GOWA, SULAWESI SELATAN — Seorang istri berinisial Mawar (31) menolak ajakan rujuk suaminya, Buya (31), dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Taeng, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (15/9/2026).
Mawar menolak rujuk karena mengaku suaminya sudah tiga kali mengucapkan kata talak. Persoalan tersebut muncul dalam mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Taeng dan Imam Desa Taeng.
Persoalan Berawal dari Pengambilan Televisi
Menurut laporan Aspirasi Sulsel, Buya melapor kepada polisi setelah Mawar mengambil televisi dan sejumlah pakaian dari rumah ketika dirinya tidak berada di lokasi.
Buya keberatan karena menilai Mawar sudah menerima talak yang ia ucapkan pada akhir Juni 2026. Sementara itu, Mawar menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hak untuk mengambil barang miliknya karena perceraian belum berlangsung secara resmi.
Mawar juga mengaku sudah menghubungi Buya sebelum mengambil televisi yang tercatat atas namanya.
Polisi Menilai Perkara Tidak Mengandung Unsur Pidana
Dalam mediasi tersebut, polisi menilai persoalan antara Buya dan Mawar berkaitan dengan masalah perdata perkawinan.
Aparat kemudian mengesampingkan dugaan perkara pidana dan mendorong kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai.
Bhabinkamtibmas Aipda Tamrin bersama Imam Desa Taeng, M. Yunus, berupaya membantu memperbaiki hubungan rumah tangga pasangan tersebut.
Namun, Mawar tetap menolak ajakan rujuk.
Istri Mengaku Suami Tiga Kali Mengucapkan Talak
Mawar menyampaikan bahwa Buya sudah tiga kali mengucapkan kata talak kepadanya.
Menurut keterangannya, dua ucapan talak terjadi ketika Buya dalam keadaan sadar. Sementara itu, ucapan ketiga berlangsung ketika suaminya sedang emosi.
Mawar juga menyatakan bahwa Buya tidak segera meminta maaf setelah ucapan talak tersebut.
“Saya sudah sering mendengar kata talak dari dia. Ini yang ketiga kalinya,” ujar Mawar, sebagaimana diberitakan Aspirasi Sulsel.
Mawar yang sedang hamil tiga bulan itu menyatakan keinginannya untuk mempertahankan keputusan menolak rujuk.
Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Melalui Pengadilan Agama
Mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan perkawinan melalui Pengadilan Agama Makassar.
Dalam kesepakatan tersebut, Buya menyetujui permintaan agar biaya pengajuan perkara perceraian menjadi tanggung jawabnya.
Pihak Mawar juga meminta Buya melunasi utang kepada keluarga Mawar sebelum mengajukan gugatan perceraian.
Mediasi masih memerlukan penandatanganan perjanjian oleh kedua pihak. Penandatanganan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) di Kantor Desa Taeng.
Status Talak Perlu Penetapan Sesuai Ketentuan Hukum
Ucapan talak dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum dan agama yang perlu diperiksa berdasarkan konteks ucapan, kondisi para pihak, serta ketentuan yang berlaku.
Penetapan status perceraian secara hukum di Indonesia perlu mengikuti prosedur pengadilan agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pernyataan mengenai talak tiga dalam perkara ini perlu dibedakan dari status perceraian yang telah memperoleh penetapan pengadilan.













