MAKASSAR – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar merupakan salah satu fasilitas kesehatan khusus ibu dan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah sakit ini berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 82, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Data profil rumah sakit pada Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan mencatat RS Ibu dan Anak Paramount sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak dengan kelas C. Rumah sakit tersebut berstatus non-BLU/BLUD dan tercatat memiliki kepemilikan perusahaan. Data Kementerian Kesehatan juga mencatat dr. Muhammad Nadjib, MM, AAAK sebagai direktur.
Profil RSIA Paramount Makassar
Berdasarkan data SIRS Kementerian Kesehatan, RSIA Paramount Makassar memiliki alamat di Jalan Andi Pangeran Pettarani No. 82, Makassar dengan nomor telepon 0411-4671666.
Data pemerintah mencatat luas tanah rumah sakit sekitar 1.900 meter persegi dan luas bangunan sekitar 30.800 meter persegi. Angka tersebut menunjukkan adanya bangunan bertingkat dengan kapasitas pelayanan yang cukup beragam.
Nama RSIA Paramount juga tercatat dalam sejumlah jaringan layanan asuransi kesehatan. Dokumen jaringan rumah sakit Prudential, misalnya, mencantumkan Paramount Makassar sebagai RSIA di Jalan Andi Pangeran Pettarani No. 82.
Kapasitas Tempat Tidur
Data SIRS Kementerian Kesehatan mencatat sejumlah tempat tidur dan fasilitas perawatan di RSIA Paramount Makassar.
Beberapa kapasitas yang tercatat antara lain:
- VIP: 6 tempat tidur.
- Kelas I: 18 tempat tidur.
- ICU tanpa ventilator: 3 tempat tidur.
- ICU dengan ventilator: 4 tempat tidur.
- NICU tanpa ventilator: 3 tempat tidur.
- NICU dengan ventilator: 1 tempat tidur.
- PICU tanpa ventilator: 4 tempat tidur.
- Perinatologi: 2 tempat tidur.
- Ruang isolasi: 6 tempat tidur.
- VK atau tempat tidur observasi ruang bersalin: 2 tempat tidur.
- KRIS JKN: 68 tempat tidur.
Data tersebut berasal dari profil RSIA Paramount yang tercantum dalam SIRS Kementerian Kesehatan dan menjadi rujukan untuk informasi profil fasilitas rumah sakit.
Layanan Kesehatan yang Tersedia
Sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak, RSIA Paramount memiliki berbagai layanan medis. Data SIRS Kementerian Kesehatan mencatat layanan medik dasar atau umum, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
Rumah sakit tersebut juga tercatat memiliki pelayanan infeksi paru, penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, serta pelayanan gawat darurat umum selama 24 jam dan tujuh hari dalam sepekan.
Dokumen profil lama RSIA Paramount juga mencatat sejumlah fasilitas seperti kamar bersalin, kamar operasi, ruang pemulihan, kamar bayi, ICU, NICU, PICU, apotek, laboratorium, radiologi, dan rekam medis. Namun, sebagian data tersebut berasal dari profil lama sehingga kondisi fasilitas saat ini perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit.
Data Indikator Mutu Rumah Sakit
Selain profil fasilitas, Kementerian Kesehatan juga menyediakan data indikator nasional mutu rumah sakit.
Pada Juni 2026, data Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mencatat sejumlah indikator RS Ibu dan Anak Paramount. Di antaranya, kepatuhan kebersihan tangan tercatat 96 persen, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri 97 persen, dan kepatuhan identifikasi pasien 100 persen.
Indikator lain mencatat waktu tanggap seksio caesarea emergensi sebesar 100 persen, waktu tunggu rawat jalan 86,83 persen, kepatuhan waktu visite dokter 84,42 persen, pelaporan hasil kritis laboratorium 100 persen, kepatuhan penggunaan formularium nasional 95,3 persen, serta kepuasan pasien 83 persen.
Angka tersebut merupakan indikator pelaporan mutu untuk periode Juni 2026. Indikator mutu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kualitas pelayanan rumah sakit, sehingga pembaca perlu melihat periode dan jenis indikator ketika menggunakan data tersebut sebagai rujukan.
Catatan Akreditasi
Data Kementerian Kesehatan yang tersedia menunjukkan bahwa RS Ibu dan Anak Paramount pernah tercatat memperoleh status akreditasi Tingkat Utama pada 24 April 2019 dengan periode berlaku sampai 23 April 2022.
Karena periode tersebut telah berakhir, informasi mengenai status akreditasi terbaru perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi akreditasi rumah sakit atau pihak RSIA Paramount. Dengan demikian, status akreditasi lama tidak sebaiknya digunakan sebagai gambaran otomatis mengenai status akreditasi pada 2026.
