Judul Artikel: Polsek Panakkukang Razia Miras di Pampang, 35 Liter Ballo Diamankan
Makassar – Jajaran Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menggelar razia minuman keras (miras) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, A.R., S.H., didampingi Kanit Sabhara AKP Marthen Bunga, Kanit Provost IPDA Patta Duni, Panit Opsnal IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H., personel Resmob, piket Intelkam, serta piket SPKT Regu I Polsek Panakkukang.
Kegiatan difokuskan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras oleh sekelompok pemuda serta adanya penjual miras tradisional jenis ballo yang masih beroperasi.
Kapolsek Panakkukang membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
“Dalam kegiatan razia kemarin di Kelurahan Pampang, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras serta seorang penjual miras yang masih menjual miras jenis ballo. Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan sekitar 35 liter minuman keras,” ujar Kompol Ema.
Ia menjelaskan, razia miras ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, terutama menjelang malam pergantian Tahun Baru.
Barang bukti berupa minuman keras jenis ballo selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik miras dan para pemuda yang terlibat pesta miras diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Panakkukang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.