SEMARANG – Wildan Hanggoro Kasih, yang disebut sebagai direktur sekaligus pemilik manfaat PT Darmasraya Mitra Amerta (PT DMA), tercatat sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.
Data perkara mencatat nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. Pengadilan mendaftarkan perkara tersebut pada 29 Juli 2026. Sementara itu, jaksa melimpahkan perkara pada 28 Juli 2026 melalui surat nomor B-2591/M.3.24/Ft.1/07/2026.
Perkara ini berkaitan dengan proyek jasa konsultansi pengawasan pembangunan lanskap Mini Zoo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 2023. Nama PT Darmasraya Mitra Amerta (PT DMA) muncul dalam dokumen kontrak proyek tersebut.
Jaksa Ajukan Dua Alternatif Dakwaan
Jaksa mengajukan dua alternatif dakwaan terhadap Wildan Hanggoro Kasih. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 603 KUHP.
Dakwaan tersebut juga mengacu pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, jaksa menggunakan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait lainnya. Kedua dakwaan tersebut menjadi dasar penuntutan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Namun, status terdakwa tidak berarti pengadilan telah menyatakan Wildan bersalah. Pengadilan tetap harus menguji dakwaan dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Dokumen Kontrak Mini Zoo Masuk Daftar Barang Bukti
Data perkara mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen proyek. Penyidik antara lain menyita telepon genggam Vivo, laptop Lenovo ThinkPad, pengisi daya laptop, serta perangkat penyimpanan data.
Penyidik juga memasukkan dokumen kontrak pengawasan pembangunan lanskap Mini Zoo ke dalam daftar barang bukti. Dokumen tersebut berkaitan dengan pekerjaan PT DMA bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo pada 2023.
Salah satu dokumen mencatat kontrak bernomor 022/1492/2023. Daftar barang bukti juga mencantumkan adendum kontrak bernomor 022/1805/2023 tanggal 10 Juni 2023.
Selain itu, penyidik mengamankan dokumen penawaran teknis tenaga ahli dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan. Dokumen lain meliputi surat penunjukan penyedia barang/jasa serta surat perintah pencairan dana.
Daftar tersebut turut mencantumkan empat akun surat elektronik yang menurut data perkara merupakan milik Wildan. Namun, keberadaan barang bukti tidak otomatis membuktikan kesalahan terdakwa. Pengadilan akan menilai relevansi dan kekuatan setiap bukti selama persidangan.
Data Mencatat Riwayat Penahanan Terdakwa
Data yang Anda berikan mencatat penahanan Wildan sejak 30 Maret 2026. Penyidik, penuntut umum, dan hakim kemudian menjalankan tahapan penahanan sesuai catatan administrasi perkara.
Catatan terakhir menyebut perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Masa perpanjangan berlangsung dari 27 Oktober hingga 25 November 2026.
Sementara itu, data perkara mencantumkan agenda persidangan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada informasi resmi pengadilan.
PT DMA Juga Menangani Proyek Supervisi Madrasah PHTC 1 di Gowa
Di Sulawesi Selatan, PT DMA mengerjakan jasa konsultansi supervisi rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC 1 di Kabupaten Gowa. Lokasi pekerjaan tersebut berada di MIS Ma’arif Silanggaya.
Kontrak pekerjaan itu bernilai Rp619.951.000,00. Satuan Kerja PPS Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, menangani kegiatan tersebut.
Menurut informasi yang Anda berikan, PT DMA mengelola dua dari total 10 pekerjaan PHTC di Sulawesi Selatan.
Namun, LHP BPK Tahun 2026 mencatat masalah pembayaran pada proyek supervisi PHTC 1 di Gowa. Nilai pembayaran yang belum sesuai ketentuan mencapai Rp317.889.199,50.
BPK merinci pembayaran Rp299.589.198,50 untuk lima personel yang tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan. Selain itu, auditor menemukan biaya langsung nonpersonel sebesar Rp18.300.000,00 tanpa bukti pertanggungjawaban memadai.
Menurut materi LHP, PPK dan penyedia mengakui bahwa kelima personel tidak hadir. Mereka juga mengakui ketidaksesuaian dokumen tagihan dan bukti kehadiran dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas proyek PHTC 1. Namun, data yang tersedia belum menunjukkan hubungan langsung antara temuan BPK di Gowa dan perkara pidana di Semarang.
Perkara Semarang dan Temuan BPK Perlu Dibedakan
Perkara di Semarang berhubungan dengan proyek pengawasan pembangunan lanskap Mini Zoo di Purworejo. Sementara itu, temuan BPK di Gowa menyangkut pembayaran jasa konsultansi supervisi rehabilitasi dan renovasi madrasah.
Keduanya melibatkan nama PT DMA, tetapi dokumen yang tersedia tidak membuktikan bahwa kedua persoalan tersebut merupakan satu perkara hukum.
Karena itu, pemberitaan perlu merujuk pada dokumen resmi masing-masing. Pengadilan akan menentukan hasil perkara pidana, sedangkan pihak terkait perlu menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Wildan Hanggoro Kasih.
Upaya Konfirmasi kepada PT DMA Terkendala Nomor Kontak
Saat redaksi hendak meminta konfirmasi kepada PT DMA terkait temuan BPK tersebut, upaya komunikasi melalui nomor kontak yang tercantum dalam dokumen AHU dan LPJK tidak berhasil menghubungkan redaksi dengan pihak perusahaan.
Pemilik nomor yang dihubungi menyatakan bahwa panggilan tersebut merupakan salah sambung. Ia juga mengatakan nomor teleponnya sudah sering dihubungi dan mengaku tidak mengetahui mengapa nomor tersebut dapat tercantum dalam sistem yang dikaitkan dengan PT DMA.
Keterangan tersebut belum menjelaskan bagaimana nomor itu tercantum dalam dokumen yang ditelusuri. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan ketepatan data kontak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT DMA untuk memberikan penjelasan mengenai temuan BPK maupun nomor kontak perusahaan yang tercantum dalam dokumen AHU dan LPJK.















