Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Seragam Sekolah di Pangkep

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Seragam Sekolah di Pangkep
Ilustrasi : BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Seragam Sekolah di Pangkep

PANGKEP — Pengadaan baju seragam sekolah bagi siswa baru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024 ditemukan tidak sesuai ketentuan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkep menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp9.242.986.500 pada 2024. Realisasinya mencapai Rp9.013.030.451 atau 97,51 persen.

Pemasangan iklan murah

Hasil pemeriksaan terhadap pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025 pada 309 sekolah dasar dan 110 sekolah menengah pertama menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp68.550.675,68.

Pengadaan seragam tersebut dilaksanakan oleh CV WKU dan CV NK berdasarkan Surat Pesanan (SP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran terjadi karena terdapat selisih jumlah seragam sebanyak 515 seragam dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam Surat Pesanan.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep menerima barang yang tidak sesuai dengan jumlah pengadaan yang telah ditetapkan.

Kelebihan Pembayaran Sudah Dikembalikan

Kelebihan pembayaran sebesar Rp68.550.675,68 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penyetoran dilakukan melalui dua bukti Surat Tanda Setoran (STS).

Pertama, STS Nomor 056/STS/Disdikbud/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 sebesar Rp20.099.324,32.

Kedua, STS Nomor 057/STS/Disdikbud/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 sebesar Rp48.451.351,36.

Dengan demikian, berdasarkan materi pemeriksaan, seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Pengawasan Dinilai Belum Optimal

Hasil pemeriksaan juga mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.

Hal serupa juga ditemukan pada Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam menjalankan pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan atas pelaksanaan serta penyerahan hasil pengadaan.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pangkep agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan pelaksanaan pengadaan.

BPK juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama selaku KPA lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *