DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
News  

Pengelolaan Dana Operasional Pimpinan DPRD dan BPO Kepala Daerah Mamuju Jadi Temuan BPK

Pengelolaan Dana Operasional Pimpinan DPRD dan BPO Kepala Daerah Mamuju Jadi Temuan BPK

MAMUJU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD serta Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju pada Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut berkaitan dengan komponen Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tercatat dalam Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, Pemerintah Kabupaten Mamuju menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp507.217.608.348 dengan realisasi Rp499.773.175.745 atau 98,53 persen dari total anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban dana operasional Pimpinan DPRD serta penggunaan BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dana Operasional Pimpinan DPRD Diatur PP dan Permendagri

Dana Operasional Pimpinan DPRD merupakan anggaran yang diberikan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, serta kebutuhan lain guna memperlancar pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Penggunaannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dan harus memenuhi asas manfaat, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas.

Ketentuan mengenai Dana Operasional tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Di Kabupaten Mamuju, pengaturan juga tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju.

Pembayaran Dana Operasional Disebut Dilakukan 100 Persen Lumpsum

Berdasarkan ketentuan, pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD setiap bulan terdiri atas 80 persen yang diberikan secara sekaligus atau lumpsum dan 20 persen untuk dukungan dana operasional lainnya dengan mekanisme sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mekanisme realisasi dan pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju Tahun 2024 belum sesuai ketentuan tersebut.

Pembayaran Dana Operasional diketahui disatukan dengan pembayaran gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta dimuat sebagai komponen penghasilan yang dibayarkan kepada Pimpinan DPRD.

Selain itu, nilai Dana Operasional yang direalisasikan setiap bulan melalui amprah gaji dan tunjangan disebut dibayarkan secara lumpsum sebesar 100 persen dari nilai maksimal dana operasional.

Nilai tersebut tercatat sebesar Rp8.400.000 per bulan untuk Ketua DPRD dan Rp4.200.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD.

Baca Juga:  Kim Jong Un Persiapkan Puterinya Sebagai Pemimpin Korut  

Menurut hasil pemeriksaan, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembayaran lumpsum sebesar 80 persen dari besaran Dana Operasional per bulan.

Tidak Didukung Pakta Integritas dan Bukti Pengeluaran

BPK juga menemukan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan yang memuat komponen Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak didukung dengan Pakta Integritas, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, maupun bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Padahal, berdasarkan ketentuan, Pimpinan DPRD wajib menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan penggunaan Dana Operasional telah sesuai peruntukannya.

Pertanggungjawaban penggunaan dana juga wajib didukung laporan penggunaan serta bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya sebagai dasar pengajuan pencairan Dana Operasional periode selanjutnya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan Bendahara Pengeluaran dan PPK SKPD Sekretariat DPRD disebut tidak pernah melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang memuat komponen Dana Operasional.

Pegawai Disebut Tidak Mengetahui Ketentuan

Berdasarkan wawancara dalam pemeriksaan, Pembuat Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota serta Pimpinan DPRD, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menyatakan tidak mengetahui ketentuan dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional.

Pembuat Daftar Gaji dan Tunjangan juga menyampaikan bahwa Dana Operasional dimasukkan dalam amprah gaji dan tunjangan DPRD karena belanja tersebut tercantum dalam rekening Belanja Pegawai pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada Pimpinan DPRD, BPK juga memperoleh keterangan bahwa tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Tahun 2024 yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran lengkap dan sah.

BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Diserahkan Bertahap

Selain Dana Operasional Pimpinan DPRD, BPK juga menyoroti pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum selaku PPTK serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, BPO pada Tahun 2024 dicairkan setiap triwulan melalui SP2D LS ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai dan bertahap kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik secara langsung maupun melalui staf yang ditugaskan.

Nominal penyerahan dana disebut disesuaikan dengan permintaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta disertai tanda terima.

Baca Juga:  Belanja Barang dan Jasa Pemkab Mamuju Rp285,5 Juta Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Namun, permintaan dana tersebut disebut dilakukan secara lisan melalui telepon atau melalui staf tanpa dilengkapi surat permintaan, rincian rencana penggunaan, rincian penggunaan dana, laporan penggunaan, maupun dokumen tertulis lainnya.

Pembagian 60:40 Disebut Berdasarkan Kesepakatan Tidak Tertulis

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pembagian BPO antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan tidak tertulis.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, pembagian tersebut ditetapkan sebesar 60 persen untuk Bupati dan 40 persen untuk Wakil Bupati.

Namun, BPK menemukan tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan BPO selama Tahun 2024 yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran maupun PPTK.

Hasil konfirmasi kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Penjabat Sementara Bupati yang menjabat selama 2024 juga menunjukkan tidak terdapat rincian penggunaan dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas penggunaan BPO tersebut.

Belum Ada Peraturan Bupati yang Mengatur BPO

Permasalahan lain yang menjadi perhatian BPK adalah belum adanya Peraturan Bupati Mamuju maupun ketentuan internal Pemerintah Kabupaten Mamuju yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut termasuk pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana dan porsi pembagian besaran BPO antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang juga menjadi penanggung jawab Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, pelaksanaan dan pertanggungjawaban BPO selama ini hanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 serta ketentuan lain mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, mekanisme administrasi, pengawasan, serta sistem pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana Operasional Pimpinan DPRD dan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar pelaksanaannya memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *