MAROS – Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Maros, Ahmad Fuady Makmur, meminta agar pemberitaan mengenai pembekuan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros dikaji secara serius, khususnya terkait dasar kewenangan, mekanisme organisasi, serta dokumen yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Menurut Ahmad, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di antaranya, siapa pihak yang mengeluarkan keputusan pembekuan, atas dasar kewenangan apa keputusan tersebut diterbitkan, melalui mekanisme organisasi yang mana, serta siapa yang menandatangani surat keputusan (SK) tersebut.
“Pertanyaan sederhananya, siapa yang mengeluarkan keputusan tersebut, atas dasar kewenangan apa, melalui mekanisme organisasi yang mana, dan siapa yang menandatangani SK-nya?” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan, sebelumnya Gemilang Pagessa juga berada dalam garis kepengurusan yang merupakan bagian dari struktur DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan. Karena itu, menurut Ahmad, perlu ada penjelasan kelembagaan apabila kemudian terdapat perubahan posisi maupun keputusan terhadap kepengurusan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar perubahan posisi atau keputusan terhadap kepengurusan tersebut dan melalui mekanisme organisasi apa keputusan itu dilakukan,” ujarnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa tidak terdapat korelasi antara DPD KNPI Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Gemilang Pagessa dengan Vonny. Karena itu, ia meminta agar setiap upaya mengaitkan kepengurusan DPD KNPI Maros yang dipimpin Gemilang Pagessa dengan posisi ataupun tindakan Vonny dijelaskan berdasarkan dokumen, struktur, dan mandat organisasi yang sah.
Menurutnya, persoalan tersebut penting agar publik tidak mendapatkan informasi yang menimbulkan multitafsir mengenai struktur dan legitimasi organisasi.
“Jangan sampai publik disuguhi klaim tentang struktur organisasi, sementara dasar kewenangan dan proses perubahan struktur itu sendiri tidak dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ahmad menggunakan analogi untuk menggambarkan pentingnya kejelasan dalam struktur organisasi.
“Dalam dunia ini cuma ada satu matahari, bukan tiga. Begitu pula dalam sebuah organisasi. Jangan sampai terlalu banyak pihak yang mengklaim memiliki kewenangan, sementara publik justru dibuat bingung,” ucapnya.
Tegaskan Struktur Organisasi
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada struktur organisasi yang menurutnya jelas. Ia menyebut Ketua Umum DPP KNPI adalah Ryano Panjaitan, sementara Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan adalah Fadel Thauphan Ansar.
“Bagi kami, posisi organisasi jelas. Ketua Umum DPP KNPI adalah Ryano Panjaitan, dan Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan adalah Fadel Thauphan Ansar,” tegasnya.
Karena itu, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPD I KNPI Sulawesi Selatan, menurut Ahmad, harus dapat dijelaskan sumber kewenangannya, dasar mandatnya, mekanisme penerbitannya, serta pihak yang secara organisatoris bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
Ia menekankan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada pribadi maupun kelompok tertentu. Kritik tersebut, kata Ahmad, semata-mata merupakan pertanyaan kelembagaan agar setiap keputusan organisasi mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Dokumen dan Legalitas Administratif
Ahmad juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap keputusan organisasi. Menurutnya, sebuah keputusan tidak hanya perlu dilihat dari substansinya, tetapi juga dari dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
“Dalam sebuah organisasi, yang tidak kalah penting dari sebuah keputusan adalah dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut: siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani, dan apakah hierarkinya jelas dan lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya juga pernah muncul pertanyaan di kalangan kader terkait dokumen pelantikan yang dinilai perlu diperjelas, termasuk mengenai SK induk, pihak yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan menandatangani dokumen tersebut, serta aspek pengesahan administratifnya.
Menurut Ahmad, persoalan administrasi organisasi semestinya menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai legitimasi sebuah kepengurusan.
“Jangan sampai publik diminta mengikuti sebuah keputusan, sementara dasar kewenangan dan sumber legitimasinya sendiri tidak jelas secara terang,” pungkas Ahmad Fuady Makmur.








