DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
DPRD  

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sulbar, Diduga Berpotensi Fiktif Rp1,75 Miliar?

Dokumen Belum Diverifikasi Saat Pembayaran

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sulbar, Diduga Berpotensi Fiktif Rp1,75 Miliar

MAMUJU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 (Audited). Dalam laporan tersebut, Pemprov Sulbar menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp106,86 miliar dengan realisasi Rp105,74 miliar atau 98,95 persen.

Dari total anggaran tersebut, Setwan Provinsi Sulbar menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp40,99 miliar dan merealisasikannya Rp40,64 miliar atau 99,16 persen.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan sejumlah perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan Rp1,75 Miliar

BPK menemukan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dengan nilai mencapai Rp1.750.429.000.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban untuk mengetahui kesesuaian waktu pelaksanaan perjalanan dinas serta keabsahan dokumen pendukung. Dari hasil telaah, ditemukan perjalanan dinas yang tercatat dilaksanakan pada tanggal yang sama tetapi di dua lokasi berbeda.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Atas temuan itu, BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan konfirmasi terhadap 122 pegawai yang terindikasi menerima pembayaran perjalanan dinas tetapi tidak melaksanakannya.

Hasil konfirmasi Inspektorat yang dituangkan dalam LHP Khusus Nomor 700.1.2.1/49/LAP-SUS/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan terdapat 122 pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar 30 hingga 50 persen atau Rp654.023.000 dari nilai tersebut diterima secara riil oleh pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Tugas (ST). Sementara sekitar 50 hingga 70 persen atau Rp1.096.406.000 disetorkan kepada lima pegawai Setwan yang disebut bertugas sebagai pengumpul setoran, masing-masing berinisial AR, AA, Spr, Rdw, dan TR.

Dokumen Belum Diverifikasi Saat Pembayaran

BPK juga menemukan bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban belum ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan belum diverifikasi oleh PPK SKPD selaku verifikator.

Namun, dokumen tersebut telah ditandatangani oleh PPTK dan Pengguna Anggaran (PA), sementara pembayaran SPPD telah dilakukan kepada penerima.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, dokumen pertanggungjawaban belum ditandatangani karena pihak yang bertanggung jawab atas dokumen, yakni TR, Spr, dan Snw, telah menarik kembali dokumen tersebut untuk dilengkapi.

Bendahara Pengeluaran juga menyampaikan pencairan tetap dilakukan karena dokumen telah ditandatangani oleh PA.

Atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.255.454.000 pada periode 20 Maret hingga 26 Mei 2025.

Dengan demikian, masih terdapat Rp494.975.000 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Perjalanan Dinas Rangkap Rp43,44 Juta

Selain perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, BPK menemukan realisasi Belanja Perjalanan Dinas rangkap sebesar Rp43.447.300.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas yang dilakukan secara rangkap.

Berdasarkan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya koordinasi mengenai daftar pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Setwan juga dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai terkait penugasan pegawai pada masing-masing bagian.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pencairan biaya perjalanan dinas rangkap.

Atas permasalahan itu, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp7.695.000 pada 8 Mei 2025. Dengan demikian, masih terdapat Rp35.752.300 yang belum disetorkan.

Perjalanan Bimtek dan Diklat Tidak Sesuai Standar

BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp181.800.000.

Pada 2024, Setwan melaksanakan perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, dan diklat di Jakarta dan Makassar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran uang harian untuk kegiatan tersebut tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS). Uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, dan diklat ditetapkan sebesar Rp160.000 per hari untuk Jakarta dan Rp130.000 per hari untuk Makassar.

Berdasarkan konfirmasi kepada PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa ketiga pihak tersebut tidak memahami bahwa SHS uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis, pelatihan, dan diklat berbeda dengan perjalanan dinas biasa.

Kesalahan perhitungan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp181.800.000.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp152.920.000 pada 8 hingga 19 Mei 2025. Dengan demikian, masih terdapat Rp28.880.000 yang belum disetorkan.

BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, BPK mencatat masih terdapat kelebihan biaya perjalanan dinas yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Inspektur Provinsi Sulawesi Barat untuk memantau tindak lanjut penyetoran atas belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp494.975.000.

Selain itu, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran diminta lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran pada SKPD yang dipimpinnya.

BPK juga meminta PPK SKPD mengoptimalkan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, PPTK lebih cermat menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai ketentuan, serta Bendahara Pengeluaran lebih teliti dalam memeriksa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

BPK turut merekomendasikan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp64.632.300, yang terdiri atas Rp35.752.300 dari perjalanan dinas rangkap dan Rp28.880.000 dari perjalanan dinas bimbingan teknis, pelatihan, dan diklat yang tidak sesuai ketentuan.