Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Kegiatan PMT Stunting dan Sembako di Mangallekana Bermasalah

BPK Temukan Kegiatan PMT Stunting dan Sembako di Mangallekana Bermasalah

PANGKEP — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita stunting dan pembagian sembako kepada masyarakat di Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Kecamatan Labakkang menganggarkan Belanja Barang tahun anggaran 2024 sebesar Rp834.947.500. Realisasinya mencapai Rp639.218.800 atau 76,56 persen.

Pemasangan iklan murah

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Mangallekana menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp45 juta.

Berdasarkan materi pemeriksaan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.

Kegiatan yang dimaksud terdiri atas pemberian makanan tambahan untuk balita stunting senilai Rp20 juta dan belanja sembako yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp25 juta.

Rp45 Juta Telah Disetor ke Kas Daerah

Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penyetoran dilakukan dalam lima tahap, yaitu:

  • Rp5 juta melalui STS Nomor 01 tanggal 7 Mei 2025;
  • Rp10 juta melalui STS Nomor 02 tanggal 9 Mei 2025;
  • Rp20 juta melalui STS Nomor 03 tanggal 9 Mei 2025;
  • Rp3,5 juta melalui STS Nomor 04 tanggal 15 Mei 2025;
  • Rp6,5 juta melalui STS Nomor 05 tanggal 15 Mei 2025.

Total penyetoran mencapai Rp45 juta.

Bukti Pertanggungjawaban Tidak Valid

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mangallekana mencakup lima kegiatan, yakni pemberian makanan tambahan untuk balita stunting, pembagian tandon air dan dudukannya, belanja sembako untuk masyarakat, makan minum aktivitas lapangan, serta belanja sewa alat rumah tangga lainnya.

Kegiatan tersebut dibayarkan melalui SP2D Tambah Uang (TU) Nomor 73.10/04.0/000082/TU/7.01.0.00.0.00.42.0000/PPR1/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024.

Hasil pemeriksaan menyebut kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah daerah tidak menerima hasil kegiatan PMT balita stunting dan belanja sembako sebagaimana yang dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Kecamatan Dinilai Belum Optimal

BPK mengidentifikasi kelemahan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.

Camat Labakkang selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang.

Selain itu, PPK SKPD dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Camat Labakkang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pangkep agar memerintahkan Camat Labakkang meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang.

BPK juga merekomendasikan agar PPK SKPD lebih cermat melakukan verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban setiap kegiatan.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *