DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Dinas Pendidikan Sulsel Belum Perbarui Perjanjian Sewa Kantin Sekolah

Dinas Pendidikan Sulsel Belum Perbarui Perjanjian Sewa Kantin Sekolah

MAKASSAR — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) belum memperbarui perjanjian kerja sama dengan pihak penyewa kantin sekolah selama tahun anggaran 2025. Hal tersebut menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar penetapan retribusi daerah masih mengacu pada dokumen tahun 2024. Padahal, perjanjian tersebut memiliki masa berlaku satu tahun sehingga seharusnya diperbarui pada tahun anggaran berikutnya.

Disdik Sulsel sebelumnya menganggarkan retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya sebesar Rp196,2 juta. Namun, realisasinya mencapai Rp442,83 juta.

BPK menduga kondisi tersebut terjadi karena Disdik Sulsel belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap mekanisme pemungutan retribusi serta kesesuaian pengenaan tarif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK. Salah satunya dengan menginstruksikan Disdik Sulsel melakukan pengawasan menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan retribusi dan penerapan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.