MAKASSAR — Perencanaan dan pengendalian pekerjaan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Perumda Air Minum Kota Makassar ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan terhadap dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan laporan pertanggungjawaban mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pekerjaan pengadaan PLTS dilaksanakan oleh PT MJT dengan nilai perjanjian sebesar Rp1.607.835.000, termasuk PPN 11 persen. Pekerjaan tersebut berdasarkan SPK Nomor 139/B.3d/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni mulai 13 Agustus hingga 10 November 2024.
Berdasarkan ketentuan pembayaran dalam SPK, pembayaran pekerjaan dilakukan sebanyak dua kali, yakni uang muka sebesar 30 persen dari nilai perjanjian dan pembayaran berikutnya sebesar 70 persen.
Hingga September 2025, realisasi keuangan pekerjaan tercatat sebesar Rp482.350.500 atau 30 persen dari nilai kontrak. Pembayaran tersebut direalisasikan melalui voucher Nomor 190/VC/IX/2024 tanggal 17 September 2024 melalui Bank Mandiri dengan Nomor Cek JA661668.
Kapasitas PLTS Berubah dari Rencana Awal
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan perencanaan dan realisasi pengadaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1288/188.4.45/Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengesahan RKAP Pokok Tahun 2024, Perumda Air Minum Kota Makassar merencanakan kegiatan pengadaan PLTS berkapasitas 60 kWP untuk IPA I Ratulangi.
Kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar pada Bagian Produksi dan Instalasi.
Sebelum RKAP disahkan, Kepala Bagian Produksi dan Instalasi telah mengajukan usulan pengadaan PLTS berkapasitas 60 kWP kepada Direktur Teknik melalui surat Nomor 02/B.Prod&Inst IPA.I/1/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Namun, dalam proses lelang hingga penandatanganan kontrak, tidak terdapat penjelasan mengenai kapasitas PLTS yang direncanakan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap rincian anggaran biaya yang dilaksanakan penyedia menunjukkan kapasitas PLTS yang direalisasikan menjadi 33 kWP dengan nilai Rp1.607.835.000, termasuk PPN 11 persen.
Perubahan kapasitas tersebut tidak sesuai dengan rencana awal Bidang Produksi dan Instalasi.
Perubahan Kapasitas Disebut Tanpa Telaahan
Berdasarkan keterangan Bagian Produksi dan Instalasi, pengadaan PLTS tersebut ditujukan untuk menghemat penggunaan listrik di Kantor Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.
Pemeriksaan menilai apabila pekerjaan tidak mencapai target kapasitas yang telah direncanakan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penghematan listrik yang diharapkan hingga pekerjaan selesai.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengadaan menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk kapasitas 60 kWP dinilai tidak mencukupi sehingga kapasitas yang direalisasikan diturunkan menjadi 33 kWP dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap perubahan kapasitas tersebut menunjukkan tidak terdapat telaahan dari Ketua Pokja Pengadaan maupun Bagian Perencanaan Teknik.
Selain itu, pemeriksaan juga menyebut tidak terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen pendukung perubahan tersebut.
NIDI dan SLO Belum Jelas
Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan perizinan instalasi PLTS, termasuk Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan Nomor 040/POKJA/PERUMDA-AM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, terdapat pertanyaan dari salah satu penyedia mengenai pengurusan izin pekerjaan.
Ketua Pokja Pengadaan saat itu menjelaskan bahwa pengurusan izin akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Kota Makassar.
Proses perizinan PLTS Atap sendiri berkaitan dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Pengurusan Izin Dilakukan Menjelang Akhir Pekerjaan
Pada 9 Oktober 2024, Kepala Bagian Produksi dan Instalasi mengirim surat kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Nomor 83/B.Prod&Inst/X/2024 terkait permohonan pembuatan perizinan NIDI dan SLO.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2024, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar mengirim surat kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan serta Manager PLN UP3 Makassar Selatan Nomor 815/B.2/X/2024 terkait permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS solar panel on grid.
Kemudian, pada 28 November 2024, PT Terang Wahana Hijau (Icon Green) member of PLN menyampaikan surat Nomor 0153/SKU/TWH/XI/2024 mengenai perizinan PLTS di PDAM Kota Makassar.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proyek PLTS berkapasitas 33 kWP yang akan dibangun PT MJT akan diproses perizinannya melalui sistem PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Pengurusan izin disebut baru dapat dilakukan pada Januari 2025 karena proses perizinan PLTS hanya dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni pada Januari dan Juli. Adapun durasi proses pengurusan izin disebut mencapai 30 hari sejak pengajuan.
Dengan kondisi tersebut, pemeriksaan mencatat pengurusan izin oleh Perumda Air Minum Kota Makassar dilakukan hanya 13 hari sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan berakhir.
Anggaran Perizinan Mencapai Rp190 Juta
Dalam RKAP Pokok Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 206/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, terdapat program pengurusan izin NIDI dan SLO pada Bagian Produksi dan Instalasi dengan anggaran sebesar Rp190 juta.
Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa hingga 8 Desember 2025 belum terdapat perkembangan mengenai perizinan tersebut, baik dari PLN maupun Kementerian ESDM.
Tidak Ada Laporan Progres Pekerjaan
Selain masalah perencanaan dan perizinan, pemeriksaan juga menemukan tidak adanya laporan progres pekerjaan dari penyedia maupun tim pengawas.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 121/B.3b/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, pekerjaan seharusnya selesai pada 10 November 2024.
Tim pengawas pekerjaan ditetapkan oleh Direktur Umum melalui Surat Perintah Pengawas Nomor 121.a/B.3b/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Namun, pemeriksaan tidak menemukan laporan progres pekerjaan secara berkala.
Pengawas pekerjaan memberikan keterangan bahwa tim pengawas tidak membuat laporan progres berdasarkan perkembangan pekerjaan yang sedang berjalan. Laporan justru dibuat berdasarkan tahapan pembayaran atau termin.
Pekerjaan juga disebut tidak selesai tepat waktu dan tidak terdapat kejelasan mengenai kelanjutan pelaksanaannya.
Selain itu, tim pengawas tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Pengawasan Pekerjaan dengan menyerahkan laporan kemajuan progres sebagaimana diatur dalam perjanjian pelaksanaan kerja.
Status Perjanjian Belum Mendapat Kejelasan
Pemeriksaan juga menyoroti status perjanjian pelaksanaan kerja setelah berakhirnya jangka waktu kontrak.
Perjanjian menetapkan masa pelaksanaan pekerjaan sejak 13 Agustus hingga 10 November 2024.
Namun, pada 29 November 2024, Bagian Perencanaan Teknik yang diketahui Direktur Teknik menyampaikan surat Nomor 20/PRC PerumdaAMKM/XI/2024 kepada Ketua UKBPJ/Pokja Pengadaan mengenai usulan penghentian sementara pekerjaan sampai izin dari PLN diterbitkan.
Atas surat tersebut, pemeriksaan menyebut tidak terdapat tindak lanjut dari Ketua UKBPJ/Pokja Pengadaan maupun Direktur Utama selaku pihak yang menandatangani surat perjanjian.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam aspek perencanaan, pengendalian, perizinan, pengawasan progres, hingga kejelasan status pelaksanaan pekerjaan pengadaan PLTS pada Perumda Air Minum Kota Makassar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana awal dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.





