MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan pendampingan super intensif dalam rangka peningkatan kapasitas Tes Potensi Skolastik bagi siswa SMA. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium panitia sekolah serta pembayaran biaya sertifikat yang tidak direalisasikan.
Anggaran Penyelenggaraan Acara Capai Rp128 Miliar
Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp79.084.180.390 pada TA 2024 dan Rp49.060.500.000 pada TA 2025.
Realisasi belanja tersebut mencapai Rp76.448.448.342 pada TA 2024 dan Rp12.909.437.793 hingga 30 September 2025.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp26.367.015.000 digunakan untuk kegiatan pendampingan super intensif yang dilaksanakan oleh CV RPC melalui mekanisme pengadaan e-katalog.
Tiga Kontrak Bernilai Rp26,36 Miliar
Kegiatan pendampingan super intensif dilaksanakan melalui tiga kontrak.
Pertama, Kontrak Nomor 010/2714-SMA/DISDIK tanggal 12 Februari 2024 senilai Rp19.399.515.000 untuk kegiatan di 97 SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak.
Kedua, Kontrak Nomor 010/22092-SMA/DISDIK tanggal 2 Desember 2024 senilai Rp997.500.000 untuk kegiatan di lima SMA Negeri di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pembayaran juga telah dilakukan sebesar 100 persen dari nilai kontrak.
Ketiga, Kontrak Nomor 010/14106-SMA/DISDIK tanggal 26 Maret 2025 beserta addendum tanggal 27 Maret 2025 senilai Rp5.970.000.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 30 SMA Negeri di Sulawesi Selatan dan telah dibayarkan penuh.
Honor Panitia Sekolah Tidak Sesuai Kontrak
Dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan kegiatan TA 2024, setiap sekolah memiliki empat orang panitia yang terdiri atas dua panitia CV RPC, satu pengemudi dan satu panitia sekolah.
Terdapat 102 panitia sekolah dengan besaran honor Rp350.000 per hari atau Rp3.150.000 selama kegiatan. Berdasarkan HPS/RAB, total honorarium panitia sekolah untuk 102 sekolah mencapai Rp321.300.000.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada panitia sekolah menunjukkan honor yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam HPS/RAB.
BPK menemukan sejumlah pihak sekolah menandatangani kuitansi penerimaan honor sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen, tetapi uang yang diterima lebih rendah.
Kelebihan Pembayaran Honor Rp97,11 Juta
Atas perbedaan tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran honorarium panitia sekolah TA 2024 sebesar Rp97.110.600.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pembayaran dengan honorarium yang benar-benar diterima oleh panitia sekolah.
Peserta Tidak Menerima Sertifikat
Selain temuan pada kegiatan 2024, BPK menemukan persoalan dalam kegiatan pendampingan super intensif TA 2025.
Dalam RAB dan kontrak TA 2025 terdapat komponen biaya sertifikat sebesar Rp11.000 per buah untuk 3.720 peserta. Total anggaran untuk komponen tersebut mencapai Rp40.920.000.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada sekolah lokasi kegiatan dan permintaan keterangan secara uji petik kepada peserta menunjukkan bahwa 3.720 peserta tidak menerima sertifikat sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Kelebihan Pembayaran Sertifikat Rp40,92 Juta
Karena sertifikat tidak direalisasikan, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen biaya tersebut sebesar Rp40.920.000.
Dengan demikian, berdasarkan temuan yang diuraikan dalam pemeriksaan, terdapat sedikitnya Rp138.030.600 kelebihan pembayaran yang berasal dari honorarium panitia sekolah TA 2024 sebesar Rp97.110.600 dan biaya sertifikat TA 2025 sebesar Rp40.920.000.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara karena pembayaran seharusnya didasarkan pada pekerjaan dan komponen biaya yang benar-benar direalisasikan sesuai kontrak.





