MAKASSAR — Pengelolaan dana cadangan Perumda Air Minum Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan manfaat dari dana cadangan sebesar Rp1.449.985.000 digunakan untuk mendanai kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Perumda Air Minum Kota Makassar.
Selain itu, BPK juga menemukan penyajian Kas dan Setara Kas sebesar Rp18,8 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi Kas dan Setara Kas.
Dana Cadangan Bersumber dari Laba Perumda
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 3194/188.4.45/Tahun 2024 tentang Besaran Penggunaan Laba Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2023 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024, penggunaan laba tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp14.593.367.601.
Dari nilai tersebut, sebesar 20 persen atau Rp2.918.673.520,20 ditetapkan sebagai dana cadangan.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 161/B.3a/III/2025 tentang Penetapan Besaran Penggunaan Laba Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, akumulasi dana cadangan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk tahun 2022 dan 2023 ditetapkan mencapai Rp14.726.055.805,65.
Dana Cadangan Ditempatkan di Beberapa Bank
Dana cadangan tersebut selanjutnya ditempatkan pada beberapa bank.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya penerimaan manfaat dari penempatan dana cadangan yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan HUT Perumda Air Minum Kota Makassar.
Nilai penerimaan manfaat yang digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1.449.985.000.
Penggunaan penerimaan manfaat tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dan peruntukan dana cadangan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.
Penyajian Kas Rp18,8 Miliar Turut Disorot
Selain penggunaan manfaat dana cadangan, BPK juga menemukan persoalan dalam penyajian Kas dan Setara Kas.
Dalam laporan keuangan, terdapat penyajian Kas dan Setara Kas sebesar Rp18.800.000.000 yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan klasifikasi Kas dan Setara Kas.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengklasifikasian aset lancar yang disajikan dalam laporan keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar.
BPK Soroti Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Temuan mengenai penggunaan manfaat dana cadangan dan penyajian Kas dan Setara Kas tersebut menjadi catatan terhadap pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar.
Pengelolaan dana yang berasal dari laba perusahaan daerah perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembentukan dana cadangan serta ketentuan akuntansi yang berlaku.
BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan klasifikasi dalam penyajian laporan keuangan agar informasi mengenai posisi keuangan Perumda dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Dengan demikian, pengelolaan dana cadangan maupun penyajian kas diharapkan dapat diperbaiki sehingga akuntabilitas dan transparansi keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar dapat lebih terjamin.











