03 persen.
Standar Harga Pakaian Adat Dinilai Tidak Jelas
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan standar harga Pemprov Sulsel untuk Pakaian Adat Daerah belum jelas dan tidak seragam.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan pengadaan pakaian adat pada Sekretariat DPRD Sulsel. BPK menilai pengadaan barang seharusnya memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pakaian Sipil Harian Tidak Seluruhnya Diterima
BPK juga menemukan adanya kekurangan hasil pekerjaan dalam pengadaan Pakaian Sipil Harian.
Pembayaran yang dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume barang yang diterima. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
BPK menghitung kelebihan pembayaran terkait kekurangan penerimaan PSH dan penyerahan Pakaian Adat Daerah kepada pihak yang tidak tepat sebesar Rp75.450.450,52.
Pengadaan Pakaian Adat Dilakukan Sebelum Kontrak
Persoalan lainnya ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Pakaian Adat Daerah untuk Forkopimda dan pihak vertikal lainnya.
BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sebelum kontrak pengadaan ditandatangani. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan yang mendahului kontrak berpotensi menimbulkan gugatan hukum atas pengadaan Pakaian Adat Daerah Forkopimda dan pihak vertikal lainnya.
Pakaian Adat Diberikan kepada Pihak yang Tidak Tepat
Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya pengadaan Pakaian Adat Daerah Forkopimda dan pihak vertikal lainnya yang diperuntukkan bagi pihak yang dinilai tidak tepat atau tidak berhak menerima.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari perhitungan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, BPK menemukan harga satuan pengadaan Pakaian Adat Daerah melebihi standar harga yang berlaku.
Belanja Melebihi Standar Harga Rp690,63 Juta
BPK mencatat belanja Pakaian Adat Daerah yang melebihi Standar Satuan Harga membebani keuangan daerah sebesar Rp690.632.162,16.
Nilai tersebut berasal dari selisih antara belanja sebesar Rp723.470.000 dengan komponen sebesar Rp32.837.837,84.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih ketat dalam penetapan harga dan pelaksanaan pengadaan pakaian di lingkungan Sekretariat DPRD Sulsel.
Sekretariat DPRD Sulsel Sependapat dengan BPK
Atas temuan tersebut, Pemprov Sulsel melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, PPK dinilai tidak melakukan pengadaan dengan memperhatikan SSH, melakukan pengadaan pakaian kepada pihak yang tidak berhak serta melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang diterima.
BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan PPK sejak tahap perencanaan pengadaan hingga serah terima barang.
BPK juga meminta PPK menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp75.450.450,52 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, PPK diminta memastikan setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak melebihi Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.








