DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
News  

ketua LP.K-P-K propinsi jawa berat ASEP SAEFULLOH mengamati maraknya korupsi semakin merajalela di berbagai intansi kepemerintahan 

blank

 

 

Pemberantasan korupsi selama ini lebih banyak diukur melalui jumlah operasi penindakan, besarnya vonis pidana, atau banyaknya pelaku yang diproses di pengadilan. Ukuran tersebut memang penting sebagai indikator penegakan hukum. 

 

Akan tetapi, keberhasilan pemberantasan korupsi sesungguhnya juga ditentukan oleh kemampuan negara mengembalikan kekayaan publik yang telah dirampas melalui tindak pidana. 

blank

Tanpa pemulihan aset yang efektif, kerugian negara tetap menjadi beban masyarakat karena sumber daya yang semestinya digunakan untuk membiayai pelayanan publik berubah menjadi kekayaan pribadi yang dinikmati secara melawan hukum ujar ASEP ketua LP. K-P-K   jawa barat 

 

Pendekatan yang hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku belum memberikan efek optimal terhadap pemulihan kerugian negara. Seseorang dapat menjalani pidana penjara, tetapi sebagian hasil kejahatan tetap berada dalam penguasaan keluarga, jaringan bisnis, atau telah dipindahkan ke yurisdiksi lain. 

 

Dalam keadaan seperti itu, negara kehilangan kesempatan memperoleh kembali kekayaan yang sesungguhnya merupakan hak masyarakat.

 

Pemikiran tersebut selaras dengan perkembangan hukum internasional. United Nations Convention against Corruption menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi. 

 

Konvensi tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kepentingan untuk menelusuri, membekukan, menyita, serta mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara yang dirugikan. 

 

Hubungan antara korupsi dan kesejahteraan masyarakat sesungguhnya bersifat langsung. Dana yang hilang akibat korupsi merupakan dana yang semestinya dapat digunakan untuk membangun sekolah baru, meningkatkan pelayanan rumah sakit, memperluas irigasi pertanian, memperkuat bantuan sosial, serta mendukung pemberdayaan usaha mikro. 

 

Oleh karena itu, keberhasilan pemulihan aset memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar keberhasilan penegakan hukum. 

 

Pemulihan aset merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak ekonomi masyarakat yang sebelumnya dirampas melalui tindak pidana. Perampasan aset merupakan instrumen yang memungkinkan negara mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. 

 

Aset yang berhasil dipulihkan dapat dialokasikan kembali melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai berbagai program pembangunan.

 

Semakin besar nilai aset yang berhasil dikembalikan, semakin besar pula kapasitas fiskal pemerintah untuk memperluas pelayanan publik.ujar nya

( dewi )

Baca Juga:  Muscab PERSANI Maros 2026 Gelar Evaluasi dan Targetkan Medali Emas untuk Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *