DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat

Dana Cadangan Perumda Air Minum Makassar Rp1,44 Miliar Tak Masuk RKAP dan Laporan Laba Rugi

Dana Cadangan Perumda Air Minum Makassar Rp1,44 Miliar Tak Masuk RKAP dan Laporan Laba Rugi

MAKASSAR — Pengelolaan dana cadangan Perumda Air Minum Kota Makassar kembali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain penerimaan manfaat sebesar Rp1.449.985.000,00 yang tidak dicatat sebagai pendapatan perusahaan, BPK menemukan dana tersebut juga tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Penerimaan manfaat tersebut berasal dari pengelolaan dana cadangan melalui program penempatan dana pada bank dan digunakan untuk mendukung kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Perumda Air Minum Kota Makassar.

Penerimaan Rp1,44 Miliar Tidak Masuk RKAP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Perumda Air Minum Kota Makassar menerima manfaat dari pengelolaan dana cadangan sebesar Rp410.000.000,00 pada 2022 dan Rp1.039.985.000,00 pada 2023.

Total penerimaan manfaat selama dua tahun tersebut mencapai Rp1.449.985.000,00.

Namun, BPK menemukan penerimaan tersebut tidak dimasukkan dalam RKAP Perumda untuk tahun 2022 dan 2023 sebagai anggaran pendapatan.

RKAP BUMD sendiri memuat rencana program kerja dan anggaran tahunan perusahaan yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan pengesahan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Penempatan Dana Dikaitkan dengan Kegiatan HUT

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan perjanjian kerja sama antara Perumda Air Minum Kota Makassar dengan masing-masing bank menyebutkan bahwa penempatan dana tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan HUT ke-98 dan ke-99 Perumda.

Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan periode 2022 hingga April 2025 menjelaskan bahwa dalam pembahasan rancangan RKAP pokok 2022 dan 2023, anggaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan HUT hanya sebesar Rp200 juta.

Anggaran tersebut bersumber dari pendapatan perusahaan.

Karena rencana kegiatan HUT membutuhkan dana lebih besar, dilakukan upaya mencari sumber pendanaan tambahan melalui penempatan dana berjangka yang memberikan manfaat pada awal perjanjian.

Namun, setelah pembahasan RKAP perubahan tahun 2022 dan 2023, penerimaan bagi hasil sebesar Rp1.449.985.000,00 tetap tidak dimasukkan sebagai pendapatan dalam anggaran perusahaan.

Realisasi HUT Jauh di Atas Anggaran RKAP

BPK juga membandingkan anggaran kegiatan HUT yang tercantum dalam RKAP dengan realisasi kegiatan berdasarkan laporan pertanggungjawaban panitia.

Dalam RKAP, anggaran pelaksanaan HUT ke-98 dan ke-99 masing-masing sebesar Rp100 juta, sehingga total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp200 juta.

Baca Juga:  Program Tabungan Suka-Suka Bank Mega Syariah milik Perumda Air Minum Kota Makassar Jadi Temuan

Sementara itu, laporan laba rugi Perumda mencatat realisasi kegiatan HUT masing-masing sebesar Rp100 juta.

Namun, laporan pertanggungjawaban Panitia HUT PDAM ke-98 dan ke-99 menunjukkan angka realisasi belanja yang jauh lebih besar.

Untuk pelaksanaan HUT ke-98, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1.377.570.423,00.

Sedangkan pelaksanaan HUT ke-99 mencapai Rp2.265.206.508,00.

Dengan demikian, berdasarkan laporan pertanggungjawaban panitia, total realisasi belanja kedua kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,64 miliar, jauh di atas anggaran Rp200 juta yang tercantum dalam RKAP.

Laporan Panitia Tidak Diperhitungkan dalam Laba Rugi

Laporan pertanggungjawaban kegiatan HUT tersebut telah disampaikan oleh Panitia HUT kepada Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan pertanggungjawaban tersebut tidak diperhitungkan dalam laporan laba rugi perusahaan.

Termasuk di dalamnya penerimaan manfaat dari pengelolaan dana cadangan sebesar Rp1.449.985.000,00.

Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan periode 2022 hingga April 2025 menyatakan bahwa pelaksanaan HUT memang dibuatkan laporan pertanggungjawaban tersendiri oleh panitia.

Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar periode 2022 hingga April 2025 membenarkan adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan HUT ke-98 dan ke-99 yang disusun panitia, tetapi tidak diperhitungkan dalam laporan laba rugi perusahaan.

Rekening Pihak Ketiga Juga Menjadi Catatan

Dalam temuan lainnya, BPK menemukan sebagian manfaat dari Program Tabungan Suka-Suka Bank Mega Syariah diterima melalui rekening PT DP.

Nilai yang diterima PT DP mencapai Rp949.985.000,00, terdiri atas Rp410 juta pada 2022 dan Rp539.985.000,00 pada 2023.

BPK mencatat penerimaan tersebut tidak didukung perjanjian kerja sama antara Perumda Air Minum Kota Makassar dengan PT DP untuk pelaksanaan kegiatan HUT.

Dalam konfirmasi kepada BPK, PT DP menyatakan rekening perusahaan hanya digunakan sebagai perantara untuk menerima dana yang kemudian disetorkan kembali kepada Panitia HUT PDAM ke-98 dan ke-99.

Dana tersebut disebut telah diserahkan secara tunai kepada Kepala Bagian Anggaran dan Perbendaharaan selaku Bendahara HUT dan dibuktikan dengan tanda terima.

Dana Cadangan Belum Mencapai 20 Persen Modal

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan posisi dana cadangan Perumda.

Baca Juga:  RS Paramount Makassar Menindaklanjuti Empat Rekomendasi Dinkes dan Klarifikasi Kasus Pasien Meninggal

Akumulasi dana cadangan Perumda Air Minum Kota Makassar tahun 2022 dan 2023 ditetapkan sebesar Rp14.726.055.805,65.

Sementara modal perusahaan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp426.103.036.630,00.

Dengan demikian, nilai dana cadangan tersebut baru sekitar 3,46 persen dari modal perusahaan, sehingga belum mencapai 20 persen dari modal sebagaimana yang ditetapkan.

Tidak dimasukkannya penerimaan manfaat Rp1,449 miliar ke dalam perhitungan laba rugi menjadi salah satu hal yang memengaruhi akumulasi dana cadangan tersebut.

BPK Soroti Akuntabilitas Pengelolaan Dana

Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan terhadap pengelolaan dana cadangan dan pelaporan keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Selain persoalan tidak dianggarkannya penerimaan manfaat dalam RKAP, BPK juga menyoroti tidak dicatatnya penerimaan tersebut dalam laporan laba rugi serta penggunaan rekening pihak ketiga tanpa perjanjian kerja sama.

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban panitia menunjukkan realisasi kegiatan HUT jauh lebih besar dibandingkan anggaran yang ditetapkan dalam RKAP.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian internal, perencanaan anggaran, pencatatan pendapatan, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan agar seluruh transaksi perusahaan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

BPK juga sebelumnya menemukan persoalan penyajian Kas dan Setara Kas sebesar Rp18,8 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi Kas dan Setara Kas.

Secara keseluruhan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memperbaiki tata kelola dana cadangan dan memastikan seluruh penerimaan maupun pengeluaran perusahaan tercermin secara tepat dalam RKAP serta laporan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *