JENEPONTO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial Nabila Sri Revayani di Borong Karamasa, Kabupaten Jeneponto, mendapat perhatian dari tim hukum korban.
Tim hukum menyebut terduga pelaku berinisial A masuk ke rumah korban dan menuju kamar korban sebelum terjadi dugaan penganiayaan.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/572/VIII/2026/SPKT Polres Jeneponto tertanggal 6 Agustus 2026.
Menurut keterangan tim hukum, penyidik Polres Jeneponto telah menetapkan A sebagai tersangka. Kuasa Tim hukum kemudian meminta kepolisian mengambil langkah penanganan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum Soroti Laporan Balik
Tim hukum korban menyoroti kondisi tersangka yang menurut mereka masih berada di luar tahanan. Mereka juga mempersoalkan adanya laporan balik terhadap korban.
Paralegal YLBH Barisan Pejuang Kerakyatan dan anggota LAKI DPC Jeneponto, Muh. Alif, menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut.
Menurut Alif, laporan balik tersebut perlu mendapat perhatian penyidik karena dapat memengaruhi posisi korban dalam proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan tersangka inisial A yang sudah jadi tersangka masih berkeliaran bebas, mencari pembenaran, dan malah melaporkan balik korban sesungguhnya,” kata Muh. Alif dalam pernyataannya.
juga meminta penyidik menilai seluruh laporan dan bukti berdasarkan fakta hukum yang tersedia.
Tim Hukum Minta Polisi Perhatikan Pasal 21 KUHAP
Tim hukum korban meminta Kasat Reskrim Polres Jeneponto mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka A.
Mereka mendasarkan permintaan tersebut pada ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan.
Menurut tim hukum, penyidik perlu mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tim hukum juga menyoroti kekhawatiran terhadap kemungkinan intimidasi terhadap korban dan saksi.
Namun, keputusan mengenai penahanan tetap berada pada kewenangan penyidik sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Tim Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Tim hukum menilai laporan balik terhadap korban perlu mendapat pemeriksaan secara objektif.
Mereka menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap korban dan saksi apabila tidak mendapat penanganan yang tepat.
Selain itu, tim hukum menyampaikan pandangan mengenai dugaan laporan palsu dan obstruction of justice. Mereka meminta aparat penegak hukum menilai persoalan tersebut berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan.
Tim hukum juga mengutip Pasal 220 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam menyampaikan pandangan hukumnya.
Namun, penerapan pasal tersebut membutuhkan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan unsur hukum dalam perkara.
Pendamping Korban Tegaskan Komitmen
Muh. Alif mengatakan tim hukum akan terus mendampingi Nabila Sri Revayani selama proses hukum berjalan.
“Kami tetap percaya diri untuk mendapatkan keadilan untuk klien kami,” ujar Alif.
Ia juga meminta Polres Jeneponto menjalankan proses hukum secara objektif dan tidak membedakan pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami meminta Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk segera menahan tersangka inisial A. Kami percaya Polres Jeneponto menegakkan keadilan untuk korban Nabila Sri Revayani,” katanya.
Sementara itu, Direktur YLBH Barisan Pejuang Kerakyatan sekaligus Advokat Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H. bersama Muh. Alif mendampingi korban dalam perkara tersebut.
Menunggu Langkah Polres Jeneponto
Tim hukum kini menunggu langkah penyidik Polres Jeneponto terhadap tersangka A.
Mereka berharap kepolisian memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik memiliki dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi pengadilan yang nantinya menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana berdasarkan proses pembuktian.
Hingga berita ini ditulis, materi yang disampaikan tim hukum belum memuat tanggapan dari tersangka A atau kuasa hukumnya maupun penjelasan resmi Polres Jeneponto mengenai permintaan penahanan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penganiayaan, laporan balik, serta permintaan penahanan masih perlu dilihat berdasarkan keterangan seluruh pihak dan perkembangan proses penyidikan.















