DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan BKPP dan BPKAD dalam Pembayaran Gaji ASN Pemkab Mamuju

BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 11 SKPD Pemkab Mamuju Tidak Sesuai Ketentuan

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pengawasan administrasi kepegawaian dan sistem pengendalian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pembayaran gaji kepada pegawai yang melanggar disiplin maupun kelebihan pembayaran tunjangan masih terus terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2024.

Temuan itu terungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024.

Tujuh ASN Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

BPK menemukan hingga pemeriksaan berakhir belum terdapat penjatuhan hukuman disiplin terhadap tujuh ASN yang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu tahun.

Padahal, berdasarkan ketentuan disiplin ASN, pelanggaran tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif, termasuk penghentian pembayaran gaji sesuai mekanisme yang berlaku.

BKPP Akui Sosialisasi Belum Optimal

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPP mengungkapkan bahwa belum seluruh pejabat maupun pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju memahami mekanisme penghentian pembayaran gaji serta penjatuhan hukuman disiplin ASN.

BKPP terakhir kali melaksanakan sosialisasi mengenai kedisiplinan ASN pada Tahun 2023, bertepatan dengan persiapan penerapan aplikasi presensi SIKEREN.

Namun, menurut BKPP, kegiatan tersebut belum berjalan secara optimal sehingga masih diperlukan sosialisasi yang lebih komprehensif. Hal itu dinilai penting mengingat masih banyak pelanggaran disiplin ASN yang belum ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendalian Pembayaran Gaji Dinilai Lemah

Selain aspek kedisiplinan, BPK juga menemukan kelemahan pada sistem pengendalian pembayaran gaji ASN.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan serta Kepala Subbidang Belanja Tidak Langsung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diketahui belum terdapat mekanisme verifikasi yang memadai terhadap data amprah atau daftar gaji yang menjadi dasar pembayaran gaji setiap bulan melalui aplikasi Simgaji.

Baca Juga:  Langit Darul Ihsan menghitam Minggu siang. Bukan mendung, tapi asap dari sumur minyak tradisional yang kembali terbakar di Aceh Timur.

Data daftar gaji yang telah dicetak dari aplikasi tersebut juga belum diverifikasi kembali oleh pejabat SKPD maupun bendahara sebelum dilakukan proses pencairan dana.

Menurut BPK, lemahnya proses verifikasi tersebut meningkatkan risiko terjadinya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan karena tidak terdapat pengawasan berlapis sebelum dana dicairkan.

SKPD Keliru Memahami Kewenangan Penghentian Gaji

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman mengenai kewenangan penghentian pembayaran gaji ASN.

Sejumlah perangkat daerah menganggap penghentian pembayaran gaji sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD. Sementara itu, BPKAD menyatakan proses tersebut bergantung pada usulan dan dokumen administrasi dari SKPD melalui mekanisme kepegawaian.

Perbedaan persepsi tersebut terjadi karena BKPP dan BPKAD belum pernah melaksanakan sosialisasi khusus mengenai tata cara penghentian pembayaran gaji ASN yang melanggar disiplin maupun yang terlibat persoalan hukum.

ASN Tugas Belajar Masih Terima Tunjangan

Selain persoalan pembayaran gaji, BPK juga menemukan pembayaran tunjangan kepada ASN yang sedang menjalani tugas belajar.

Hasil pemeriksaan atas daftar pegawai tugas belajar dan dokumen Surat Keputusan (SK) menunjukkan terdapat delapan ASN yang masih menerima tunjangan umum pada BKPP, Dinas Kesehatan, dan RSUD dengan total nilai Rp8.895.000.

Selain itu, sembilan ASN yang menjalani tugas belajar juga masih menerima tunjangan fungsional pada Dinas Kesehatan dan RSUD dengan nilai Rp34.700.000.

Keterlambatan Administrasi Sebabkan Kelebihan Pembayaran

Berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat kepegawaian dan pembuat daftar gaji pada sejumlah SKPD, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan keterlambatan penghentian tunjangan setelah pegawai memperoleh status tugas belajar.

Baca Juga:  BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 11 SKPD Pemkab Mamuju Tidak Sesuai Ketentuan

Di sisi lain, BKPP menjelaskan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan tugas belajar terjadi karena proses pemenuhan dokumen administrasi dari ASN yang bersangkutan membutuhkan waktu cukup lama.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, sejumlah pegawai RSUD telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional pada 6 Mei 2025 dengan total nilai Rp5.120.000.

Meski demikian, BPK masih mencatat terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp38.475.000 yang hingga pemeriksaan berakhir belum disetorkan ke Kas Daerah.

BPK Dorong Perbaikan Sistem Pengawasan

Melalui temuan tersebut, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu memperkuat sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja pegawai, meningkatkan koordinasi antara BKPP, BPKAD dan seluruh SKPD, serta memastikan setiap mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan ASN dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran maupun pelanggaran administrasi pada tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *