MAKASSAR — Video sebuah mobil tangki bertuliskan PT Katana Global Trade (PT KGT) yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan viral di sejumlah media sosial mendapat perhatian dari DPP ARMADA (Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat).
Ketua DPP ARMADA, A. Rinal, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait mencermati legalitas perusahaan serta asal-usul BBM yang diangkut kendaraan tersebut.

ARMADA Pertanyakan Legalitas PT KGT
A. Rinal mengatakan, pihaknya melalui tim IT ARMADA telah melakukan penelusuran terhadap data perusahaan PT KGT berdasarkan informasi elektronik yang tersedia pada situs resmi pemerintah.
Dari penelusuran tersebut, ARMADA menyebut PT KGT tercatat sebagai perseroan perorangan. Kondisi itu kemudian dipertanyakan karena perusahaan tersebut disebut menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47302.
Menurut Rinal, perlu dipastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) maupun persyaratan teknis lainnya apabila berkaitan dengan kegiatan usaha hilir migas.
“Ini tentu menjadi tanda tanya. Kami meminta instansi berwenang memastikan seluruh perizinan perusahaan tersebut, termasuk izin tambahan dan persyaratan teknis apabila memang menjalankan kegiatan usaha perdagangan BBM,” kata A. Rinal dalam keterangannya.
Tiga Perusahaan Disebut Memiliki Alamat Sama

ARMADA juga menyoroti data PT KGT yang disebut beralamat di Jalan Pendidikan Komp Griya Ayu Mas Blok A Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan ARMADA, perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan PT Katana Global Indonesia dan PT Katana Global Tranding karena ketiganya disebut memiliki alamat yang sama serta dugaan pemilik manfaat yang sama.
Namun, informasi mengenai hubungan dan kepemilikan ketiga perusahaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. ARMADA mendorong agar data legalitas, kepemilikan, perizinan, serta kegiatan usaha masing-masing perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
Nama Perusahaan Disebut Tidak Ditemukan dalam Data ESDM

DPP Armada juga mempertanyakan keberadaan nama ketiga perusahaan tersebut dalam daftar badan usaha hilir migas.
Menurut dia, berdasarkan penelusuran pada laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihaknya belum menemukan nama perusahaan yang dimaksud dalam daftar badan usaha hilir migas komoditas minyak Triwulan II 2026 maupun daftar penyalur BBM Semester I.
ARMADA meminta pihak berwenang memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki izin dan kewenangan yang sah untuk melakukan kegiatan perdagangan atau distribusi BBM sebagaimana yang diduga dilakukan.
Mobil Tangki Diduga Angkut BBM Bersubsidi
Perhatian terhadap PT KGT mencuat setelah sebuah video mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi DN 8764 AA beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan media online Duta Karsa, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Mobil tangki yang pada bagian tangkinya bertuliskan PT KATANA itu disebut sedang dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Kendaraan tersebut diduga terekam setelah mengisi BBM jenis solar di sebuah lokasi pengisian di Kabupaten Pinrang.
Sumber berinisial W yang disebut berada di lokasi menduga kendaraan tersebut mengangkut sekitar sembilan ton BBM bersubsidi. Namun, jenis BBM, volume muatan, asal BBM, serta tujuan sebenarnya dari muatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat maupun instansi terkait.
ARMADA Minta APH Telusuri Perusahaan Industri
ARMADA meminta APH tidak hanya memeriksa kendaraan dan pihak yang mengangkut BBM, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menggunakan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukannya.
A. Rinal menilai, apabila BBM bersubsidi benar-benar dialihkan untuk kepentingan industri yang tidak berhak menerima subsidi, kondisi tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada kendaraan pengangkut. Jika memang terbukti ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, pihak yang menerima atau menggunakan BBM tersebut juga harus diperiksa,” ujarnya.
ARMADA juga meminta aparat melakukan penelusuran untuk meminimalkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perusahaan Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut meskipun redaksi telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp menggunakan nomor kontak yang tercantum dalam data perusahaan pada laman resmi pemerintah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Katana Global Trade, PT Katana Global Indonesia, PT Katana Global Tranding, Polda Sulawesi Selatan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



