MAKASSAR — Belanja jasa tenaga kebersihan dan tenaga sopir pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 ditemukan memiliki sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pekerja dan penyedia jasa.
Belanja tersebut merupakan bagian dari Belanja Jasa yang pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp561.103.263.119,11 dan direalisasikan Rp441.056.247.113,56 atau 78,61 persen.
Dari realisasi Belanja Jasa tersebut, sebesar Rp17.988.584.346 diperuntukkan bagi belanja jasa tenaga kebersihan dan tenaga sopir.
Hasil pemeriksaan juga mencatat adanya kerja sama pengadaan jasa tenaga kebersihan dan sopir pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI Perseroda).
Belanja Barang dan Jasa Capai Rp1,67 Triliun
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.988.105.843.612,94.
Dari anggaran tersebut, realisasi mencapai Rp1.670.357.382.255,36 atau 83,60 persen.
Salah satu komponennya adalah Belanja Jasa yang mencakup berbagai jenis layanan, termasuk tenaga kebersihan dan tenaga sopir yang ditempatkan pada sejumlah perangkat daerah.
KAK Disusun Sebelum Analisis Kebutuhan
Salah satu persoalan yang ditemukan berada pada tahap perencanaan pengadaan tenaga kebersihan dan sopir di Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan menemukan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis diterbitkan sebelum proses identifikasi kebutuhan dilakukan.
Dalam proses pengadaan, tahapan identifikasi kebutuhan seharusnya dilakukan sebelum penyusunan KAK sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Namun, dokumen Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Tenaga Sopir atau KAK diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Sementara dokumen identifikasi kebutuhan baru ditetapkan pada 26 Juni 2025.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dokumen KAK telah tersedia tiga hari sebelum dokumen identifikasi kebutuhan ditetapkan.
Jumlah Personel Bertambah dari 91 Menjadi 127 Orang
Pemeriksaan juga mencatat adanya peralihan penyedia jasa pada pertengahan 2025.
Sebelumnya, pekerjaan dilaksanakan oleh PT BPD. Kerja sama dengan perusahaan tersebut dihentikan melalui adendum kontrak dengan jangka waktu Januari hingga Juni 2025.
Selanjutnya, pekerjaan dilanjutkan oleh PT SCI untuk periode Juli hingga Desember 2025.
Bersamaan dengan pergantian penyedia, jumlah personel tenaga kebersihan dan sopir juga mengalami peningkatan.
Jumlah personel yang sebelumnya sebanyak 91 orang saat dikelola PT BPD bertambah menjadi 127 orang setelah pekerjaan beralih kepada PT SCI.
Pemeriksaan kemudian menyoroti bahwa perubahan jumlah personel tersebut tidak didahului proses identifikasi kebutuhan sebagaimana tahapan perencanaan pengadaan.
Iuran BPJS Tidak Dibayarkan Penyedia
Persoalan lainnya berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tanggal 30 Desember 2025, ditemukan permasalahan dalam Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Jasa Tenaga Keamanan, dan Jasa Tenaga Sopir.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyedia disebut tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana komponen biaya yang tercantum dalam kontrak.
Untuk jasa tenaga kebersihan, iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan tercatat Rp231.094.636, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp244.512.872.
Sementara untuk jasa tenaga sopir, iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan tercatat Rp38.025.176 dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp36.894.600.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran terkait komponen iuran BPJS mencapai Rp550.527.284.
Kontrak Mengatur Jaminan BPJS Pekerja
Pemeriksaan secara uji petik terhadap pengadaan jasa tenaga kebersihan dan sopir pada 12 SKPD menemukan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah mengatur komponen biaya personel yang mencakup iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 4 persen dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang menjadi tanggungan perusahaan dan 1 persen dari UMK menjadi tanggungan pekerja.
Sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sebesar 4,24 persen dari gaji pokok yang menjadi tanggungan perusahaan dan 2 persen dari gaji pokok menjadi tanggungan pekerja.
PKS antara masing-masing SKPD dengan PT SCI juga memuat klausul bahwa penyedia menjamin kesehatan dan keselamatan kerja personel melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perjanjian tersebut, PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI Perseroda) bertindak sebagai penyedia jasa.
Pekerja Mengaku Hanya Menerima Gaji Pokok
Hasil konfirmasi kepada pekerja tenaga kebersihan dan tenaga sopir mengungkapkan bahwa take home pay yang mereka terima hanya berupa gaji pokok sebesar Rp2.750.000 per bulan.
Para pekerja menyatakan gaji tersebut telah diterima setiap bulan dari PT SCI.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada PT SCI membenarkan bahwa pembayaran yang ditransfer kepada pekerja hanya berupa gaji pokok.
Menurut keterangan perusahaan, seluruh tagihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Status Kepesertaan BPJS Ditemukan Tidak Aktif
Pemeriksaan kemudian melakukan konfirmasi terhadap data kepesertaan pekerja kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hasilnya menunjukkan terdapat pekerja yang memiliki status kepesertaan tidak aktif.
Selain itu, ditemukan pula pekerja dengan status aktif, tetapi segmen kepesertaannya tercatat bukan sebagai pegawai PT SCI.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan kerja sama pengadaan jasa tenaga kebersihan dan tenaga sopir pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perencanaan dan Pengelolaan Jasa Perlu Diperbaiki
Rangkaian hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan pada dua aspek utama, yakni proses perencanaan kebutuhan dan pemenuhan hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pada tahap perencanaan, KAK telah diterbitkan sebelum identifikasi kebutuhan, sementara jumlah personel meningkat dari 91 menjadi 127 orang setelah terjadi pergantian penyedia.
Pada sisi pelaksanaan, komponen iuran BPJS yang telah diperhitungkan dalam kontrak juga menjadi temuan karena berdasarkan pemeriksaan terdapat iuran yang tidak dibayarkan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan jasa tenaga kebersihan dan tenaga sopir agar pelaksanaannya sesuai dengan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, serta hak-hak pekerja yang telah diperjanjikan.








