DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

BPK Ungkap Sejumlah ASN Mangkir Bertahun-tahun Masih Terima Gaji, Pengawasan Disiplin Dinilai Lemah

blank
BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 11 SKPD Pemkab Mamuju Tidak Sesuai Ketentuan

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju setelah menemukan sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji dan tunjangan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024 yang menyoroti belum optimalnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerapkan ketentuan disiplin ASN.

Usulan Penghentian Gaji Tidak Berjalan Efektif

BPK menemukan bahwa Dinas Kesehatan sebenarnya telah mengusulkan penghentian pembayaran gaji terhadap seorang ASN berinisial RuE yang tidak masuk kerja sejak Januari 2023.

Kepala Puskesmas Tarailu telah melakukan berbagai langkah administratif, mulai dari pemanggilan, penerbitan surat teguran hingga surat pernyataan tidak puas secara tertulis. Karena pegawai tersebut tetap tidak menjalankan tugas, Dinas Kesehatan mengajukan permohonan penghentian pembayaran gaji kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

BKPP kemudian menerbitkan surat penghentian pembayaran gaji kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 27 Mei 2024. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, surat tersebut tidak pernah diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD sehingga pembayaran gaji terhadap pegawai tersebut tetap berlangsung hingga pemeriksaan berakhir.

Guru SKB Tinggalkan Tugas Sejak 2021

Temuan serupa juga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Seorang pengajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mamuju berinisial AbW diketahui terakhir masuk kerja pada 2021.

Menurut hasil pemeriksaan, Kepala SKB telah beberapa kali memberikan teguran lisan dan meminta penjelasan kepada pegawai yang bersangkutan. ASN tersebut mengaku tidak masuk kerja karena mengurus usaha pribadi dan berjanji akan kembali bertugas. Namun hingga pemeriksaan selesai, pegawai tersebut tidak pernah kembali bekerja.

Baca Juga:  LADIRA Minta APH Usut Anggaran Makan Minum Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Diduga Tak Tepat Sasaran

Meski kondisi tersebut telah dilaporkan secara lisan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikpora, tidak terdapat surat teguran resmi maupun usulan penghentian pembayaran gaji. Akibatnya, gaji ASN tersebut tetap dibayarkan.

ASN Tercatat dalam Daftar Gaji, Tetapi Tidak Pernah Masuk Kantor

BPK juga menemukan seorang ASN berinisial AAm yang tercantum dalam daftar pembayaran gaji Kecamatan Simboro sejak Februari 2022, namun tidak pernah melaksanakan tugas baik di Kantor Kecamatan Simboro maupun di Kantor Kelurahan Rangas.

Camat Simboro menyatakan selama menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan sejak 2019 hingga menjadi camat pada 2022, pegawai tersebut tidak pernah melapor ataupun hadir di kantor. Pernyataan serupa disampaikan Lurah Rangas yang mengaku tidak pernah menerima kehadiran pegawai tersebut sejak menjabat pada 2021.

Lebih lanjut, Camat Simboro mengaku tidak mengetahui bahwa ASN tersebut masih tercantum dalam daftar gaji Kecamatan Simboro. Hingga pemeriksaan berakhir, belum pernah diterbitkan surat teguran, hukuman disiplin, maupun usulan penghentian pembayaran gaji terhadap pegawai tersebut.

Permohonan Penghentian Gaji Tidak Pernah Disampaikan

Kasus lainnya ditemukan di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku. Seorang ASN berinisial RSw diketahui tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak 2022.

Lurah Bebanga bersama Camat Kalukku sebenarnya telah menyusun surat permohonan penghentian pembayaran gaji pada 19 November 2024 yang ditujukan kepada BPKAD. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada instansi tujuan sehingga pembayaran gaji ASN tersebut tetap berlangsung.

BKPP Belum Terima Laporan Lengkap dari SKPD

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan BKPP telah memiliki daftar ASN yang diduga tidak aktif bekerja dan berencana membahas penjatuhan hukuman disiplin bersama Sekretaris Daerah. Namun hingga pemeriksaan selesai, pembahasan tersebut belum terlaksana.

Baca Juga:  BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Pemkab Bulukumba Rp12,69 Miliar

BPK menemukan sejumlah ASN yang tidak aktif bekerja, termasuk MRH, Mgw, Ufw, RuE, AbW, dan RSw, justru belum tercantum dalam daftar pegawai bermasalah milik BKPP. Kondisi tersebut terjadi karena SKPD terkait belum menyampaikan laporan maupun informasi secara lengkap kepada BKPP.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPP menjelaskan bahwa pemantauan kedisiplinan dan kehadiran ASN selama ini menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. Akibat minimnya pelaporan, proses penjatuhan hukuman disiplin maupun penghentian pembayaran gaji terhadap sejumlah ASN tidak dapat segera dilakukan.

Pengawasan Disiplin Perlu Diperkuat

BPK menilai lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, belum optimalnya pelaporan ke BKPP, serta tidak konsistennya tindak lanjut administrasi menjadi faktor utama yang menyebabkan pembayaran gaji terhadap ASN yang tidak menjalankan kewajiban tetap berlangsung.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memperkuat sistem pengawasan disiplin ASN, memperbaiki koordinasi antarlembaga, serta memastikan setiap pelanggaran disiplin segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *