DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

24 Pengujian Sampel Tanaman di Dinas TPHBUN Sulsel Belum Dikenakan Retribusi

Temuan BPK 2024 - 2025

24 Pengujian Sampel Tanaman di Dinas TPHBUN Sulsel Belum Dikenakan Retribusi

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengujian sampel tanaman yang tidak dikenakan retribusi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulawesi Selatan selama Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut berkaitan dengan layanan pengujian zat pestisida pada sampel tanaman yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Proteksi Tanaman dan Hortikultura. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 24 pengujian yang tidak dikenakan retribusi sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp12 juta.

Retribusi Pengujian Pestisida Capai Rp27,5 Juta

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, UPT Balai Proteksi Tanaman dan Hortikultura Dinas TPHBUN merealisasikan Pendapatan Retribusi Pengujian Pestisida sebesar Rp27.500.000.

Pendapatan tersebut berasal dari layanan pengujian zat pestisida pada sampel tanaman. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi untuk layanan pengujian pestisida ditetapkan sebesar Rp500.000 per sampel.

67 Sampel Tercatat Telah Dipungut Retribusi

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen retribusi atau recu dan bukti setor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menunjukkan adanya penyetoran pendapatan retribusi sebesar Rp33.500.000 selama 2025.

Setoran tersebut diakui sebagai penerimaan retribusi dari 67 sampel pengujian. Dengan tarif Rp500.000 per sampel, jumlah tersebut sesuai dengan total penerimaan yang disetorkan ke kas daerah.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya perbedaan antara jumlah sampel yang telah dikenakan retribusi dengan laporan hasil pengujian laboratorium.

91 Laporan Hasil Pengujian Diterbitkan

Berdasarkan penelaahan terhadap rekapitulasi laporan hasil pengujian laboratorium, UPT Balai Proteksi Tanaman dan Hortikultura ternyata menerbitkan 91 laporan hasil pengujian sampel tanaman selama 2025.

Dengan demikian, terdapat selisih 24 pengujian yang tidak tercatat sebagai objek pembayaran retribusi.

Jika mengacu pada tarif Rp500.000 per sampel, sebanyak 24 pengujian tersebut seharusnya menghasilkan penerimaan retribusi sebesar Rp12.000.000.

Tidak Ditemukan Pengecualian dalam Perda

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kolektor pendapatan tahun 2025, sebanyak 24 pengujian tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan dan peningkatan mutu pengujian laboratorium.

Namun, hasil telaah BPK terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak menemukan ketentuan yang mengecualikan kegiatan tersebut dari pengenaan retribusi.

Selain itu, pelaksanaan pengujian tanpa pemungutan retribusi tersebut juga tidak dilengkapi dengan keputusan gubernur mengenai pembebasan retribusi daerah.

Berpotensi Kurangi Penerimaan Daerah

Kondisi tersebut menyebabkan adanya potensi kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian pestisida sebesar Rp12.000.000.

Temuan ini menunjukkan perlunya penertiban administrasi dan pemungutan retribusi sesuai ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pengujian yang dilakukan untuk kepentingan pengawasan maupun peningkatan mutu laboratorium tetap perlu memiliki dasar hukum yang jelas apabila tidak dikenakan retribusi.