DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Pertanggungjawaban Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151,57 Juta, Diduga Digunakan di Luar Operasional Sekolah

Temuan BPK 2025 - 2026 Kota Makassar

Pertanggungjawaban Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151,57 Juta, Diduga Digunakan di Luar Operasional Sekolah

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 pada SDN Tallo Tua 69 Makassar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp151.578.409.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, rekening koran, serta pemeriksaan fisik dan administrasi penggunaan Dana BOSP pada sekolah tersebut.

SDN Tallo Tua 69 diketahui menerima Dana BOSP Reguler TA 2025 sebesar Rp425.700.000 yang disalurkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Sulselbar Nomor 130.002.000100831-3.

Pertanggungjawaban Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151,57 Juta, Diduga Digunakan di Luar Operasional Sekolah
Pertanggungjawaban Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151,57 Juta, Diduga Digunakan di Luar Operasional Sekolah

BPK Temukan Belanja Tidak Sesuai Kondisi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap rincian belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) ARKAS dan BKU SIMAKDA, kemudian dibandingkan dengan bukti pertanggungjawaban serta hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Nilai belanja tersebut mencapai Rp151.578.409 setelah memperhitungkan pemotongan pajak.

Belanja yang menjadi temuan antara lain pengadaan laptop, mebel, pemeliharaan, alat tulis kantor (ATK), serta pembayaran honorarium kepada pegawai yang sudah tidak aktif.

BPK menyatakan kondisi tersebut menyebabkan realisasi belanja Dana BOSP pada SDN Tallo Tua 69 sebesar Rp151.578.409 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dana Disebut Digunakan di Luar Operasional Sekolah

Dalam pemeriksaan, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN Tallo Tua 69 menjelaskan bahwa belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tersebut digunakan untuk kepentingan di luar operasional sekolah.

Sementara itu, Tim Penyelenggara BOSP Dinas Pendidikan mengakui tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOSP pada SDN Tallo Tua 69.

Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan BPK, mengakibatkan penatausahaan belanja Dana BOSP tidak tertib serta realisasi belanja yang dilakukan tidak dapat diyakini kebenarannya.

BPK Soroti Penatausahaan Dana BOSP

BPK menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Salah satunya, Tim Penyelenggara BOSP belum menyusun standar operasional prosedur (SOP) penatausahaan belanja Dana BOSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala SDN Tallo Tua 69 selaku penanggung jawab Dana BOSP dinilai belum memedomani ketentuan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja.

Bendahara BOSP SDN Tallo Tua 69 juga dinilai belum cermat dalam melakukan penatausahaan belanja Dana BOSP.

Pemkot Makassar Sependapat dengan Temuan BPK

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengendalian penatausahaan belanja Dana BOSP melalui Tim Penyelenggara BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga meminta Kepala SDN Tallo Tua 69 selaku penanggung jawab Dana BOSP agar memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja.

Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOSP SDN Tallo Tua 69 diminta menyetorkan belanja Dana BOSP yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp151.578.409 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya.

Tanggapan Kepala Sekolah UPT SPF SDN Tallo Tua 69 Kota Makassar

Kepala Solah SDN Tallo Tua 69 yang saat ini menjabat, mengutarakan via surat konfirmasi, bahwa terkait temuan BPK sebesar Rp151.578.409, temuan tersebut merupakan hasil audit terhadap administrasi pengelolaan anggaran pada periode sebelum masa jabatannya sebagai Kepala Sekolah UPT SPF SDN Tallo Tua 69 Kota Makassar, 23 Juni 2026. Yakni temuan tersebut terjadi dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban belanja pada masa kepemimpinan kepala sekolah periode sebelumnya, urainya.

Langkah Tindak Lanjut dan Status Penyelesaian

Saat ini, proses tindak lanjut atas temuan tersebut sedang berproses di Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Inspektorat Kota Makassar. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi maupun pengembalian yang dipersyaratkan dapat dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang, jelasnya.

Sebagai kepala sekolah yang baru menjabat mengakui, dirinya belum mendapatkan informasi maupun konfirmasi secara resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar ataupun Inspektorat Kota Makassar terkait perkembangan tindak lanjut temuan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai status penyelesaian dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada kedua instansi tersebut.

Komitmen Tata Kelola ke Depan

Sebagai kepala sekolah yang baru menjabat, saya berkomitmen melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran sekolah. Langkah-langkah strategis yang sedang dan akan diterapkan meliputi:

  1. Memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam proses pencairan serta pertanggungjawaban dana operasional sekolah.
  2. Meningkatkan kapabilitas staf pengelola keuangan melalui bimbingan teknis sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Inspektorat Kota Makassar.
  3. Menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.