Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA)
Daerah  

Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar di Lekopancing BPK Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian

Temuan BPK Perumda Air Minum PDAM Makassar Bagian 3

Pembangunan Rumah Dinas Perumda Makassar di Lekopancing BPK Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian

MAKASSAR — Pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros, pada 2024 ditemukan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pemeriksaan fisik bangunan.

Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan pembangunan yang disebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan, adanya indikasi proses lelang yang dilakukan oleh satu pihak, penyedia tidak membuat shop drawing sebagai acuan pelaksanaan, hingga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp9.506.313,77.

Pembangunan rumah dinas tersebut dilaksanakan oleh CV BA berdasarkan Kontrak Nomor 243/B.3d/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai kontrak Rp931.280.000 termasuk PPN 11 persen.

Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 31 Desember 2024 hingga 30 Maret 2025.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengawasan Pekerjaan Nomor 14/BA-PHPP/PRC PERUMDA.AMKM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, realisasi fisik pekerjaan dinyatakan mencapai 100 persen.

Sementara itu, realisasi keuangan tercatat sebesar 50 persen atau Rp465.640.000 berdasarkan voucher terakhir Nomor 617/VC/XII/2020 yang dibayarkan pada 25 Maret 2025.

Perencanaan Disebut Tidak Berdasarkan Analisis Kebutuhan

Berdasarkan RKAP Perubahan Tahun 2024, terdapat anggaran pada Bagian Perencanaan Teknik dengan mata anggaran 31.06.00 Bangunan dan Renovasi Gedung sebesar Rp3,189 miliar.

Di dalam anggaran tersebut terdapat program Pembangunan Rumah Dinas Lekopancing seluas 216 meter persegi dengan nilai anggaran Rp864 juta.

Namun, nilai realisasi pekerjaan kemudian mencapai Rp931,28 juta termasuk PPN 11 persen.

Hasil pemeriksaan juga memperoleh keterangan dari Kepala Bagian Perencanaan Teknik yang menjabat pada 2024 bahwa tidak terdapat analisis kebutuhan atas pembangunan rumah dinas tersebut.

Bagian Perencanaan dan Teknik disebut tidak pernah mengusulkan pengadaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing. Anggaran untuk kegiatan tersebut disebut merupakan titipan anggaran dari Bagian Perlengkapan yang kemudian ditempatkan pada Bagian Perencanaan dan Teknik.

Rumah Dinas Disebut Tidak Dimanfaatkan

Pemeriksaan fisik pada 10 Desember 2025 turut menjadi perhatian. Bangunan rumah dinas tersebut ditemukan tidak terawat dengan baik.

Lingkungan sekitar bangunan dipenuhi rumput liar. Selain itu, tidak ditemukan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang menempati rumah dinas tersebut.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pemeriksaan terkait perencanaan dan kebutuhan pembangunan aset tersebut.

Proses Lelang Disorot

Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan proses lelang pembangunan rumah dinas.

Berdasarkan dokumen tender Nomor 02/POKJA/DP/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, terdapat jadwal pelaksanaan proses lelang pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros, Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen tersebut ditemukan kesalahan penulisan jadwal pemasukan dokumen administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga yang seharusnya berlangsung pada Desember.

Pengumuman lelang dilakukan oleh Tim Pokja Pengadaan pada 9 Desember 2024 melalui papan informasi di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 3, Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang.

Namun, pemeriksaan menemukan adanya dua penyedia yang telah mengajukan surat penawaran pada 18 November 2024, atau sebelum pengumuman lelang dilaksanakan.

Penyedia yang kemudian memenangkan lelang memberikan keterangan bahwa tanggal tersebut merupakan kesalahan penulisan dan seharusnya tercantum 18 Desember 2024.

Tujuh Penyedia Ikut Kualifikasi

Berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 057/POKJA/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, terdapat tujuh penyedia yang tercatat sebagai peserta.

Dari tujuh peserta tersebut, empat penyedia disebut tidak memasukkan dokumen penawaran.

Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga Nomor 102/POKJA/PERUMDA-AM/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, terdapat penawaran dari peserta pengadaan.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar sebesar Rp989.700.000.

Nilai HPS tersebut disusun berdasarkan perhitungan volume dikalikan harga satuan.

Kesamaan Volume dan Kesalahan Perhitungan Disorot

Hasil pemeriksaan terhadap volume yang terdapat dalam HPS dengan volume yang diajukan oleh tiga calon penyedia menunjukkan kesamaan hingga 100 persen.

Pemeriksaan terhadap dokumen HPS dan penawaran harga ketiga peserta juga menemukan adanya kesalahan perhitungan yang sama dalam daftar harga dan kuantitas, khususnya pada item pekerjaan langit-langit.

Selain itu, ditemukan kesalahan perhitungan PPN dalam rekapitulasi harga penawaran.

Dalam dokumen tersebut tercantum PPN sebesar 11 persen, tetapi formula perhitungannya menggunakan PPN 12 persen.

Hasil konfirmasi kepada Direktur PT KJK menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah mengajukan penawaran untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing.

Sementara itu, Tim Pokja Pengadaan memberikan keterangan bahwa nilai penawaran CV BA tidak melalui proses negosiasi serta tidak dilakukan cross check terhadap daftar harga dan kuantitas.

Sekretaris dan Anggota Pokja Pengadaan juga menyatakan tidak terdapat usulan pengadaan pembangunan rumah dinas di Bendung Lekopancing.

Penyedia Tidak Membuat Shop Drawing

Pemeriksaan juga menemukan bahwa penyedia tidak membuat shop drawing atau gambar kerja sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.

Dalam dokumen tender Nomor 02/POKJA/DP/PERUMDA-AM/XII/2024 terdapat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pembangunan rumah dinas.

RKS tersebut menjelaskan bahwa shop drawing merupakan gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa sebelum daftar spesifikasi material disetujui, pemborong harus menyerahkan shop drawing untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas atau perencana.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen shop drawing tersebut tidak dibuat oleh penyedia.

Pelaksanaan pekerjaan di lapangan hanya mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang merupakan produk konsultan perencana.

Pemeriksaan menilai DED tersebut tidak cukup detail untuk menjadi satu-satunya acuan pelaksanaan karena pada saat Monthly Certificate (MC)-0 terdapat perubahan perencanaan.

Pelaksana lapangan juga memberikan keterangan bahwa pekerjaan di lapangan dilaksanakan berdasarkan DED.

Ditemukan Kekurangan Volume Rp9,5 Juta

Persoalan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pemeriksaan fisik pada 27 September 2025, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Pemeriksaan tersebut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp9.506.313,77.

Temuan mengenai kekurangan volume tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas pembangunan rumah dinas Perumda Air Minum Kota Makassar di Bendung Lekopancing, Kabupaten Maros.

Rangkaian temuan tersebut mencakup aspek perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, kelengkapan dokumen teknis, pemanfaatan bangunan, hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *