Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
RAGAM  

BPK Ungkap Masalah Anggaran Bantuan Dana Hibah di Kutai Timur

BPK Ungkap Masalah Anggaran Bantuan Dana Hibah di Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), ketiadaan laporan dari penerima hibah, penggunaan dana di luar rencana, serta bukti pengeluaran yang tidak lengkap.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemkab Kutai Timur menganggarkan belanja hibah sebesar Rp156,06 miliar. Pemerintah daerah merealisasikan Rp151,15 miliar atau 96,85% dari anggaran tersebut.

Pemasangan iklan murah

Dari realisasi itu, belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia mencapai Rp119,36 miliar. Namun, pemeriksaan BPK pada Sekretariat Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menemukan beberapa persoalan pertanggungjawaban.

39 Penerima Hibah Terlambat Menyerahkan LPJ

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 mewajibkan penerima hibah menyerahkan LPJ kepada Bupati melalui kepala SKPD terkait paling lambat 10 Januari pada tahun anggaran berikutnya.

Namun, pemeriksaan secara uji petik menemukan 39 penerima hibah terlambat menyerahkan LPJ penggunaan dana senilai Rp96,97 miliar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada setiap penerima hibah. Surat tersebut memuat tenggat pelaporan dan sanksi administrasi bagi penerima yang terlambat.

Meski demikian, sejumlah penerima masih mengumpulkan bukti pengeluaran. Akibatnya, mereka belum menyelesaikan LPJ sesuai tenggat yang berlaku.

BAZNAS Kutai Timur Belum Menyerahkan LPJ Rp1,5 Miliar

BPK juga menyoroti dana hibah Rp1,5 miliar yang diterima BAZNAS Kabupaten Kutai Timur. Hingga pemeriksaan berakhir, BAZNAS belum menyerahkan LPJ penggunaan dana tersebut.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 400/K.267/2025 menetapkan delapan penerima hibah dengan total nilai Rp4,3 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2025. BAZNAS menjadi salah satu penerima dengan alokasi Rp1,5 miliar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat surat teguran kepada BAZNAS. Berikut rincian surat tersebut:

  • Teguran pertama: Nomor T-900.1.15.3/03/KESRA, 7 Januari 2026.
  • Teguran kedua: Nomor T-900.1.15.3/107/KESRA, 3 Februari 2026.
  • Teguran ketiga: Nomor T-900.1.15.3/0915/SEKDA, 24 Februari 2026.
  • Teguran keempat: Nomor T-900.1.15.3/457/KESRA, 21 April 2026.

Dalam teguran keempat, pemerintah daerah menetapkan 23 April 2026 sebagai batas akhir penyampaian LPJ. Namun, BAZNAS tetap belum menyerahkan laporan hingga tenggat tersebut.

Surat teguran juga menjelaskan konsekuensi bagi penerima hibah yang tidak menyerahkan laporan kepada Bupati Kutai Timur. Pemerintah daerah dapat menghentikan pemberian hibah sejak tahun pemberian hibah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah akan menolak usulan hibah untuk APBD Tahun 2027 melalui SIPD RI.

Karena BAZNAS belum menyerahkan LPJ, BPK belum dapat meyakini pertanggungjawaban penggunaan dana Rp1,5 miliar. Oleh sebab itu, BPK meminta pemerintah daerah mengevaluasi LPJ tersebut dan mengajukan hasil evaluasi kepada Inspektorat Kabupaten Kutai Timur untuk reviu.

LPTQ dan KONI Gunakan Dana Rp319,22 Juta di Luar Rencana

BPK turut menemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan rencana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemeriksaan uji petik pada LPTQ dan KONI, termasuk cabang olahraga Perserikatan Baseball dan Softball Indonesia (PERBASASI), mencatat penggunaan di luar rencana senilai Rp319.227.750,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah pembelian barang tidak tercantum dalam proposal awal. Penerima hibah juga tidak menunjukkan dokumen perubahan anggaran atau persetujuan pemberi hibah yang mendukung pembelian tersebut.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Dispora menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan perubahan rencana anggaran selama pelaksanaan hibah. Padahal, penerima hibah dapat mengajukan perubahan rencana kepada pemberi hibah ketika mereka menghadapi kebutuhan baru.

