NEWSTV.CO.ID, JENEPONTO – Keluarga Ibu Panisa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto segera memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa korban.
Keluarga menyebut perkara tersebut telah berjalan selama 10 bulan. Selama periode itu, berkas perkara bolak-balik antara Polres Jeneponto dan Kejari Jeneponto.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Polres Jeneponto melaksanakan rekonstruksi perkara. Keluarga berharap proses tersebut membantu memperjelas kronologi dugaan penganiayaan.
Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Jeneponto, Muh. Alif, mendampingi keluarga korban. Ia meminta Kejari Jeneponto memeriksa bukti yang telah keluarga serahkan kepada penyidik.
Keluarga Soroti Dua Bukti Video
Muh. Alif menyebut keluarga telah menyerahkan dua video kepada penyidik. Menurutnya, kedua rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa.
Berikut durasi video yang keluarga soroti:
- Video pertama berdurasi 5 menit 49 detik.
- Video kedua berdurasi 240 menit atau 4 jam.
Keluarga meminta Kejari Jeneponto meneliti kedua rekaman tersebut secara cermat. Mereka berharap video itu membantu penyidik dan jaksa memahami rangkaian peristiwa.
Keluarga juga mengaitkan bukti video tersebut dengan rekonstruksi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mereka berharap kedua hal itu membantu memperjelas perkara dan mempercepat proses hukum.
Namun, penilaian terhadap kekuatan dan relevansi bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penyidik dan jaksa perlu memeriksa rekaman serta mencocokkannya dengan alat bukti lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga Minta Kejari Jeneponto Segera Memberikan Kepastian
Keluarga Ibu Panisa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) mencermati bukti yang telah mereka sampaikan.
Mereka berharap jaksa segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan berkas perkara. Keluarga juga menginginkan perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk memasuki tahap berikutnya.
Salah satu harapan keluarga ialah agar jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21 apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Setelah itu, proses hukum dapat berlanjut sesuai prosedur.
Keluarga menyampaikan permintaan ini setelah menunggu perkembangan perkara selama 10 bulan. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai posisi perkara dan langkah selanjutnya.
LAKI Minta Perlindungan bagi Saksi dan Korban
Selain meminta kepastian hukum, Muh. Alif menyoroti keamanan Ibu Panisa dan keluarganya. Ia menyatakan bahwa keluarga menduga korban dan anggota keluarganya masih menghadapi ancaman serta intimidasi setelah kejadian dan rekonstruksi.
Atas dasar itu, Alif meminta perlindungan bagi korban dan saksi. Ia juga meminta pihak berwenang menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut sesuai prosedur.
Keluarga berharap pihak terkait memberikan perhatian terhadap keamanan korban selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta aparat mencegah tindakan yang dapat mengganggu pemeriksaan perkara.
Alif merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar permintaan perlindungan. Keluarga turut mencantumkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dalam daftar pihak yang menerima tembusan.
LAKI Tegaskan Komitmen Mengawal Perkara
Muh. Alif menegaskan bahwa LAKI akan mendampingi keluarga Ibu Panisa dalam mengawal proses hukum. Ia meminta Kejari Jeneponto dan Polres Jeneponto menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Alif juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keluarga berharap aparat memeriksa bukti secara teliti dan memberikan kepastian hukum.
Dalam pernyataan tertulisnya, Alif kembali menyoroti dua video dan rekonstruksi pada 15 Oktober 2026. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban yang menurut keluarga masih menghadapi ancaman.
LAKI menyatakan kepercayaannya kepada Kejari Jeneponto dan Polres Jeneponto untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Keluarga Desak Kejari Jeneponto
Keluarga Ibu Panisa berharap Kejari Jeneponto segera menjelaskan perkembangan berkas perkara. Mereka juga meminta aparat memperhatikan bukti video dan dugaan ancaman terhadap korban serta keluarga.
Muh. Alif mendampingi keluarga untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur.
Hingga naskah ini disusun, berita ini belum memuat tanggapan resmi dari Kejari Jeneponto maupun Polres Jeneponto mengenai status terbaru berkas perkara, hasil rekonstruksi, dan permintaan perlindungan tersebut.
Newstv.co.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian, kejaksaan, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membedakan pernyataan keluarga dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Sumber informasi: Keterangan tertulis Muh. Alif, anggota LAKI DPC Jeneponto sekaligus pendamping keluarga Ibu Panisa.