Perkembangan Kasus pada Agustus 2026
RSIA Paramount Makassar mendapat perhatian publik pada Agustus 2026 setelah seorang bayi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Menurut pemberitaan detikSulsel, bayi tersebut lahir melalui operasi caesar pada 10 Agustus 2026. Keluarga kemudian mempertanyakan proses pelayanan yang mereka terima. Pihak keluarga juga meminta adanya pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi D DPRD Kota Makassar. DPRD meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan pemeriksaan eksternal agar proses evaluasi tidak hanya berasal dari internal rumah sakit.
Dalam proses tersebut, sejumlah organisasi profesi kesehatan turut dilibatkan, antara lain IDI, IDAI, PPNI, IBI, POGI, serta asosiasi rumah sakit. Pemeriksaan juga mencakup unsur dokter, keperawatan, kebidanan, pelayanan, serta fasilitas rumah sakit.
Hasil Audit Eksternal dan SP2
Pada akhir Agustus 2026, Komisi D DPRD Makassar menyampaikan bahwa audit eksternal menemukan sejumlah persoalan di RSIA Paramount.
Menurut keterangan anggota Komisi D DPRD Makassar yang diberitakan detikSulsel, persoalan tersebut mencakup penerapan layanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, SOP, serta pelayanan dokter.
Salah satu hal yang disebut dalam laporan tersebut adalah tidak tersedianya CCTV pada area akses masuk bayi. DPRD juga menyoroti kebutuhan peningkatan kualitas tenaga bidan dan perawat serta pembenahan SOP rumah sakit.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar disebut menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Manajemen rumah sakit mendapat waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi audit.
Penting untuk dicatat bahwa temuan audit dan pernyataan DPRD merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pengawasan. Temuan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis.
RDP DPRD Makassar pada September 2026
Perkembangan kembali terjadi pada September 2026. Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama pihak RSIA Paramount dan Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 17 September 2026.
RDP tersebut membahas perkembangan kasus kematian bayi serta hasil pemeriksaan terhadap rumah sakit. Dalam rapat tersebut, keluarga pasien menyampaikan kronologi dan tuntutannya.
Menurut pemberitaan Sindo Makassar, Ketua Komisi D DPRD Makassar menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, termasuk kapasitas tenaga medis dan fasilitas penunjang.
Sehari setelah RDP, detikSulsel melaporkan bahwa Komisi D DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar untuk menutup RSIA Paramount secara permanen. Rekomendasi tersebut muncul setelah DPRD mendengar hasil audit dan keterangan keluarga pasien.
Rekomendasi DPRD tersebut merupakan posisi dan rekomendasi lembaga legislatif daerah. Hal itu berbeda dengan keputusan administratif final mengenai izin operasional rumah sakit. Karena itu, status operasional RSIA Paramount perlu dibedakan dari rekomendasi penutupan yang disampaikan DPRD.
Mengapa Informasi RSIA Paramount Perlu Dilihat dari Banyak Sumber?
Informasi mengenai rumah sakit dapat berubah dari waktu ke waktu. Kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, jadwal dokter, status akreditasi, kerja sama pembiayaan, serta izin operasional dapat mengalami perubahan.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan sebaiknya menggunakan sumber resmi untuk memastikan informasi terbaru.
Untuk kondisi darurat, masyarakat juga perlu menghubungi fasilitas kesehatan atau layanan gawat darurat secara langsung. Informasi mengenai jadwal dokter dan ketersediaan kamar sebaiknya dikonfirmasi sebelum datang.
Kesimpulan
RSIA Paramount Makassar merupakan rumah sakit khusus ibu dan anak yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani No. 82, Makassar. Data SIRS Kementerian Kesehatan saat ini mencatat rumah sakit tersebut sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak kelas C, dengan berbagai layanan medis dan fasilitas perawatan, termasuk ICU, NICU, PICU, ruang isolasi, perinatologi, serta layanan gawat darurat 24 jam.
Pada 2026, rumah sakit ini juga menjadi perhatian publik setelah kasus meninggalnya seorang bayi. Pemerintah daerah kemudian melakukan audit eksternal yang melibatkan sejumlah organisasi profesi kesehatan. DPRD Makassar selanjutnya melakukan pengawasan melalui RDP dan menyampaikan rekomendasi terkait keberlanjutan operasional rumah sakit.
Perkembangan selanjutnya tetap perlu mengikuti keputusan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap perizinan dan operasional rumah sakit. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan tidak hanya bergantung pada pernyataan atau pemberitaan dari satu pihak.
Untuk koreksi dan pembaharuan data silahkan hubungi kontak redaksi via whatsapp atau email















