MAKASSAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar merupakan salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Makassar dan wilayah sekitarnya.
Rumah sakit ini berada di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 14, Kota Makassar. Berdasarkan data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan, RSUD Daya tercatat sebagai rumah sakit umum kelas B dengan status pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kepemilikan Pemerintah Kota Makassar.
Profil RSUD Daya Kota Makassar
Data Kementerian Kesehatan mencatat RSUD Daya beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14 dengan nomor telepon 0411-510016.
Rumah sakit ini memiliki luas tanah sekitar 11.295 meter persegi dan luas bangunan sekitar 12.396 meter persegi.
Dalam data SIRS Kementerian Kesehatan, direktur RSUD Daya Kota Makassar tercatat dr. A. Any Muliany M., M.Kes.
Sebagai rumah sakit pemerintah daerah dengan klasifikasi kelas B, RSUD Daya memiliki berbagai pelayanan medis, pelayanan penunjang, serta fasilitas perawatan untuk pasien dengan kondisi dan kebutuhan kesehatan yang beragam.
Sejarah Perkembangan RSUD Daya
RSUD Daya memiliki sejarah yang bermula dari fasilitas kesehatan tingkat puskesmas.
Menurut sejarah yang dipublikasikan oleh RSUD Kota Makassar, fasilitas tersebut pada awalnya merupakan Puskesmas Perawatan Daya yang berdiri pada 1975.
Seiring perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, fasilitas tersebut kemudian berkembang menjadi Puskesmas Plus Daya pada periode 1987–2002.
Pada 2002, pemerintah memberikan izin perubahan status menjadi rumah sakit. Perubahan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan dan regulasi pemerintah daerah.
Pada 2008, RSUD Kota Makassar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C. Selanjutnya, pada 2012 statusnya meningkat menjadi rumah sakit kelas B berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
Perjalanan tersebut menunjukkan perubahan fungsi RSUD Daya dari fasilitas kesehatan tingkat dasar menjadi rumah sakit umum daerah dengan pelayanan yang lebih luas.
Kapasitas Tempat Tidur
Data terbaru yang tersedia pada SIRS Kementerian Kesehatan mencatat sejumlah kategori tempat tidur di RSUD Daya Kota Makassar.
Beberapa kapasitas yang tercatat antara lain:
- VVIP atau Super VIP: 3 tempat tidur
- Kelas III: 23 tempat tidur
- HCU: 6 tempat tidur
- NICU tanpa ventilator: 8 tempat tidur
- Ruang isolasi: 23 tempat tidur
- Perinatologi: 2 tempat tidur
- ICU dengan ventilator: 6 tempat tidur
- PICU dengan ventilator: 4 tempat tidur
- RICU dengan ventilator: 5 tempat tidur
- ICCU/ICVCU dengan ventilator: 2 tempat tidur
- KRIS JKN: 125 tempat tidur
Data tersebut merupakan data fasilitas yang tercantum dalam profil SIRS Kementerian Kesehatan.
Dalam pemberitaan mengenai inovasi pelayanan RSUD Daya pada Juli 2026, rumah sakit juga disebut memiliki 207 tempat tidur dan 66 ruang perawatan. Perbedaan angka dengan rincian kategori pada SIRS dapat terjadi karena perbedaan waktu pembaruan atau cara pengelompokan data.
Pelayanan Kesehatan yang Tersedia
Sebagai rumah sakit umum kelas B, RSUD Daya menyediakan berbagai jenis pelayanan.
Data Kementerian Kesehatan mencatat antara lain:
- Pelayanan medik dasar atau umum.
- Pelayanan gigi dan mulut.
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
- Pelayanan infeksi paru.
- Instalasi gawat darurat umum 24 jam.
- Penyakit dalam.
- Kesehatan anak.
- Bedah.
- Obstetri dan ginekologi.
- Anestesi.
- Radiologi.
- Patologi klinik.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari sistem layanan rumah sakit untuk menangani pasien dengan kebutuhan medis yang beragam.
Layanan Unggulan dan Pemeriksaan Penunjang
Situs resmi RSUD Kota Makassar juga mencantumkan sejumlah layanan dan pemeriksaan penunjang.
Pada layanan THT, rumah sakit menyediakan pemeriksaan audiometri, BERA, OAE, dan timpanometri.
Pada layanan mata, tersedia pemeriksaan dan tindakan seperti phaco, USG biometrik A-scan, serta mikroskop bedah mata.
Untuk bidang saraf, rumah sakit mencantumkan EEG, EMG, TMS, dan PSG.
Sementara layanan jantung mencakup EKG, ECHO, dan treadmill.
