Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

Praktik Filler dan Tanam Benang Tanpa Izin di Gowa, Fita Tumengkol Divonis 5 Bulan Penjara

Praktik Filler dan Tanam Benang Tanpa Izin di Gowa, Fita Tumengkol Divonis 5 Bulan Penjara
ILUSTRASI : Praktik Filler dan Tanam Benang Tanpa Izin di Gowa, Fita Tumengkol Divonis 5 Bulan Penjara

GOWA — Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Fita Tumengkol, S.E., dalam perkara praktik perawatan kecantikan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Putusan tersebut tercatat pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), meskipun bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Pemasangan iklan murah

Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., menangani perkara tersebut. Dokumen putusan mencantumkan Erick Ignatius Christoffel sebagai hakim ketua.

Layani Filler Bibir, Dagu, dan Tanam Benang Hidung

Perkara ini bermula ketika korban, Nurjannah binti Syamsuddin Salawati, melihat hasil perawatan kecantikan pada hidung Fitria Wahyuni I.R. Korban kemudian meminta informasi mengenai tempat perawatan tersebut.

Fitria lalu memberikan akun Instagram milik Fita yang menggunakan nama “Fita Studio”. Dalam dokumen perkara, Fita menjalankan usaha perawatan kecantikan melalui Fita Studio Sulam & Face Treatment dan Fita Salon.

Pada 13 Mei 2025, korban menghubungi Fita. Terdakwa kemudian menawarkan beberapa jenis perawatan dengan harga yang menarik perhatian korban.

Fita menawarkan tanam benang hidung seharga Rp1,5 juta. Sementara itu, filler bibir berharga Rp700 ribu dan filler dagu Rp1,2 juta.

Empat Kali Tindakan Perawatan pada Mei 2025

Dokumen perkara mencatat Fita melakukan serangkaian tindakan terhadap korban di rumah korban, Jalan Yusuf Bauty, BTN Gowa Lestari Blok B Nomor 15, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pada 14 Mei 2025, Fita melakukan filler bibir. Sehari kemudian, ia menambah filler pada bibir sekaligus melakukan filler dagu.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2025, Fita melakukan pembentukan hidung dan tanam benang. Atas permintaan korban, Fita kembali menambah benang pada hidung korban pada 20 Mei 2025.

Dalam uraian perkara, Fita menggunakan jarum suntik, cairan filler, benang wajah, dan anestesi krim untuk melakukan tindakan tersebut.

Korban Mengeluhkan Nyeri dan Pembengkakan

Setelah menjalani perawatan, korban mulai mengalami sejumlah keluhan. Dokumen perkara menyebut hidung korban mengeluarkan nanah, sedangkan bibirnya terasa sakit dan membengkak.

Korban juga mengalami nyeri serta pembengkakan kemerahan pada dagu. Pada 23 Juli 2025, korban menghubungi Fita untuk meminta pengeluaran benang yang menonjol dari hidungnya karena merasa tidak nyaman.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.

Data Fita Tidak Terdaftar dalam SISDMK

Dalam persidangan, saksi Fitri Wahyuni Nasaruddin, S.KM., M.Kes., memberikan keterangan terkait pemeriksaan data tenaga kesehatan.

Saksi tersebut bertugas sebagai penanggung jawab program perencanaan dan penyediaan tenaga kesehatan serta operator aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan uraian putusan, saksi memeriksa data Fita melalui Nomor Induk Kependudukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama Fita tidak terdaftar dalam basis data SISDMK.

Dokumen perkara juga menyebut Fita tidak dapat menunjukkan Surat Izin Praktik yang diperlukan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Hakim Jatuhkan Hukuman Lima Bulan

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Fita Tumengkol. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai pengurang masa pidana.

Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti untuk negara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Barang bukti dalam perkara ini mencakup alat suntik, jarum, benang wajah, cairan filler, anestesi, peralatan sulam, serta sejumlah perlengkapan perawatan kecantikan lainnya.

Petugas juga menyerahkan sebuah telepon genggam dan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi perawatan, foto sebelum dan sesudah tindakan, video pengerjaan, serta bukti pembelian obat sebagai barang bukti dalam perkara.

Putusan tersebut mencantumkan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya kewenangan dan kompetensi profesional dalam tindakan perawatan kecantikan yang melibatkan prosedur invasif, seperti suntikan filler dan tanam benang.

Sumber : PN Sungguminasa Kabupaten Gowa

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *