Penggerebekan Dua Pegawai BUMD di Sukabumi Berujung Laporan Dugaan Perzinahan
SUKABUMI — Penggerebekan seorang perempuan berinisial SSP bersama pria berinisial RP di sebuah indekos kawasan Cikole, Kota Sukabumi, berujung pada laporan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Sukabumi Kota.
SSP diketahui bekerja di perusahaan air bersih Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, RP bekerja di salah satu perusahaan milik daerah Provinsi Jawa Barat.
Suami SSP melakukan penggerebekan pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses penyelidikan kepolisian.
Suami Curiga terhadap Kedekatan Istri
Menurut keterangan kuasa hukum suami SSP, Supriyanto dari Kantor Hukum Supriyanto & Rekan, kecurigaan bermula dari perubahan perilaku istrinya.
Suami SSP menduga istrinya memiliki kedekatan dengan RP melalui hubungan kerja sama antarlembaga. Ia juga mempertanyakan intensitas pertemuan keduanya di luar urusan pekerjaan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa SSP diduga beberapa kali mengunjungi RP saat jam kerja. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Penggerebekan Berlangsung di Indekos Cikole
Puncak kecurigaan terjadi ketika suami SSP mendatangi sebuah indekos di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di lokasi tersebut, ia menemukan SSP bersama RP. Penggerebekan melibatkan aparat kepolisian.
Setelah kejadian itu, suami SSP melaporkan keduanya ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP.
“Iya mbak, lagi proses penyelidikan. Dugaan perzinahan pasal 411 KUHP,” kata Hartono, dikutip detikJabar, Jumat (18/9/2026).
Kuasa Hukum Minta Perusahaan Bertindak
Kuasa hukum suami SSP juga meminta manajemen perusahaan tempat terduga pihak terkait bekerja mengambil tindakan sesuai aturan internal apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Namun, proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan mengikuti hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: detikJabar, 18 September 2026.