RSUD Daya juga mencantumkan layanan ortopedi dengan artroskopi, endoskopi dan bronkoskop, serta sejumlah layanan bedah.
Layanan Bedah dan Kanker
Dalam layanan bedah, RSUD Daya mencantumkan beberapa teknologi dan tindakan seperti bedah laser hemoroid, laparoskopi, endoskopi, serta jet dan water debridement.
Rumah sakit juga menyediakan layanan bedah saraf, termasuk mikroskop bedah saraf dan intraoperative neuromonitoring.
Untuk pasien kanker, situs resmi rumah sakit mencantumkan layanan kanker dan kemoterapi.
Ketersediaan tindakan tertentu dapat bergantung pada kondisi pasien, dokter yang bertugas, jadwal pelayanan, serta indikasi medis. Pasien perlu melakukan konfirmasi kepada rumah sakit sebelum datang untuk mendapatkan tindakan tertentu.
Fasilitas Radiologi dan Laboratorium
RSUD Daya juga memiliki sejumlah fasilitas pemeriksaan penunjang.
Situs resmi rumah sakit mencantumkan fasilitas radiologi seperti:
- CT Scan.
- PACS.
- CR.
- USG 4D.
- Dental intraoral.
Untuk pemeriksaan laboratorium, rumah sakit mencantumkan:
- Patologi klinik.
- Mikrobiologi klinik.
- Patologi anatomi.
Fasilitas tersebut mendukung proses diagnosis dan pemantauan kondisi pasien.
Pengembangan Layanan Cathlab
Salah satu perkembangan penting RSUD Daya pada 2026 adalah persiapan layanan catheterization laboratory atau cathlab.
Pada Juni 2026, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan ke RSUD Daya untuk melihat persiapan layanan cathlab.
Menurut informasi resmi RSUD Daya, pengembangan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk memperkuat sistem rujukan nasional, khususnya dalam penanganan penyakit prioritas yang mencakup kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak.
Pengembangan cathlab menjadi bagian dari upaya memperluas kemampuan pelayanan jantung dan sistem rujukan di wilayah Makassar.
Persiapan Implementasi KRIS
RSUD Daya juga mendapat kunjungan tim Kementerian Kesehatan pada Mei 2026 untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengecekan kesiapan terkait uji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kunjungan tersebut juga mencakup pengecekan ASPAK, yaitu Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan, serta Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Menurut informasi resmi rumah sakit, kegiatan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional untuk meningkatkan standar pelayanan dan integrasi data rumah sakit.
Pelayanan untuk Pasien Disabilitas
RSUD Daya juga mengembangkan pelayanan yang lebih inklusif.
Pada Januari 2026, rumah sakit bekerja sama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Jakarta untuk mengadakan pelatihan bahasa isyarat tingkat I.
Pelatihan tersebut diikuti oleh 16 staf RSUD Daya dari berbagai unit kerja. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi petugas ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kebutuhan komunikasi khusus.
Inovasi GELIAT untuk Pasien Telantar
Pada 2026, RSUD Daya memperkenalkan inovasi GELIAT yang berkaitan dengan penanganan dan pemulangan pasien telantar.
Menurut pemberitaan Radar Makassar, inovasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses penanganan sosial dan pemulangan pasien yang sudah dinyatakan dapat pulang.
Program ini juga berkaitan dengan efisiensi penggunaan tempat tidur karena pasien yang sudah tidak membutuhkan rawat inap dapat segera kembali ke keluarga atau mendapatkan penanganan sosial yang sesuai.
Data Indikator Mutu Pelayanan
Kementerian Kesehatan secara berkala mempublikasikan indikator nasional mutu rumah sakit.
Pada Mei 2025, RSUD Daya Kota Makassar mencatat beberapa indikator, antara lain:
- Kepatuhan kebersihan tangan: 86,4 persen
- Kepatuhan penggunaan APD: 96 persen
- Kepatuhan identifikasi pasien: 92,49 persen
- Waktu tanggap seksio caesarea emergensi: 33,33 persen
- Waktu tunggu rawat jalan: 71,76 persen
- Penundaan operasi elektif: 5,65 persen
- Kepatuhan waktu visite dokter: 88,39 persen
- Pelaporan hasil kritis laboratorium: 100 persen
- Kepatuhan penggunaan formularium nasional: 93,61 persen
- Kepatuhan clinical pathway: 85,71 persen
- Pencegahan risiko pasien jatuh: 98,62 persen
- Kecepatan waktu tanggap terhadap komplain: 50 persen.
Data lain untuk November 2025 menunjukkan beberapa perubahan indikator. Kepatuhan kebersihan tangan tercatat 89,03 persen, penggunaan APD 99 persen, identifikasi pasien 92,25 persen, waktu tunggu rawat jalan 67,38 persen, kepatuhan visite dokter 91,52 persen, dan respons terhadap komplain 100 persen.
Angka indikator mutu tersebut merupakan laporan pada bulan tertentu. Karena indikator dapat berubah setiap periode, pembaca sebaiknya tidak menggunakan satu bulan sebagai gambaran keseluruhan kinerja rumah sakit.
Akreditasi RSUD Daya
RSUD Daya memiliki perjalanan akreditasi yang cukup panjang.
Dalam informasi yang dipublikasikan rumah sakit pada 2023, disebutkan bahwa RSUD Daya pernah memperoleh akreditasi paripurna atau predikat bintang lima dari KARS pada 2018.
Pada Agustus 2023, rumah sakit menjalani proses survei akreditasi oleh LAM-KPRS. Pada saat itu, manajemen menyebut status akreditasi RSUD Daya berada pada tingkat utama atau predikat bintang empat dan menargetkan peningkatan kembali ke tingkat paripurna.
Untuk mengetahui status akreditasi yang berlaku saat ini, masyarakat perlu merujuk pada sertifikat atau database lembaga akreditasi terbaru karena status akreditasi dapat berubah setelah proses survei dan penilaian berikutnya.
RSUD Daya sebagai BLUD
RSUD Daya berstatus Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Pemerintah Kota Makassar juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Daya.
Dokumen tersebut mengatur antara lain kerangka rencana strategis, struktur organisasi, tugas dan fungsi, produk jasa dan layanan, isu strategis, rencana pengembangan layanan, target kinerja, hingga rencana keuangan lima tahunan rumah sakit.
Status BLUD memberikan kerangka pengelolaan keuangan yang mendukung fleksibilitas rumah sakit dalam menjalankan pelayanan publik dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kerja Sama dengan BPJS dan Perusahaan
Situs resmi RSUD Kota Makassar mencantumkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam bagian mitra asuransi dan perusahaan yang bekerja sama dengan rumah sakit.
Untuk pasien peserta BPJS, persyaratan pelayanan dapat bergantung pada jenis layanan, rujukan, kondisi medis, serta ketentuan BPJS yang berlaku. Pasien sebaiknya memastikan persyaratan administrasi sebelum datang.
Saluran Pengaduan Masyarakat
RSUD Daya menyediakan saluran survei kepuasan masyarakat dan pengaduan melalui situs resminya.
Rumah sakit juga mempublikasikan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), termasuk laporan semester pertama dan semester kedua 2025.
Keberadaan saluran pengaduan memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman pelayanan yang kemudian dapat menjadi bahan evaluasi rumah sakit.
Alamat dan Kontak RSUD Daya
RSUD Daya Kota Makassar
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 14, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Telepon: 0411-510016
Jenis rumah sakit: Rumah Sakit Umum
Kelas: B
Status pengelolaan: BLUD
Kepemilikan: Pemerintah Kota Makassar
Direktur yang tercantum dalam data SIRS Kementerian Kesehatan: dr. A. Any Muliany M., M.Kes.
Masyarakat dapat menggunakan situs resmi RSUD Kota Makassar untuk memperoleh informasi mengenai layanan, dokter, jadwal pelayanan, survei kepuasan, serta pengaduan.
Kesimpulan
RSUD Daya Kota Makassar merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Makassar yang telah berkembang dari fasilitas puskesmas menjadi rumah sakit kelas B.
Rumah sakit ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari pelayanan umum, gawat darurat, penyakit dalam, anak, bedah, obstetri dan ginekologi hingga layanan penunjang seperti radiologi, laboratorium, jantung, mata, THT, saraf, kanker dan kemoterapi.
Pada 2026, RSUD Daya juga menjalankan sejumlah pengembangan, termasuk persiapan layanan cathlab, uji coba implementasi KRIS, peningkatan kemampuan pelayanan inklusif melalui pelatihan bahasa isyarat, serta inovasi pelayanan bagi pasien telantar.
Dengan perkembangan tersebut, RSUD Daya menjadi salah satu fasilitas kesehatan pemerintah daerah yang terus mengembangkan kapasitas pelayanan di Kota Makassar. Masyarakat yang membutuhkan layanan sebaiknya tetap mengonfirmasi jadwal dokter, ketersediaan kamar, persyaratan BPJS, dan jenis tindakan yang tersedia sebelum berkunjung.
Untuk koreksi dan pembaharuan data silahkan hubungi kontak redaksi via whatsapp atau email (GRATIS)