Sementara itu, Bendahara KONI menyatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh cabang olahraga untuk mengikuti proposal yang mereka ajukan. Di sisi lain, Bendahara LPTQ menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak selama perlombaan mendorong pengadaan barang di luar proposal. Menurut keterangannya, LPTQ kemudian menggunakan barang tersebut sebagai inventaris.

Meski demikian, penerima hibah tetap harus mengikuti rencana penggunaan dana dan prosedur perubahan anggaran. Karena itu, BPK menilai penggunaan di luar rencana tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan hibah.

Bukti Belanja Rp90,83 Juta Belum Lengkap dan Sah

Temuan berikutnya berkaitan dengan bukti pengeluaran pada dua SKPD. BPK menemukan dokumen yang tidak lengkap, tidak sah, atau tidak dapat meyakinkan kebenaran transaksi senilai Rp155.541.137,71.

Penerima hibah telah menyetorkan Rp64.710.817,71 ke Kas Daerah. Namun, masih terdapat Rp90.830.320,00 yang belum memiliki bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa sejumlah penerima mengakui kekurangan bukti pengeluaran. Hingga pemeriksaan berakhir, mereka belum dapat menunjukkan dokumen yang memadai. Meski begitu, para penerima menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang tidak memiliki bukti sah dan lengkap.

Selain itu, Bendahara LPTQ menjelaskan bahwa sebagian perjalanan dinas untuk kebutuhan bensin belum memiliki bukti pembelian lengkap. Ia menyebut pihaknya menggunakan standar biaya Pemkab Kutai Timur dalam menghitung pengeluaran tersebut.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mengakui bahwa monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Keduanya menyebut jumlah penerima hibah yang cukup banyak sebagai salah satu kendala.

BPK Soroti Pengawasan Belanja Hibah

BPK mengidentifikasi beberapa risiko dari persoalan tersebut. Pertama, masalah pertanggungjawaban dapat menghambat pencapaian tujuan hibah dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Kedua, BPK belum dapat meyakini pertanggungjawaban dana hibah BAZNAS senilai Rp1,5 miliar.

Ketiga, penggunaan dana Rp319,22 juta di luar rencana berisiko menghambat pencapaian tujuan hibah. Keempat, penerima hibah masih memiliki Rp90,83 juta yang belum didukung bukti pengeluaran lengkap dan sah.

BPK mengaitkan masalah tersebut dengan lemahnya pengawasan pada tiga SKPD. Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dispora selaku Pengguna Anggaran (PA) belum menjalankan pengawasan secara memadai.

Selain itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum mengawasi kegiatan hibah secara optimal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga belum mengendalikan kegiatan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Pemkab Kutai Timur melalui Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dispora menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti temuan dan mengembalikan dana ke Kas Daerah.

BPK Minta Evaluasi LPJ BAZNAS dan Pengembalian Dana

Selain itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memperkuat pengawasan belanja hibah melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. BPK juga meminta pejabat terkait mengevaluasi LPJ BAZNAS senilai Rp1,5 miliar dan mengajukan hasil evaluasi kepada Inspektorat Kabupaten Kutai Timur untuk reviu.

Selain itu, BPK meminta pemerintah daerah memproses pengembalian Rp90.830.320,00 ke Kas Daerah dan menyerahkan bukti setoran sesuai ketentuan.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Kesbangpol dan Kepala Dispora agar memerintahkan pejabat terkait memperkuat pengawasan anggaran hibah. PPK dan PPTK perlu mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta memastikan penerima hibah mengikuti rencana penggunaan dana dan melengkapi bukti pertanggungjawaban.

Dengan demikian, Pemkab Kutai Timur perlu memperkuat monitoring sejak penggunaan dana hingga penyampaian LPJ. Langkah tersebut penting agar penerima hibah mematuhi ketentuan, menjaga akuntabilitas anggaran, dan mencapai tujuan pemberian hibah.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *