DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Sulbar Rp2,46 Miliar Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Bendahara Akui Ada Selisih Rp2,46 Miliar

Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Sulbar Rp2,46 Miliar Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

MAMUJU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai selisih antara pertanggungjawaban belanja dengan pembayaran riil kepada penyedia mencapai Rp2.462.430.428.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024, khususnya belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD.

Belanja Barang dan Jasa Capai Rp570,43 Miliar

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 audited, Pemprov Sulbar menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp585.325.766.001 dengan realisasi Rp570.435.932.912,20 atau 97,46 persen.

Dari belanja tersebut, antara lain dialokasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp8.981.765.290 dengan realisasi Rp8.893.890.916 atau 99,02 persen.

Selain itu, Belanja Makan Minum Jamuan Tamu dianggarkan sebesar Rp7.765.450.000 dan direalisasikan Rp7.573.782.167 atau 97,53 persen.

BPK Uji Enam Penyedia

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu menemukan adanya perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan transaksi riil pada penyedia.

Belanja tersebut dilaksanakan melalui sejumlah rumah makan, jasa katering, warung dan toko yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju.

BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada enam penyedia. Hasilnya ditemukan selisih antara catatan transaksi dan rekening koran penyedia dengan nilai belanja yang tercantum dalam SPJ Sekretariat DPRD.

Catatan Penyedia Ungkap Perbedaan Transaksi

Informasi penerimaan dari sejumlah penyedia diperoleh melalui buku catatan transaksi yang memuat seluruh transaksi dengan pihak Sekretariat DPRD selama 2024.

Pemilik penyedia PLM, AG dan RM RJ menjelaskan bahwa seluruh transaksi belanja makan minum Setwan selalu dicatat karena pembayaran tidak langsung dilakukan saat pemesanan. Catatan tersebut kemudian digunakan untuk mencocokkan pembayaran yang diterima dari Sekretariat DPRD.

Sementara itu, data penerimaan dari penyedia KM, RM NI dan CA diperoleh melalui rekening koran untuk transaksi non-tunai serta keterangan penyedia mengenai transaksi tunai selama 2024.

Bendahara Akui Ada Selisih Rp2,46 Miliar

BPK kemudian meminta klarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD mengenai perbedaan nilai SPJ dengan pembayaran yang diterima keenam penyedia.

Bendahara Pengeluaran dan PA mengakui adanya selisih antara total nilai yang tercantum dalam SPJ dengan uang yang benar-benar diserahkan kepada penyedia.

Menurut keterangan mereka, selisih tersebut antara lain digunakan untuk sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dibebankan kepada APBD karena tidak berhubungan dengan rencana kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Namun, atas pengeluaran tersebut, Sekretariat DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya kepada pemeriksa.

PPTK Tidak Memiliki Kontrol atas Pesanan

BPK juga menemukan kelemahan dalam mekanisme pengendalian internal belanja makan dan minum.

Berdasarkan keterangan PPTK dan Bendahara Pengeluaran, pemesanan konsumsi diawali dengan pengajuan oleh PPTK melalui bagian keuangan. Selanjutnya, bagian keuangan berkoordinasi langsung dengan penyedia.

Setelah kegiatan selesai, laporan pertanggungjawaban belanja makan dan minum disusun oleh bagian keuangan.

Namun, tidak seluruh pemesanan dilakukan oleh PPTK sebagai pelaksana teknis kegiatan. Sebagian pemesanan juga dilakukan langsung oleh bagian keuangan.

PPTK Tetap Tandatangani SPJ

Kondisi tersebut menyebabkan PPTK tidak memiliki catatan maupun kontrol yang memadai atas belanja makan dan minum pada bagian masing-masing.

Akibatnya, PPTK tidak dapat memastikan keterjadian maupun keakuratan kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Dalam pemeriksaan, sejumlah PPTK mengakui tidak selalu mengetahui kegiatan belanja makan minum yang dilaporkan oleh bagian keuangan. Meski demikian, PPTK tetap menandatangani laporan pertanggungjawaban agar proses administrasi dapat berjalan.

Pemprov Sulbar Akui Selisih Digunakan untuk Pengeluaran Lain

Pemprov Sulbar menyatakan selisih Rp2.462.430.428 antara nilai realisasi dalam SPJ dan nilai riil yang diterima enam penyedia terjadi karena adanya pengeluaran lain yang tidak dapat dibebankan dalam Belanja APBD Sekretariat DPRD.

Namun, pengeluaran tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang dapat ditunjukkan kepada BPK.

Kondisi tersebut menjadi temuan karena belanja pemerintah daerah harus didukung bukti transaksi yang lengkap dan sah serta sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan.

BPK Minta Rp2,46 Miliar Disetor ke Kas Daerah

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengeluaran anggaran pada SKPD yang dipimpinnya.

Sekretaris DPRD juga diminta memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan, serta menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi yang lengkap dan sah sebagai persyaratan pembayaran.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu sebesar Rp2.462.430.428 dipertanggungjawabkan dan disetorkan ke Kas Daerah.