MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam realisasi Belanja Pakaian pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan pada pengadaan pakaian yang meliputi pengalihan pekerjaan kepada penyedia lain, selisih harga antara nota pesanan dan nota riil, serta kekurangan volume barang. Nilai ketidaksesuaian yang ditemukan pada periode Triwulan I hingga Triwulan III dan Triwulan IV mencapai Rp159.073.422,28.
Belanja Pakaian Dianggarkan Rp11,94 Miliar
Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp1.998.105.843.612,94 dengan realisasi Rp1.670.357.382.255,36 atau 83,60 persen.
Berdasarkan Catatan Nomor 7.5.1.2.1.2 atas Laporan Keuangan, Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Pakaian.
Pada TA 2025, Pemprov Sulsel menganggarkan Belanja Pakaian sebesar Rp11.947.201.000. Realisasinya mencapai Rp10.825.814.387.
Temuan Triwulan I hingga III Capai Rp117,34 Juta
BPK menemukan Belanja Pakaian pada Biro Umum untuk periode Triwulan I hingga Triwulan III 2025 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp117.347.126,14.
Permasalahan tersebut sebelumnya telah diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/T/LHP/DJPKN VI.MKS/PPD.03/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan selisih harga atas Belanja Pakaian yang dialihkan sebesar Rp70.121.432,45 serta kekurangan volume Belanja Pakaian sebesar Rp47.225.693,69.
Namun, hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, Pemprov Sulsel belum menindaklanjuti rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Temuan Triwulan IV Capai Rp41,72 Juta
Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menambah uji petik terhadap realisasi Belanja Pakaian pada Oktober hingga Desember 2025.
Pengadaan pakaian pada periode tersebut dilaksanakan melalui pengadaan langsung kepada penyedia dengan menggunakan nota pesanan. Pembayaran dilakukan 100 persen setelah pekerjaan selesai dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah permasalahan dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp41.726.296,14.
Pekerjaan Diduga Dialihkan kepada Penyedia Lain
BPK menemukan pengadaan pakaian tidak seluruhnya dilaksanakan oleh penyedia yang memenangkan atau menerima pesanan. Sebagian pekerjaan terindikasi dialihkan kepada penyedia lain.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada CV XP dan CV AJT, diketahui CV XP mengalihkan seluruh pemesanan pakaian kepada JT.
Sementara itu, CV AJT diketahui mengalihkan pemesanan dua pasang pakaian olahraga kepada toko peralatan olahraga FL.
BPK juga menemukan dokumentasi yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban berupa foto pakaian olahraga yang diambil dari laman e-katalog Baju Bodo milik CV AJT.
Selisih Harga Nota Pesanan dan Nota Riil Rp26,55 Juta
Pemeriksaan terhadap nota pesanan yang disampaikan CV XP dan CV AJT kepada Biro Umum kemudian dibandingkan dengan nota riil pembelian atau pemesanan pakaian yang dialihkan.
Hasilnya, harga yang tercantum dalam nota riil lebih rendah dibandingkan harga pada nota pesanan. BPK mencatat terdapat selisih belanja sebesar Rp26.556.714,51.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan kepada Biro Umum dengan harga riil pembelian pakaian yang diperoleh penyedia.
Selisih Harga E-Katalog Capai Rp9,91 Juta
BPK juga menemukan selisih harga pada Belanja Pakaian berdasarkan perbandingan nota pesanan dengan harga yang ditampilkan pada laman e-katalog Baju Bodo milik CV AJT.
Harga yang tercantum dalam nota pesanan menggunakan harga satuan berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS), sedangkan harga yang ditampilkan dalam e-katalog lebih rendah.
Berdasarkan konfirmasi kepada CV AJT, catatan manual pesanan pakaian dan nota riil, ditemukan selisih harga antara nota pesanan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan nota riil sebesar Rp9.917.973,52.
Kekurangan Volume Pakaian Rp5,25 Juta
Selain persoalan harga, BPK menemukan kekurangan volume pada pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) untuk Wakil Kepala Daerah.
Hasil pemeriksaan dengan membandingkan Surat Pesanan, BAST, catatan manual serta hasil konfirmasi kepada CV XP menunjukkan terdapat kekurangan satu pasang PSH berdasarkan Nota Pesanan Nomor 09/RT BU/5.1.02.01.01.0061/V/2025.
Dalam nota pesanan tercatat tiga pasang PSH dipesan. Namun, nota riil hanya mencatat dua pasang. Selisih kekurangan volume tersebut bernilai Rp5.251.608,11.
Penyedia Diminta Menyesuaikan Harga dengan SHS
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa harga satuan yang digunakan dalam pengadaan mengacu pada standar harga Pemprov Sulsel yang dituangkan dalam DPA.
Penyedia juga diminta menyesuaikan harga penawaran dengan DPA atau SHS yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan antara harga dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga riil pembelian dan harga yang tercantum pada e-katalog.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan Belanja Pakaian karena pembayaran seharusnya didasarkan pada barang yang benar-benar diterima dan harga yang sesuai dengan ketentuan.









