MAKASSAR — Pekerjaan pengadaan sewa kendaraan operasional pada Perumda Air Minum Kota Makassar ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa perusahaan daerah. Pemeriksaan juga menemukan adanya indikasi kemahalan harga sewa kendaraan yang nilainya mencapai Rp759,63 juta selama lima tahun.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan voucher pembayaran terkait realisasi biaya sewa yang dibebankan pada akun 96.08.50 Biaya Sewa.
Realisasi biaya sewa Perumda Air Minum Kota Makassar pada periode 2023 hingga triwulan III 2025, antara lain digunakan untuk membiayai sewa kendaraan operasional.
Metode Pengadaan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa pekerjaan pengadaan sewa kendaraan operasional dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung dengan sejumlah penyedia.
Namun, nilai perjanjian yang dicantumkan hanya berdasarkan biaya sewa selama satu bulan dan tidak memperhitungkan keseluruhan nilai berdasarkan jangka waktu perjanjian.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.
Pasal 36 peraturan tersebut mengatur bahwa metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya terdiri atas e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
Adapun pengadaan langsung dapat dilaksanakan untuk barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp300 juta.
Berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan sesuai jangka waktu perjanjian, pemeriksaan menyimpulkan bahwa metode pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui tender.
Pengawasan Internal Disebut Tidak Dilakukan
Selain persoalan metode pengadaan, pemeriksaan juga mengungkap adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap proses perjanjian kerja sama perusahaan dengan pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Pengawas Internal yang menjabat pada periode 2022 hingga 2025, pengawasan terhadap proses perjanjian kerja sama perusahaan dengan pihak ketiga tidak dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut disoroti dalam pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan sewa kendaraan operasional.
Sewa Delapan Kendaraan Berlangsung Lima Tahun
Pekerjaan sewa kendaraan operasional tersebut antara lain mengacu pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja tentang Pekerjaan Sewa Kendaraan Operasional Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar dengan KKTS Nomor 010/B.3d/III/2020 tanggal 5 Maret 2020.
Perjanjian awal memiliki jangka waktu satu tahun, terhitung sejak 5 Maret 2020 hingga 4 Maret 2021.
Perjanjian tersebut kemudian mengalami empat kali adendum yang seluruhnya dilakukan tanpa mengubah nomor perjanjian pelaksanaan kerja.
Adendum pertama pada 4 Februari 2021 memperpanjang masa perjanjian menjadi dua tahun hingga 4 Maret 2022. Adendum kedua pada 1 Maret 2022 memperpanjang masa perjanjian menjadi tiga tahun hingga 4 Maret 2023.
Selanjutnya, adendum ketiga pada 3 Maret 2023 memperpanjang jangka waktu menjadi empat tahun hingga 4 Maret 2024. Adendum keempat pada 4 Maret 2024 kembali memperpanjang masa perjanjian menjadi lima tahun hingga 4 Maret 2025.
Dalam perjanjian tersebut, Perumda Air Minum Kota Makassar menyewa delapan unit kendaraan roda empat jenis pick up merek/type Daihatsu Grand Max PU 1.5 STD/3W untuk kebutuhan operasional.
Harga sewa seluruh kendaraan ditetapkan sebesar Rp43.560.000 per bulan, termasuk PPN 10 persen.
Kendaraan Ternyata Bekerja Sama dengan Pihak Lain
Hasil konfirmasi kepada Ketua KKTS menyebutkan bahwa kendaraan operasional yang disewakan bukan merupakan milik koperasi tersebut, melainkan diperoleh melalui kerja sama dengan PT ORN.
Pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan juga menunjukkan bahwa nama kepemilikan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PT ORN.
Sementara itu, berdasarkan Surat Penawaran PT ORN kepada KKTS Nomor 018/SKL/P ORENT/II/2020 tanggal 19 Februari 2020, harga sewa kendaraan Daihatsu Grand Max 1.5 STD/3W M/T tercatat sebesar Rp3.915.000 per unit per bulan, termasuk PPN 10 persen.
Dengan harga tersebut, biaya sewa delapan unit kendaraan seharusnya sebesar Rp31.320.000 per bulan.
Penawaran tersebut juga mencakup sejumlah fasilitas, antara lain atap kendaraan, tool box dan steling, perbaikan, perawatan, serta penggantian suku cadang.
Selain itu, kendaraan diasuransikan secara comprehensive atau all risk, termasuk pertanggungan risiko sendiri sebesar Rp300.000 per kejadian dan pertanggungjawaban pihak ketiga.
Fasilitas lainnya mencakup perpanjangan STNK dan surat-surat kendaraan serta penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau tidak dapat beroperasi.
Realisasi Pembayaran Capai Rp1,78 Miliar
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap invoice pembayaran KKTS kepada PT ORN menunjukkan bahwa selama 60 kali pembayaran, realisasi keuangan yang telah dikeluarkan mencapai Rp1.787.045.468, termasuk PPN.
Jika dihitung tanpa PPN, nilai tersebut tercatat sebesar Rp1.616.363.643.
Berdasarkan perbandingan antara realisasi keuangan sewa yang dibayarkan Perumda Air Minum Kota Makassar dengan realisasi keuangan yang dikeluarkan KKTS kepada PT ORN, pemeriksaan menemukan adanya selisih harga.
Selisih tersebut dinilai sebagai kemahalan harga sewa delapan unit kendaraan selama periode lima tahun dengan nilai mencapai Rp759.636.357.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penetapan nilai sewa kendaraan operasional yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar sesuai ketentuan yang berlaku.





