PANGKAJENE DAN KEPULAUAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kesalahan penganggaran belanja pada Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta bukti pendukung realisasi belanja menunjukkan adanya kesalahan penganggaran sebesar Rp13.773.489.901,57 pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena permasalahan serupa sebelumnya telah diungkap BPK dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2023.
Realisasi Belanja Capai 96,42 Persen
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) periode yang berakhir 31 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Pangkep menyajikan anggaran belanja sebesar Rp1.390.528.602.516.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp1.340.738.713.446,49 atau 96,42 persen dari anggaran.
Namun, pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat belanja yang penganggarannya tidak ditempatkan pada jenis belanja yang semestinya.
Kesalahan tersebut meliputi penganggaran Belanja Pegawai yang seharusnya menjadi Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya menjadi Belanja Modal, Belanja Modal yang seharusnya menjadi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal yang tidak sesuai dengan jenis aset tetap, serta Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja Tidak Terduga.
Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai Rp4,55 Juta
Salah satu temuan terdapat pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp4.550.000.
Belanja tersebut merupakan pembayaran honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk paket pekerjaan pengadaan prasarana Puskesmas berupa ambulans laut.
Menurut hasil pemeriksaan, belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal karena pengeluarannya dikapitalisasi ke dalam Aset Tetap.
Dengan demikian, penganggaran sebagai Belanja Pegawai dinilai tidak sesuai dengan substansi transaksi.
Belanja Barang dan Jasa Rp8,28 Miliar Seharusnya Belanja Modal
Temuan terbesar berkaitan dengan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal.
Nilainya mencapai Rp8.287.255.082.
Belanja tersebut antara lain digunakan untuk jasa konsultasi perencanaan teknis dan pengawasan yang menghasilkan Aset Tetap sehingga seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, Bidang Aset Daerah serta Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan koreksi terhadap Aset pada Neraca dan Beban pada Laporan Operasional (LO) Pemerintah Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2024.
Belanja Modal Rp159,29 Juta Seharusnya Barang dan Jasa
BPK juga menemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp159.292.432,49.
Di antaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan berupa pengadaan yang akan diserahkan kepada masyarakat serta Belanja Modal untuk peralatan yang nilainya berada di bawah batas kapitalisasi.
Atas belanja modal yang tidak menghasilkan atau menambah nilai Aset Tetap tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep telah mencatatnya sebagai beban dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2024.
Belanja Modal Rp5,32 Miliar Tidak Sesuai Jenis Aset
Kesalahan lainnya ditemukan pada penganggaran Belanja Modal yang tidak sesuai dengan jenis Aset Tetap dengan nilai Rp5.322.392.387,08.
Temuan tersebut antara lain berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Selain itu, terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kesalahan klasifikasi tersebut berdampak pada penyajian realisasi masing-masing kelompok belanja dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Berdampak pada Penyajian Realisasi Belanja
BPK mencatat sejumlah dampak atas kesalahan penganggaran tersebut.
Realisasi Belanja Pegawai tercatat lebih saji sebesar Rp4.550.000. Sementara Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji Rp8.127.962.649,51 setelah memperhitungkan koreksi sebesar Rp159.292.432,49.
Pada kelompok Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, realisasi tercatat lebih saji Rp14.280.000.
Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan juga tercatat lebih saji sebesar Rp4.741.268.327,08.
Sebaliknya, Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan mengalami kurang saji sebesar Rp5.641.660.017.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin juga tercatat kurang saji sebesar Rp6.686.052.280,86, sedangkan Belanja Modal Tanah kurang saji sebesar Rp560.348.678,73.
BPK Soroti Disiplin Anggaran
BPK menilai kesalahan penganggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap penyajian laporan keuangan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi APBD sebagai instrumen disiplin anggaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya kecermatan sejak proses penyusunan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Sebelumnya, dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2023 Nomor 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2023 tanggal 25 Mei 2024, BPK juga telah mengungkap kesalahan penganggaran pada 21 SKPD dengan nilai Rp10.341.995.018.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pangkep agar lebih cermat dalam mengusulkan, melakukan evaluasi, serta memberikan pendampingan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Namun, hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 menunjukkan persoalan serupa masih ditemukan, meskipun dengan objek dan nilai yang berbeda.
BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan fungsi APBD dalam rangka menjaga disiplin anggaran dan mewujudkan akuntabilitas pelaporan pengelolaan keuangan daerah belum tercapai secara optimal.








