GOWA — Arfah bin Mustari diduga mengoplos LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik tersebut bertujuan memperoleh keuntungan dari penjualan gas.
Dua anggota Polri mengungkap dugaan itu pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Lokasinya berada di Perumahan Bumi Batara Mawang Blok A1 Nomor 2, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi Temukan 100 Tabung LPG 3 Kilogram
Menurut uraian perkara, anggota Polri Nusul, S.H., alias Dg Maing, dan Muh. Asnur sedang berpatroli. Keduanya melihat mobil pikap hitam bernomor polisi DD 8440 UC membawa tabung LPG subsidi.
Mereka kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah Arfah. Di lokasi, keduanya menemukan 100 tabung LPG 3 kilogram, 23 tabung LPG 12 kilogram, dan tiga tabung LPG 5,5 kilogram.
Petugas juga menemukan satu timbangan manual, 10 set pipa besi, delapan baskom hitam, serta tiga pasang sarung tangan. Selain itu, terdapat 202 penutup katup tabung LPG 12 kilogram dan 13 keping paving block yang dilapisi lakban atau plastik.
Saat petugas menanyakan statusnya sebagai agen LPG, Arfah mengaku bukan agen penjual.
Pindahkan Isi LPG Subsidi ke Tabung Besar
Dalam uraian perkara, Arfah membeli tabung LPG 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram dari Toko Jabal Nur serta beberapa toko lain. Ia melakukan pembelian pada waktu yang berbeda.
Arfah kemudian diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Ia menggunakan pipa besi dan regulator untuk menjalankan proses tersebut.
Caranya, Arfah menempatkan tabung kosong berukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram di bagian bawah. Selanjutnya, ia meletakkan tabung LPG 3 kilogram berisi gas di bagian atas.
Untuk mengisi tabung 5,5 kilogram, Arfah menggunakan isi dari dua tabung LPG 3 kilogram. Sementara itu, ia membutuhkan empat tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi tabung 12 kilogram.
Uraian perkara juga menyebut penggunaan baskom berisi es batu. Arfah menempatkan tabung kosong di dalam baskom tersebut selama proses pemindahan gas.
Setelah itu, ia menimbang tabung dan memasang segel sebelum menjualnya. Ia menggunakan segel putih untuk tabung 5,5 kilogram dan segel kuning untuk tabung 12 kilogram.
Jual LPG hingga Rp160 Ribu per Tabung
Arfah menjual LPG 5,5 kilogram seharga Rp70.000 per tabung. Adapun harga LPG 12 kilogram mencapai Rp160.000 per tabung.
Menurut uraian perkara, Arfah memperoleh keuntungan Rp32.000 untuk setiap tabung 5,5 kilogram yang terjual. Sementara itu, keuntungan dari setiap tabung 12 kilogram mencapai Rp80.000.
Ia memasarkan tabung-tabung tersebut melalui sejumlah toko di wilayah Manggarupi, Kabupaten Gowa.
Uraian perkara menyebut perbedaan harga sebagai alasan di balik praktik tersebut. Arfah menilai pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung yang lebih besar dapat menghasilkan keuntungan lebih tinggi.
Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha LPG
Saat petugas menanyakan perizinan, Arfah tidak dapat menunjukkan izin usaha niaga LPG. Ia juga tidak menunjukkan dokumen kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan LPG.
Uraian perkara mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang mendapat subsidi pemerintah.
Dokumen itu juga mencantumkan dugaan peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). Namun, penentuan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana harus merujuk pada dakwaan resmi.
Setelah menemukan tabung dan peralatan tersebut, petugas membawa Arfah ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih harus mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan.















