Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Akan Gelar Demo, LAKI Jeneponto Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Ibu Panisa

LAKI Jeneponto mendesak Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa.

NEWSTV.CO.ID, JENEPONTO — Lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Makassar. Melalui aksi tersebut, LAKI mendesak kejaksaan memberikan perhatian terhadap penanganan kasus Ibu Panisa terkait dugaan penganiayaan bersama yang dialami Ibu Panisa.

Muh. Alif, anggota LAKI DPC Jeneponto sekaligus pendamping korban, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berjalan sekitar 10 bulan. Namun, menurut pihak pendamping, hingga kini mereka belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Pemasangan iklan murah

Alif menjelaskan bahwa pihaknya merasa prihatin terhadap kondisi korban. Oleh karena itu, LAKI meminta Kejati Sulsel memberikan atensi dan asistensi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto agar penanganan perkara memperoleh kejelasan.

LAKI Jeneponto mendesak Kejati Sulsel memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa.

LAKI Soroti Proses Bolak-Balik Berkas Perkara

Menurut keterangan LAKI, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban pada kasus Ibu Panisa. Selain itu, pihak pendamping menyebut lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) telah diketahui.

Meski demikian, LAKI menyoroti proses pengembalian berkas perkara antara penyidik dan JPU melalui mekanisme P-19. Menurut mereka, proses tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai kelanjutan perkara ke tahap berikutnya.

LAKI juga menduga pertimbangan perdata masih memengaruhi penanganan perkara yang mereka nilai memiliki unsur pidana. Akan tetapi, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak pendamping dan masih memerlukan penjelasan dari JPU yang menangani perkara.

“Sudah sekitar 10 bulan kami mendampingi Ibu Panisa, mulai dari proses di Polres hingga Kejari. Karena itu, kami meminta Kejati Sulsel memberikan perhatian agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” demikian sikap yang disampaikan Muh. Alif dalam pernyataan LAKI.

Tiga Tuntutan LAKI kepada Kejati Sulsel

Dalam rencana aksi damai tersebut, LAKI Kabupaten Jeneponto menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejati Sulsel memberikan perhatian terhadap perkara Ibu Panisa.

LAKI meminta Kepala Kejati Sulsel memberikan atensi dan asistensi kepada JPU Kejari Jeneponto. Dengan demikian, pihak pendamping berharap proses penanganan perkara berjalan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh JPU.

Selain meminta perhatian pimpinan kejaksaan, LAKI juga mendesak evaluasi terhadap penanganan berkas perkara. Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan pengembalian berkas melalui mekanisme P-19 serta langkah yang harus dipenuhi agar proses hukum dapat berlanjut.

Ketiga, menuntut kepastian hukum kasus Ibu Panisa.

LAKI berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Menurut mereka, kepastian tersebut penting agar korban dan keluarga mengetahui langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, LAKI menyatakan bahwa rencana aksi tersebut bukan bertujuan memprovokasi masyarakat. Sebaliknya, mereka menyebut aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Ajak Elemen Pemuda dan Mahasiswa Ikut Aksi

Muh. Alif menegaskan bahwa LAKI berencana mengajak elemen pemuda, mahasiswa, serta kelompok masyarakat lainnya untuk bergabung dalam aksi di depan Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Dalam aksi tersebut, mereka berencana membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan secara damai. Namun, waktu pelaksanaan aksi belum disebutkan secara pasti dalam pernyataan yang diterima redaksi.

“Kami percaya Kejati Sulsel akan merespons persoalan ini. Kami berharap Bapak Kajati memberikan perhatian terhadap penanganan perkara Ibu Panisa agar ada kepastian hukum,” demikian pernyataan pihak LAKI.

Sementara itu, perkembangan perkara tetap memerlukan penjelasan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Redaksi perlu mengonfirmasi status terbaru berkas, alasan pengembalian P-19, serta tanggapan Kejari Jeneponto dan Kejati Sulsel atas tuntutan LAKI.

Dengan demikian, informasi mengenai penanganan perkara dapat disampaikan secara lebih lengkap, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari para pihak terkait.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *