PANGKAJENE DAN KEPULAUAN — BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Pangkep: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Januari 2024.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2024.
Sekretariat DPRD Pangkep pada 2024 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp20.728.609.891 dengan realisasi Rp20.094.972.839 atau 96,94 persen. Anggaran tersebut antara lain mencakup pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tunjangan Diberikan karena Belum Ada Rumah Negara
Tunjangan perumahan dan transportasi merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibayarkan setiap bulan sejak pengucapan sumpah atau janji.
Tunjangan tersebut tidak bersifat tetap karena dapat dihentikan apabila pemerintah daerah telah menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Di Kabupaten Pangkep, tunjangan diberikan karena pemerintah kabupaten belum menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam menentukan nilai pasar sewa rumah dan transportasi, Sekretariat DPRD menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) IB dan Rekan.
Berdasarkan laporan appraisal yang diterbitkan pada 17 November 2022, nilai sewa pasar rumah ditetapkan Rp9.600.000 per bulan sebelum pajak, sedangkan nilai sewa pasar transportasi sebesar Rp13.000.000 per bulan sebelum pajak.
Temuan Serupa Pernah Diungkap BPK
Permasalahan mengenai pembebanan pajak penghasilan atas tunjangan perumahan dan transportasi sebelumnya telah menjadi temuan BPK.
Dalam LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023, BPK mengungkap pembebanan Pajak Penghasilan atas Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pangkep mengevaluasi atau mereviu Peraturan Bupati mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi sesuai ketentuan.
BPK juga meminta agar pembayaran komponen PPh Pasal 21 dalam tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD dihentikan.
Peraturan Baru Diterbitkan Pemkab Pangkep
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pangkep menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2024 menunjukkan masih terdapat persoalan pada pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk Januari 2024.
Pembayaran Januari Masih Gunakan Aturan Lama
BPK menemukan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pada Januari 2024 masih menggunakan besaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp10.300.000 per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp15.300.000 per bulan.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai sewa pasar yang tercantum dalam laporan KJPP.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan perbedaan tersebut terjadi karena Peraturan Bupati memperhitungkan komponen PPh Pasal 21 dalam tunjangan perumahan dan transportasi.
Kelebihan Pembayaran Mencapai Rp96 Juta
BPK menilai pajak penghasilan atas tunjangan perumahan dan transportasi tersebut tidak dapat dibebankan kepada APBD.
Hal itu karena komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dapat dibebankan pada APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Tunjangan perumahan dan transportasi tidak termasuk dalam komponen tersebut.
Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD pada Januari 2024 sebesar Rp96.000.000.
Kelebihan tersebut terdiri atas Rp22.400.000 dari tunjangan perumahan dan Rp73.600.000 dari tunjangan transportasi.
Besaran Tunjangan Disesuaikan Mulai Februari
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menjelaskan pembayaran pada Januari 2024 masih menggunakan besaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022.
Hal tersebut terjadi karena Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur perubahan besaran tunjangan baru ditetapkan pada 28 Maret 2024.
Menurut keterangan bendahara, perubahan tersebut telah disosialisasikan sejak Februari 2024 sehingga penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi mulai dilakukan sejak bulan tersebut.
BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp96 juta tersebut disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Temuan tersebut menjadi catatan dalam pengelolaan Belanja Pegawai Sekretariat DPRD Pangkep serta menegaskan pentingnya penyesuaian pembayaran dengan ketentuan terbaru agar tidak kembali terjadi kelebihan pembayaran dari APBD.








