MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Jasa Tenaga Keamanan, dan Jasa Tenaga Sopir pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konfirmasi kepada penyedia menemukan adanya pengalihan kontrak kepada vendor lain dan pembayaran atas sejumlah komponen pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Belanja Jasa Capai Rp10,44 Miliar
Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2025 sebesar Rp1.877.580.443.280.
Sampai dengan 30 September 2025, realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp675.444.980.714,57 atau 35,97 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp10.446.366.614 dialokasikan untuk Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Jasa Tenaga Keamanan, dan Jasa Tenaga Sopir.
Pengadaan jasa tersebut dilaksanakan oleh BUMD PT SCI berdasarkan kontrak dengan 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sulsel.
PT SCI Alihkan Kontrak kepada Vendor Lain
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada PT SCI, BPK menemukan adanya pengalihan kontrak kepada vendor lain untuk penyediaan tenaga kebersihan dan tenaga sopir.
PT SCI diketahui tidak memiliki sumber daya manusia atau manpower serta modal yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, PT SCI tetap melakukan kontrak dengan SKPD terkait dan menerima pembayaran dari pemerintah daerah. Dana yang diterima kemudian dibayarkan kepada vendor setelah dikurangi keuntungan untuk PT SCI.
Dokumen rekening koran menunjukkan pembayaran kepada vendor mencakup sejumlah komponen biaya, antara lain gaji pokok, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta peralatan dan bahan.
Keuntungan PT SCI Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
BPK menemukan keuntungan yang diperoleh PT SCI dari pengalihan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Nilai keuntungan yang menjadi temuan BPK mencapai Rp76.783.456.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena PT SCI sebagai pihak yang menandatangani kontrak dengan SKPD kemudian menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor lain, sementara pembayaran tetap melalui PT SCI.
Komponen BPJS Termasuk dalam Pembayaran
Dalam kontrak dengan PT SCI, komponen biaya yang dibayarkan kepada vendor terdiri atas gaji pokok, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, peralatan dan bahan serta management fee.
Gaji pekerja kebersihan, keamanan dan sopir dikenakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari program Pekerja Penerima Upah (PPU).
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, komponen iuran yang disebut dalam pemeriksaan terdiri atas 4,24 persen yang menjadi tanggungan perusahaan dan 2 persen yang menjadi tanggungan pekerja.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan terdiri atas 4 persen yang dibayarkan perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
Pembayaran BPJS Tidak Seluruhnya Disetorkan
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran dan rekening koran PT SCI menunjukkan bahwa seluruh komponen biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah dibayarkan kepada vendor.
Namun, berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada pihak vendor, BPK menemukan bahwa komponen biaya BPJS yang telah diterima vendor tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara pembayaran komponen BPJS dalam kontrak dengan realisasi pembayaran kepada badan penyelenggara jaminan sosial.
Pengelolaan Kontrak Perlu Diperketat
Temuan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak jasa tenaga kebersihan, keamanan dan sopir, terutama untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan oleh penyedia sesuai kontrak.
Selain itu, setiap komponen biaya yang dibayarkan kepada penyedia perlu diverifikasi berdasarkan bukti pelaksanaan dan pembayaran yang sebenarnya, termasuk pembayaran iuran BPJS yang menjadi bagian dari komponen biaya jasa.









